SURAT EDARAN PERUBAHAN KE-2 PENCEGAHAN DAN ANTISIPASI PENYEBARAN COVID19
Sebagai Upaya maksimal dalam menangkal penyebaran COVID-19, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengeluarkan Surat Edaran sebagai panduan dan pedoman bagi ASN yang beraktivitas di Tempat kerja dan di Sekitar tempat kerja/tinggal ASN. Surat Edaran tersebut merupakan perubahan kedua dari surat edaran sekda Kabupaten Kotawaringin Timur nomor : 800/68/BKD-PKAP/III/2020. Surat Edaran Perubahan ini tetap menitik beratkanb 5 Poin utama yang harus menjadi perhatian ASN dalam menjalankan pelayanan publik yaitu :
-
Penyesuaian Sistem Kerja
-
Penyelenggaraan dan Kegiatan dan Perjalanan Dinas
-
Penerapan Standar Kebersihan
-
Laporan kesehatan
-
Kebijakan
Melalui Surat Edaran tersebut, diharapkan pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan dengan memperhatikan poin-point tersebut sesuai dengan standard protokol pelayanan Publik.