PENGAWASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN TENAGA KONTRAK
Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur nomor : 800/114/BKD-PKAP/IV/2020, tanggal 13 April 2020 tentang hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 dan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 800/115/BKD-PKAP/IV/2020, tanggal : 14 April 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan /atau Kegiatan Mudik dan Upaya Pencagahan COVID-19 bagi PNS dan Tenaga Kontrak, dengan ini Bupati Kotawaringin Timur melalui Sekretaris Daerah menekankan hal-hal yang harus diperhatikan oelh masing-masing Kepala SOPD dalam pengawasan kepada personilnya seperti tertuang dalam surat Sekretaris Daerah berikut :