SURAT EDARAN PERUBAHAN KE-3 PENCEGAHAN DAN ANTISIPASI PENYEBARAN COVID19
 
		Sebagai Upaya maksimal dalam menangkal penyebaran COVID-19, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengeluarkan Surat Edaran sebagai panduan dan pedoman bagi ASN yang beraktivitas di Tempat kerja dan di Sekitar tempat kerja/tinggal ASN. Surat Edaran tersebut merupakan perubahan ketiga dari surat edaran sekda Kabupaten Kotawaringin Timur nomor : 800/68/BKD-PKAP/III/2020. Surat Edaran Perubahan ini tetap menitik beratkanb 5 Poin utama yang harus menjadi perhatian ASN dalam menjalankan pelayanan publik yaitu :
- 
	Penyesuaian Sistem Kerja
- 
	Penyelenggaraan dan Kegiatan dan Perjalanan Dinas
- 
	Penerapan Standar Kebersihan
- 
	Laporan kesehatan
- 
	Kebijakan
Melalui Surat Edaran tersebut, diharapkan pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan dengan memperhatikan poin-point tersebut sesuai dengan standard protokol pelayanan Publik.
 
		


 
					 
					 
					 
					 
					