HASIL SELEKSI KOMPETENSI CALON PPPK JABATAN FUNGSIONAL GURU TAHAP I PEMKAB KOTAWARNGIN TIMUR TA 2021
PENGUMUMAN
NOMOR : 810/ 00422 /BKPSDM-PPI/XI/2021
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI
CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (CPPPK)
JABATAN FUNGSIONAL GURU TAHAP I DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2021
Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2021 Nomor: 12133/B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 28 Oktober 2021 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi CPPPK Guru Tahun 2021, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
-
Hasil Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Jabatan Fungsional Guru Tahap 1 Tahun 2021 merupakan hasil olah data yang dilakukan oleh BKN selaku Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN Tahun 2021 sebagaimana tercantum pada Lampiran pengumuman ini;
-
Peserta yang dinyatakan LULUS Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Jabatan Fungsional Guru Tahap 1 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021 adalah peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas Minimal sesuai ketentuan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1127 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021 serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1169 Tahun 2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021;
-
Maksud atau arti kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini adalah:
-
Kode X : Peserta PPPK Guru Tahap 1 yang melamar di sekolah tempat peserta mengajar yang memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar;
-
Kode Y : Peserta yang melamar di sekolah bukan tempatnya mengajar yang memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar;
-
Kode P1 : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas Kategori 1;
-
Kode P2 : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas Kategori 2;
-
Kode P3 : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas Kategori 3;
-
Kode L : Peserta Lulus;
-
Kode TL : Peserta Tidak Lolos dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas;
-
Kode TH : Peserta Tidak Hadir;
-
Kode TMS1 : Pelamar PPPK Guru yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Seleksi Kompetensi I;
-
Kode TMS2 : Pelamar PPPK Guru yang Tidak Memenuhi Syarat sebagai Peserta PPPK Guru;
-
Kode A : Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan Jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
-
Kode B : Pelamar yang berusia 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
-
Kode C : Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
-
Kode D : Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus-menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
-
Sesuai dengan peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja peserta pada angka 2 tersebut di atas berhak mengikuti pemberkasan untuk diangkat menjadi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahap 1 Tahun 2021;
-
Usul Penetapan NIP PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahap 1 Tahun 2021 kepada Kepala BKN dilakukan secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) pada alamat https://docudigital.bkn.go.id;
-
Dokumen pemberkasan yang diunggah sebagaimana dimaksud pada angka 5 tersebut di atas adalah hasil scan dokumen asli sebagai berikut:
-
Surat lamaran yang telah diisi dan ditandatangani dengan tinta hitam sesuai dengan format yang ditentukan;
-
Ijazah/STTB asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
-
Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang ditandatangani oleh peserta dan bermaterai Rp. 10.000, yang formulir isiannya sudah tercetak pasfoto yang disediakan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
-
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort setempat yang masih Berlaku;
-
Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, ditandatangani oleh Dokter yang berstatus PNS/Dokter yang bekerja pada Rumah Sakit Pemerintah. Untuk Surat Keterangan Sehat Jasmani disertai dengan pemeriksaan laboratorium hasil medical check up sedangkan untuk Surat Keterangan Sehat Rohani/Jiwa dari Unit Psikiatri Rumah Sakit Pemerintah dan ditandatangani oleh Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa;
-
Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dan Hasil Tes/Laboratorium dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah (Rumah Sakit Pemerintah);
-
Surat pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh peserta dan bermaterai Rp. 10.000,- sesuai format yang ditentukan;
-
-
Teknis informasi dan jadwal pemberkasan pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahap I sebagaimana pada angka 4 akan diumumkan kemudian melalui laman https://bkpsdm.kotimkab.go.id;
-
Apabila dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil seleksi, diketahui terdapat data / dokumen yang tidak sesuai / tidak benar dengan persyaratan dalam pengumuman penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahap 1 Tahun 2021, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan peserta;
-
Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab masing- masing peserta;
-
Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Calon Pegawai ASN Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadikan maklum.
Sampit,04 November 2021
Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Calon Pegawai ASN
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Tahun Anggaran 2021,
Ttd,
Drs. FAJRURRAHMAN, M.M
Pembina Utama Muda
NIP. 19640820 199203 1 008
hasil seleksi