JADWAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN SKB CPNS FORMASI TA. 2021 DI LINGKUNGAN PEMKAB KOTAWARINGIN TIMUR

PENGUMUMAN
Nomor : 810/  00433 /BKPSDM-PPI/XI/2021
 
TENTANG
JADWAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN
SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) CALON PNS FORMASI TAHUN 2021  
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
TAHUN ANGGGARAN 2021
 
Menindaklanjuti Pengumuman Nomor : 810/00419/BKPSDM-PPI/X/2021 tanggal 28 Oktober 2021 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021, Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Nomor : 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 4 November 2021 perihal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Tahun 2021, dan Surat Kepala Kantor Regional VIII BKN Nomor : 804/SB/K/KR.VIII/XI/2021 tanggal 04 November 2021 perihal Penyampaian Jadwal SKB CPNS Tahun 2021 Tahap 1 Wilayah Kerja Kantor Regional VIII BKN, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
 
  1. PESERTA,  JADWAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN SELEKSI
  1. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan Pengumuman Panitia Seleksi Pengadaan CASN Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor : 810/00419/BKPSDM-PPI/X/2021 tanggal 28 Oktober 2021 yang telah melakukan pemilihan lokasi ujian dan melakukan pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB, WAJIB mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN sesuai dengan  jadwal dan tempat pelaksanaan seleksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I    dan Lampiran II pengumuman ini.
  2. Peserta wajib hadir dan mengikuti ujian seleksi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
  3. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal yang telah ditentukan.

 

  1. KETENTUAN PELAKSANAAN SELEKSI
Ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Rekomendasi Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, adalah sebagai berikut :
    1. PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN
      1. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri  mulai  14  (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi;
      2. Peserta seleksi wajib  mengisi  dan mencetak formulir  Deklarasi /Pernyataan Sehat  melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian seleksi;
  1. Peserta wajib melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil negatif/non reaktif sebelum tanggal pelaksaan ujian;
  1. Peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi wajib melaporkan kepada Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai ASN Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Whatsapp 0858-2015-1337 disertai bukti  surat keterangan dokter dan/atau hasil swab test RT PCR serta keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang untuk dilakukan penjadwalan ulang;
  1. Peserta seleksi wajib menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;
  1. Peserta seleksi wajib jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter dengan  orang lain;
  1. Peserta seleksi mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;
  1. Peserta seleksi wajib diukur suhu tubuhnya. Bagi peserta seleksi yang suhu tubuhnya       ≥ 37,3 ?C dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan. Jika hasil pemeriksaan ulang kedua tetap memiliki suhu tubuh  ≥ 37,3 °C, maka peserta diperiksa oleh Tim Kesehatan dan berlaku ketentuan sebagai  berikut:
      1. Apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta tetap dapat mengikuti  seleksi  maka peserta seleksi mengikuti seleksi dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi terpisah.
      2. Apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta seleksi tidak dapat mengikuti seleksi, maka peserta seleksi diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi  cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal yang ditetapkan BKN.
      3. Apabila peserta seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak mengikuti seleksi  pada sesi  cadangan, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur.
  1. Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
 
    1. TATA TERTIB PESERTA
      1. Peserta wajib  hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
      2. Peserta seleksi  wajib membawa :
  1. Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan  Sipil  (Disdukcapil)  bagi  yang  belum memiliki eKTP;
  2. Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
  3. Formulir Deklarasi/Pernyataan Sehat yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
  4. Hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau rapid test antigen  kurun waktu maksimal  1 x 24 jam dengan hasil  negatif/non reaktif;
  5. Alat tulis pribadi (pensil  kayu/bukan pensil mekanik).
  1. Peserta wajib memakai pakaian dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. Baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak.
      2. Celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans).
      3. Jilbab berwarna hitam (bagi yang menggunakan jilbab ).
      4. Sepatu pantofel tertutup berwarna hitam (bukan sepatu kets, sandal/sepatu sandal).
  1. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;
  1. Peserta seleksi wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;
  1. Peserta Seleksi dilarang :
  1. Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
  2. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
  3. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
  4. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
  5. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
  6. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
  7. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
  8. Merokok dalam ruangan seleksi.
 
  1. Peserta seleksi menunggu di ruang tunggu steril dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;
  2. Peserta seleksi selama mengikuti seleksi, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;
  3. Peserta seleksi  dapat  keluar dari ruangan  seleksi,  apabila   sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya dengan tetap menjaga jarak minimal  1 (satu) meter serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN; dan
  4. Peserta setelah mengambil barang yang dititipkan  di tempat penitipan secara tertib, segera meninggalkan lokasi seleksi.
     C. TATA TERTIB PENGANTAR PESERTA
  1. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan; dan
  2. Pengantar  peserta  seleksi  dilarang  menunggu  dan/atau  berkumpul  di sekitar lokasi seleksi.
    1. SANKSI BAGI PESERTA
      1. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap Gugur;
      2. Peserta yang tidak membawa dan tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap Gugur; dan
      3. Peserta yang melanggar ketentuan tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap Gugur.
III. Lain-lain
  1. Lokasi ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Formasi Tahun 2021 ditentukan berdasarkan lokasi tes yang dipilih oleh peserta melalui https://sscasn.bkn.go.id;
  2. Biaya swab test RT PCR atau rapid test antigen, transportasi, akomodasi, dan konsumsi yang dikeluarkan peserta selama mengikuti seleksi menjadi tanggungan masing-masing peserta;
  3. Setiap  informasi  yang  terkait  dengan  seleksi  Pengadaan Calon Pegawai ASN Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021 akan diumumkan secara resmi melalui situs https://bkpsdm.kotimkab.go.id. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut;
  4. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
  5. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai ASN Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021 tidak dipungut biaya;
  6. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai BKPSDM Kab. Kotawaringin Timur atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  7. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Calon Pegawai ASN Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021, bersifat MUTLAK dan tidak dapat  diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi maklum.
 
 
 
        Sampit,   07 November 2021
 
Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Calon Pegawai ASN
   Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur TA 2021,
 
Ttd,
 
Drs. FAJRURRAHMAN, M.M.
Pembina Utama Muda
        NIP. 19640820 199203 1 008
 




Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1 Sampit Kalimantan Tengah
Telepon : (0531) 32796
Email : bkpsdm@kotimkab.go.id
Website : https://bkpsdm.kotimkab.go.id -

Hubungi Kami:
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (1111063 Kunjungan)
  • Hits (1111063 Kunjungan)
  • Hari Ini (150 Kunjungan)
  • Kemarin (9 Kunjungan)