HASIL AKHIR SELEKSI KOMPETENSI CALON PPPK JABATAN FUNGSIONAL PEMKAB KOTAWARINGIN TIMUR T.A 2021

PENGUMUMAN
NOMOR  : 810/ 00462 /BKPSDM-PPI/XI/2021
TENTANG
HASIL AKHIR SELEKSI KOMPETENSI
CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2021
                                                                                                 
Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2021 Nomor: 13466/B-KS.04.03/SD/K/2021 tanggal 26 Oktober 2021 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tahun 2021, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Hasil Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Jabatan Fungsional Tahun 2021 merupakan hasil olah data yang dilakukan oleh BKN selaku Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN Tahun 2021 sebagaimana terlampir pada Lampiran pengumuman ini;
  2. Peserta yang dinyatakan LULUS Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021 adalah peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas Minimal sesuai ketentuan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1028 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun 2021 sebagaimana terlampir pada Lampiran II pengumuman ini;
  3. Maksud atau arti kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini adalah:
  1. Kode  P              : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas;
  2. Kode  L            :  Peserta Lulus;
  3. Kode L-2           :  Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda;
  4. Kode  TL        :  Peserta Tidak Lulus;
  5. Kode TMS       : Peserta PPPK Fungsional yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan peraturan yang berlaku ataupun persyaratan Instansi;
  6. Kode TH        :  Peserta Tidak Hadir;
  7. Kode   A          : Peserta PPPK Fungsional yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25%  (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
  8. Kode   C          : Peserta PPPK Fungsional penyandang disabilitas yang telah diverifikasi kesesuaian jabatan yang dilamarnya oleh Instansi dan mendapatkan nilai tambahan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi                       Kompetensi Teknis;
  9. Kode  F           : Peserta PPPK Fungsional yang menggunakan Nilai Ambang Batas berdasarkan Keputusan Menpan-RB nomor 1171 Tahun 2021;
  1. Peserta dapat mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi melalui https://sscasn.bkn.go.id paling lama 3 (tiga) hari setelah tanggal pengumuman;
  2. Sesuai dengan peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana telah diubah dengan peraturan BKN Nomor            18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, peserta pada angka 2 tersebut di atas berhak mengikuti pemberkasan untuk diangkat menjadi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tahun 2021;
  3. Usul Penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional Tahun 2021 dilakukan secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) pada alamat https://docudigital.bkn.go.id;
  4. Peserta yang dinyatakan LULUS Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021 wajib untuk melengkapi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dilaman https://sscasn.bkn.go.id, serta menyampaikan dokumen pemberkasan melalui laman https://docudigital.bkn.go.id  pada tanggal 22 November  s/d  10 Desember 2021 (jadwal tentative, apabila terdapat perubahan jadwal pemberkasan akan disampaikan melalui laman https://bkpsdm.kotimkab.go.id;
  5. Dokumen pemberkasan yang diunggah sebagaimana dimaksud pada angka 7 tersebut di atas adalah hasil scan dokumen asli sebagai berikut:
    1. Pas photo terbaru menggunakan kemeja berwarna putih dan berdasi dengan latar belakang berwarna merah (bukan swafoto), bagi yang berjilbab, menggunakan jilbab warna hitam;
    2. Surat lamaran yang telah diisi dan ditandatangani dengan tinta hitam sesuai dengan format sebagaimana terlampir pada Lampiran III Pengumuman ini;
    3. Ijazah/STTB asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
    4. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang ditandatangani oleh peserta dan bermaterai Rp. 10.000, yang formulir isiannya sudah tercetak pasfoto yang disediakan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
    5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort setempat yang masih Berlaku;
    6. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, ditandatangani oleh Dokter yang berstatus PNS/Dokter yang bekerja pada Rumah Sakit Pemerintah. Untuk Surat Keterangan Sehat Jasmani disertai dengan pemeriksaan laboratorium hasil medical check up sedangkan untuk Surat Keterangan Sehat Rohani/Jiwa dari Unit Psikiatri Rumah Sakit Pemerintah dan ditandatangani oleh Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa;
    7. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dan Hasil Tes/Laboratorium dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah (Rumah Sakit Pemerintah);
    8. Surat pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh peserta dan bermaterai Rp. 10.000,- sesuai format sebagaimana terlampir pada Lampiran IV Pengumuman ini;
  6. Surat Keterangan pada angka 8 huruf e, huruf f, dan huruf g disebutkan untuk keperluan : “Persyaratan pengangkatan sebagai CPPPK Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Formasi 2021”, dengan mencantumkan nomor surat dan tertanggal setelah tanggal penetapan kelulusan.
  7. Semua berkas yang diunggah sebagaimana tersebut pada angka 8 di atas diScan menggunakan Scanner (bukan camera) dengan kualitas jelas/tidak buram dan dapat terbaca dalam format PDF, kecuali pas photo. Apabila hasil unggahan tidak jelas/buram dan tidak terbaca maka status berkas lamaran akan dinyatakan berkas tidak lengkap (BTL), dan yang bersangkutan tidak dapat diusulkan NI PPPK-nya.
  8. Berkas lamaran yang berstatus “BTL” sebagaimana tersebut pada angka 10 di atas, apabila tidak dilengkapi hingga batas waktu yang ditentukan sebagaimana tersebut pada angka 8 maka peserta dapat dianggap mengundurkan diri dan WAJIB membuat Surat Pengunduran Diri yang diketik dan ditandatangani di atas materai Rp. 10.000 sesuai dengan format sebagaimana terlampir pada Lampiran V pengumuman ini;
  9. Peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus namun tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup dan  tidak menyampaikan/mengunggah kelengkapan berkas secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id hingga batas waktu yang ditentukan sebagaimana tersebut pada angka 8 maka peserta dianggap mengundurkan diri dan WAJIB membuat Surat Pengunduran Diri yang diketik dan ditandatangani di atas materai Rp. 10.000 sesuai dengan format sebagaimana terlampir pada Lampiran V pengumuman ini;
  10. Bagi peserta yang mengundurkan diri/dianggap mengundurkan diri dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya pada setiap formasi jabatan yang bersangkutan. Terhadap peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman yang akan disampaikan melalui laman https://bkpsdm.kotimkab.go.id.
  11. Hanya peserta seleksi yang dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi sebagaimana tersebut di atas yang dapat diusulkan proses penetapan NI PPPK dan memperoleh Surat Keputusan tentang pengangkatan sebagai Calon Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (CPPPK).
  12. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NI PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Calon PPPK periode berikutnya.
  13. Apabila dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil seleksi, diketahui terdapat data/dokumen yang tidak sesuai/tidak benar dengan persyaratan dalam pengumuman penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tahun 2021, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan peserta;
  14. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab masing- masing peserta;
  15. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Calon Pegawai ASN Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
 
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadikan maklum.
 
Sampit, 15 November  2021
Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Calon Pegawai ASN
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Tahun Anggaran 2021,
 
Ttd,
 
Drs. FAJRURRAHMAN, M.M
Pembina Utama Muda
          NIP. 19640820 199203 1 008



PENGUMUMAN HASIL AKHIR PPPK JABATAN FUNGSIONAL
LAMPIRAN I HASIL SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN PPPK FUNGSIONAL
LAMPIRAN II PESERTA YANG MEMENUHI NILAI AMBANG BATAS DAN DINYATAKAN LULUS SELEKSI
LAMPIRAN III SURAT LAMARAN
LAMPIRAN IV SURAT PERNYATAAN 5 POIN
LAMPIRAN V SURAT PENGUNDURAN DIRI

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1 Sampit Kalimantan Tengah
Telepon : (0531) 32796
Email : bkpsdm@kotimkab.go.id
Website : https://bkpsdm.kotimkab.go.id -

Hubungi Kami:
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (1111036 Kunjungan)
  • Hits (1111036 Kunjungan)
  • Hari Ini (123 Kunjungan)
  • Kemarin (9 Kunjungan)