PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENGGAJIAN PNS

Dalam rangka menjalankan fungsi dan kewenangan sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN Khususnya di Bidang Penggajian PNS bersama ini disampaikan beberapa point penting terkait penggajian PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dalam tautan berikut 



SE PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1 Sampit Kalimantan Tengah
Telepon : (0531) 32796
Email : bkpsdm@kotimkab.go.id
Website : https://bkpsdm.kotimkab.go.id -

Hubungi Kami:
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (1111097 Kunjungan)
  • Hits (1111097 Kunjungan)
  • Hari Ini (184 Kunjungan)
  • Kemarin (9 Kunjungan)