SOSIALISASI NETRALITAS ASN DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU DAN PEMILIHAN TAHUN 2024 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
Bertempat di Aula Rumah Jabatan Bupati Jalan Ahmad Yani Sampit, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar kegiatan sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Acara sosialisasi yang dihelat pada hari Kamis, 8 Juni 2023 tersebut merupakan upaya BKPSDM Kabupaten Kotawaringin Timur untuk meningkatkan kesadaran akan sikap Netral ASN dalam menghadapi tahun politik. Sikap dan Perilaku ASN dalam menghadapi rangkaian Pemilihan Umum dan Pemilihan telah diatur dalam Keputusan Bersama MenPAN RB Nomor 2 Tahun 2022, Menteri Dalam Negeri Nomor 800-5474 tahun 2022, Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor : 246 tahun 2022, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara nomor 30 tahun 2022 dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Kegiatan sosialiasi ini dihadiri oleh 105 orang yang terdiri dari seluruh Asisten/ Staf Ahli/ Kepala Perangkat Daerah beserta Pejabat yang membidangi kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Materi sosialisasi disampaikan oleh dua orang narasumber yaitu Bapak Dr. Iip Ilham Firman, S.Stp, M.Si., yang merupakan Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku dan Netralitas ASN, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur, Muhamad Tohari, S.T.
Acara dibuka oleh Wakil Bupati Kotawaringin Timur. Dalam sambutannya, Ibu Irawati, S.Pd. menghimbau bagi seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non PNS agar selalu mengedepankan netralitas dalam rangkaian pelaksanaan pesta demokrasi tahun 2024, baik menjelang, pelaksanaan, maupun sesudah pesta demokrasi. Beliau juga mengatakan “Isu netralitas ASN menjelang pemilihan umum menjadi perhatian publik. Seorang ASN dituntut netral dan harus bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun. Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya pencegahan atas pelanggaran disiplin ASN khususnya berkenaan dengan netralitas dalam pemilu. Saya berharap ASN Kotawaringin Timur tidak ada yang melanggar aturan netralitas ini”.
Sesi diskusi dipandu oleh Bapak Kamaruddin Makkalepu, S.Hut., M.M. selaku Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kotawaringin Timur. Sesi diskusi berjalan interaktif. Peserta sosialisasi bersemangat mendapatkan informasi dan penjelasan dari narasumber terkait kasus-kasus netralitas menjelang pemilihan umum yang sering dijumpai pada kehidupan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai Pegawai ASN dan dalam kehidupan bermasyarakat.
Kedua narasumber dari KASN dan BAWASLU Kabupaten Kotawaringin Timur menerangkan bahwa terkait kasus-kasus yang ditangani akan dianalisa dan ditelurusi terlebih dahulu sebelum diputuskan. Namun, hendaknya Pegawai ASN dapat berhati-hati dalam bertindak. Terlebih saat ini media digital dan media sosial menjadi sarana utama dalam melakukan kampanye. Pegawai ASN wajib memahami dengan baik ketentuan yang diatur mengenai netralitas terutama dampak pelanggaran netralitas bagi Pegawai ASN (Ratih Fujiastutihar)