Layanan Kepegawaian

PENSIUN PNS DAN PENSIUN JANDA/DUDA PNS

PROSEDUR Permintaan Pensiun PNS (BUP/APS, etc)
  1. Mengajukan surat permohonan kepada Bupati Kotawaringin Timur u.p. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab. Kotawaringin Timur, (form terlampir) dengan melengkapi berkas-berkas sebagai berikut :

  • Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP**);
  • Daftar Susunan Keluarga yang sah dan berhak untuk pensiun;
  • Daftar Riwayat Pekerjaan masing-masing diisi sesuai dengan urutan Kepangkatan Pekerjaan yang telah dijalankan yang bersangkutan mulai dari SK CPNS sampai dengan SK Pangkat Terakhir;
  • Fotocopy sah SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, Keputusan Berkala Terakhir dan Surat Keputusan  Peninjauan Masa Kerja (apabila ada);
  • Fotocopy sah Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Terakhir (serta SPP, SPMJ dan SPMT);
  • Fotocopy sah KARPEG, Konversi NIP baru 18 digit, Taspen, Karis/Karsu, Fotocopy buku Rekening Bank Mandiri Taspen/Mantap;
  • Fotocopy sah Surat Nikah/Akte Perkawinan dilegalisir oleh (KUA/Kemeneg/Disdukcapil), Akte Kelahiran Anak yang masih menjadi tanggungan dilegalisir oleh Disdukcapil dan surat keterangan aktif kuliah (bagi anak usia diatas 21 tahun s/d 25 tahun);
  • Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga dilegalisir oleh Disdukcapil, Fotocopy NPWP;
  • Pas photo berwarna terbaru dari janda/duda/anak ukuran 3x4 cm sebanyak 20 (dua puluh) lembar (dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto tersebut);
  • Penilaian Prestasi Kerja 1 (satu) tahun terakhir,
  • Surat pernyataan tidak pernah dihukum disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir (ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II);
  • Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana Atau Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama);

Catatan : Berkas usul dibuat 1 (satu) rangkap, khusus untuk surat permohonan APS dibuat 2 (dua) rangkap, penyerahan berkas sekaligus disertai berkas LKO TASPEN 2 (dua) Rangkap.

 

PROSEDUR Permintaan Pensiun Janda/Duda PNS
  1. Mengajukan surat permohonan kepada Bupati Kotawaringin Timur up. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab. Kotawaringin Timur (form terlampir), dengan melengkapi berkas-berkas sebagai berikut :

  • Asli dan fotocopy dilegalisir Surat Keterangan Kejandaan/Kedudaan dari Desa/Lurah setempat bagi yang Meninggal Dunia;
  • Asli dan fotocopy legalisir Surat Keterangan Kematian dari Desa/Lurah setempat bagi yang meninggal;
  • Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP****);
  • Daftar Susunan Keluarga yang sah dan berhak untuk pensiun;
  • Daftar Riwayat Pekerjaan masing-masing diisi sesuai dengan urutan Kepangkatan Pekerjaan yang telah dijalankan yang bersangkutan mulai dari SK CPNS sampai dengan SK Pangkat Terakhir;
  • Fotocopy sah SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, Keputusan Berkala Terakhir dan Surat Keputusan  Peninjauan Masa Kerja (apabila ada);
  • Fotocopy sah Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Terakhir (serta SPP, SPMJ dan SPMT);
  • Fotocopy sah KARPEG, Konversi NIP baru 18 digit, Taspen, Karis/Karsu, Fotocopy buku Rekening Bank Mandiri Taspen/Mantap;
  • Fotocopy sah Surat Nikah/Akte Perkawinan dilegalisir oleh (KUA/Kemeneg/Disdukcapil), Akte Kelahiran Anak yang masih menjadi tanggungan dilegalisir oleh Disdukcapil dan surat keterangan aktif kuliah (bagi anak usia diatas 21 tahun s/d 25 tahun);
  • Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga dilegalisir oleh Disdukcapil, Fotocopy NPWP;
  • Pas photo berwarna terbaru dari janda/duda/anak ukuran 3x4 cm sebanyak 20 (dua puluh) lembar (dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto tersebut);
  • Penilaian Prestasi Kerja 1 (satu) tahun terakhir,
  • Surat pernyataan tidak pernah dihukum disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir (ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II);
  • Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana Atau Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama)

Catatan : Berkas usul dibuat 1 (satu) rangkap, penyerahan berkas sekaligus disertai berkas LKO TASPEN 1 (SATU) Rangkap. 

 

 

BERKAS Usulan Layanan Klim Otomatis (LKO) Taspen
  1. FPP yang sudah ditandatangani oleh PNS; 
  2. Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP);
  3. Fotocopy NPWP;
  4. Fotocopy Buku Rekening Bank;
  5. Fotocopy legalisir KTP;
  6. Pas Photo berwarna terbaru uk. 3x4 cm sebanyak 2 (dua) Lembar;
  7. Surat Keterangan Aktif Kuliah Bagi Anak Usia diatas 21 S/D 25 tahun

Catatan : berkas LKO dibuat 2 (dua) Rangkap

 

 

#Form dapat di Download pada link di bawah ini ... 

 

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1 Sampit Kalimantan Tengah
Telepon : (0531) 32796
Email : bkpsdm@kotimkab.go.id
Website : https://bkpsdm.kotimkab.go.id -

Hubungi Kami:
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (1184777 Kunjungan)
  • Hits (1184777 Kunjungan)
  • Hari Ini (670 Kunjungan)
  • Kemarin (883 Kunjungan)