Layanan Kepegawaian

PERSYARATAN PENGAKUAN GELAR

TATA CARA MENGAKHIRI TUGAS BELAJAR/IJIN BELAJAR/PENGAKUAN GELAR ( PERBUP No. 46 Tahun 2015  Pasal 54 )
Berkas untuk mendapatkan Surat Keputusan mengakhiri Tugas Belajar/Ijin Belajar dan Pengakuan Gelar, dengan melengkapi persyaratan administrasi sebanyak 2 (dua) berkas meliputi :
  1. Surat pengembalian resmidari perguruan tinggi (khusus bagi PNS tugas belajar)
  2. Surat Pengantar dari Kepala Unit Kerja kepada Bupati Kotawaringin Timur Cq. Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Kotawaringin Timur,
  3. Asli Surat Tugas Belajar / Ijin Belajar (asli) sejak semester awal,
  4. Laporan tugas akhir / skripsi/ tesis/ desertasi,
  5. Fotocopi legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai Pendidikan Formal terakhir,
  6. Fotocopi legalisir SK Jabatan terakhir, (bagi PNS yang menduduki jabatan),
  7. Fotocopi legalisir Surat Keputusan pangkat terakhir,
  8. Fotocopi legalisirPenilaian Prestasi Kerja (SKP) selama 2 (dua) tahun berakhir, dengan rata-rata setiap unsur bernilai “baik”,
  9. Surat keputusan tugas belajar dan surat keputusan penempatan kembali/pemutusan sebagai mahasiswa tugas belajar (bagi mahasiswa tugas belajar);
  10. Surat keputusan pelepasan dari jabatan fungsional (khusus bagi PNS tenaga fungsional yang mengikuti tugas belajar);
  11. Surat keputusan penempatan tugas di Kabupaten Kotawaringin Timur.
 
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1 Sampit Kalimantan Tengah
Telepon : (0531) 32796
Email : bkpsdm@kotimkab.go.id
Website : https://bkpsdm.kotimkab.go.id -

Hubungi Kami:
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (1137603 Kunjungan)
  • Hits (1137603 Kunjungan)
  • Hari Ini (1047 Kunjungan)
  • Kemarin (1059 Kunjungan)