Layanan Kepegawaian

PROSEDUR DAN PERSYARATAN PEMBUATAN KARIS/KARSU

PROSEDUR PEMBUATAN KARIS/KARSU

  1. Mengisi formulir usul pembuatan Karis/Karsu
  2. Melengkapi berkas-berkas sebagai berikut :
  • Surat Pengantar dari kepala SOPD
  • Laporan perkawinan pertama / Kedua /Janda/ Duda
  • Daftar keluarga PNS
  • Fotocopy sah SK CPNS
  • Fotocopy sah SK PNS
  • Fotocopy sah SK Pangkat terakhir
  • Fotocopy sah Surat Nikah
  • Fotocopy Akta Cerai / kematian dari Dukcapit
  • Fotocopy Karpeg/KPE
  • Pas foto istri/suami ukuran 2x3 cm hitam putih sebanyak 3 (tiga) lembar ;
    • Pembuatan KARIS, lampirkan foto istri
    • Pembuatan Karsu, lampirkan foto suami
  • Surat Tanda Terima Kehilangan dokumen/barang dari Kepolisian

Formulir yang dimaksud adalah sebagai berikut :

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1 Sampit Kalimantan Tengah
Telepon : (0531) 32796
Email : bkpsdm@kotimkab.go.id
Website : https://bkpsdm.kotimkab.go.id -

Hubungi Kami:
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (1184798 Kunjungan)
  • Hits (1184798 Kunjungan)
  • Hari Ini (691 Kunjungan)
  • Kemarin (883 Kunjungan)