Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi

  
SYAHRIANNOR, S.Kom, M.A.P
PROFIL NIP : 198009122009041002
  Tempat / Tgl. Lahir : Cempaka Mulia / 12 September 1980
  Gol.Ruang/TMT : III/d / 01 April 2023
  Pendidikan Terakhir : S-2 Administrasi Publik

 

Tugas Pokok

Menyiapkan, menyusun rencana kebutuhan, jenis dan jumlah jabatan, melaksanakan pengadaan pegawai ASN, pemberhentian, pengelolaan sistem informasi dan fasilitasi profesi ASN.

 

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas pokok Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan rencana kebutuhan, jenis dan jumlah jabatan untuk pelaksanaan pengadaan;
  2. pelaksanaan pengadaan PNS dan PPPK;
  3. pelaksanaan administrasi pemberhentian pegawai ASN;
  4. pengumpulan bahan untuk penyusunan data kepegawaian;
  5. pengelolaan tata naskah kepegawaian;
  6. pelaksanaan pengolahan data kepegawaian;
  7. pengelolaan dan pemeliharaan database kepegawaian;
  8. penyelenggaraan penyusunan, penyajian dan pertukaran informasi;
  9. pelaksanaan fasilitasi lembaga profesi ASN; dan
  10. pelaksanaan pengembangan sistem informasi kepegawaian.

 

Uraian Tugas

Untuk melaksanakan fungsi Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi mempunyai uraian tugas :

  1. merencanakan operasional Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi berdasarkan program kerja tahunan Badan dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing agar pelaksanaan tugas berjalan lancar;
  3. memberikan petunjuk kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. menyelia hasil kerja bawahan sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku untuk penyempurnaan lebih lanjut;
  5. melaksanakan kebijakan pengadaan, pemberhentian dan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. melaksanakan pengadaan pegawai ASN dan ikatan dinas berdasarkan formasi yang ditetapkan;
  7. melaksanakan penyelesaian administrasi pengangkatan dan pemberhentian pegawai ASN sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku;
  8. memverifikasi dokumen administrasi pemberhentian sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku;
  9. memverifikasi database informasi kepegawaian berdasarkan dokumen kepegawaian agar diperoleh database kepegawaian yang valid dan terkini;
  10. melaksanakan penyusunan kepegawaian berdasarkan database kepegawaian yang valid dan terkini;
  11. melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan arsip kepegawaian sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku;
  12. melaksanakan fasilitasi lembaga profesi ASN;
  13. mengevaluasi pelaksanaan tugas dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang dan bahan pelaporan;
  14. melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku;
  15. melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban dan penyusunan rencana yang akan datang; dan
  16. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 



Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1 Sampit Kalimantan Tengah
Telepon : (0531) 32796
Email : bkpsdm@kotimkab.go.id
Website : https://bkpsdm.kotimkab.go.id -

Hubungi Kami:
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (1354200 Kunjungan)
  • Hits (1354200 Kunjungan)
  • Hari Ini (556 Kunjungan)
  • Kemarin (576 Kunjungan)