Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur

Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur

 
EVA FAUZIAH, S.Psi, M.A.P.
PROFIL NIP : 198312272006042010
  Tempat / Tgl. Lahir : Sampit, 27 Desember 1983
  Gol.Ruang/TMT : IV/a / 01 Oktober 2021
  Pendidikan Terakhir : S-2 Ilmu Administrasi
     

 

Tugas Pokok

Mempunyai tugas pokok merencanakan dan menyelenggarakan pengembangan kompetensi pegawai ASN dan sertifikasi.

 

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas pokok Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan kebutuhan pengembangan kompetensi pegawai ASN;
  2. penyusunan perencanaan pengembangan kompetensi pegawai ASN;
  3. penyelenggaraan pengembangan kompetensi pegawai ASN satu pintu;
  4. penyusunan perencanaan dan penyelenggaran sertifikasi kompetensi pegawai negeri sipil; dan
  5. penyelenggaraan penilaian kompetensi pegawai ASN.

 

Uraian Tugas

Untuk melaksanakan fungsi Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur mempunyai uraian tugas :

  1. merencanakan operasional Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur berdasarkan program kerja tahunan Badan dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing agar pelaksanaan tugas berjalan lancar;
  3. memberikan petunjuk kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. menyelia hasil kerja bawahan sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku untuk penyempurnaan lebih lanjut;
  5. menyusun dan merencanakan kebutuhan diklat dan sertifikasi;
  6. menyusun dan merencanakan kebutuhan pendidikan formal melalui izin belajar dan tugas belajar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  7. menyusun analisis kebutuhan diklat sebagai dasar penyelenggaraan diklat dalam rangka pemenuhan persyaratan jabatan;
  8. menyusun program praktik kerja di instansi pusat/daerah dalam rangka pengembangan kompetensi;
  9. memprogramkan pengiriman PNS yang potensial untuk tugas belajar berdasarkan rapat baperjakat/tim seleksi peserta diklat instansi (TSPDI);
  10. melaksanakan dan memfasilitasi penyelenggaraan pengembangan kompetensi pegawai ASN dan sertifikasi;
  11. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pembinaan mahasiswa tugas belajar dan alumni diklat;
  12. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengumpulan bahan pembinaan dan petunjuk diklat struktural dan fungsional sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  13. memfasilitasi kegiatan pembinaan dan asistensi kepada pejabat/pegawai yang menangani pengembangan kompetensi formal maupun nonformal di Kabupaten Kotawaringin Timur;
  14. menyusun bahan evaluasi kinerja alumni pengembangan kompetensi formal dan non formal;
  15. merencanakan, melaksanakan, menganalisis, mengevaluasi dan memfasilitasi penilaian kompetensi pegawai ASN;
  16. melaksanakan pengolahan data dan analisis kesenjangan kompetensi pegawai ASN;
  17. menyiapkan dan merumuskan bahan kebijakan teknis di bidang penilaian kompetensi pegawai ASN;
  18. menyiapkan bahan analisa kebutuhan pengembangan pegawai ASN;
  19. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pasca pelaksanaan pengembangan pegawai ASN;
  20. mengevaluasi pelaksanaan tugas dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang dan bahan pelaporan;
  21. melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku;
  22. melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban dan penyusunan rencana yang akan datang; dan
  23. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 



Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1 Sampit Kalimantan Tengah
Telepon : (0531) 32796
Email : bkpsdm@kotimkab.go.id
Website : https://bkpsdm.kotimkab.go.id -

Hubungi Kami:
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (1354661 Kunjungan)
  • Hits (1354661 Kunjungan)
  • Hari Ini (458 Kunjungan)
  • Kemarin (559 Kunjungan)