SE PEMBATASAN BEPERGIAN ASN NOMOR : 800/271/BKPSDM-PKAP/VI/2021

Sebagai Tindak lanjut Surat Edaran MENPAN RB nomor : 13 Tahun 2021, tanggal 25 Juni 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara sealam Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam masa pandemi COVID-19 maka berikut surat edaran Bupati Kotawairngn Timur untuk mengatur perihal pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan pemberian cuti bagi ASN di Lingkungan Pemkab Kotawaringin Timur :


PEMBATASAN BERPERGIAN.pdf

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1 Sampit Kalimantan Tengah
Telepon : (0531) 32796
Email : bkpsdm@kotimkab.go.id
Website : https://bkpsdm.kotimkab.go.id -

Hubungi Kami:
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (1111086 Kunjungan)
  • Hits (1111086 Kunjungan)
  • Hari Ini (173 Kunjungan)
  • Kemarin (9 Kunjungan)