SISTEM KERJA PNS, CPNS DAN TENAGA KONTRAK SAAT PEMBERLAKUKAN PPKM

Dalam rangka  mencegah dan memutus  rantai  penyebaran  CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) yang  semakin  kuat  dan telah  masuk dalam  cluster  Pegawai  Negeri  SipilCalon Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak di Lingkungan  Pemerintah  Daerah  Kabupaten Kotawaringin Timur serta dengan memperhatikan  :
 
1.   Surat  Edaran  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara dan Reformasi  Birokrasi  Nomor  : 15 Tahun 2021, tanggal 21 Juli 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Slpil Negara Selama Pemberlakukan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa PandemCoronavirus Disease 2019;
2Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Leve3,Level dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan CoronaviruDisease 201dTingkat  Desa dan Kelurahan Untuk Pengendallan Penyebaran Coronavirus Disease 2019;
3. Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 180.17/163/2021, tanggal 2 Agustus 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19  Tingkat  Desa dan  Kelurahan  di  Wilayah Provinsi  Kalimantan Tengah;
dengan ini  disampaikan  kepada seluruh Pegawai Negeri  Sipil, Calon Pegawai Negeri  Sipil dan Tenaga Kontrak Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tanpmengurangi semangat pelayanan kepada masyarakat serta  untuk mewujudkan  kelancaran  pelaksanaan tuqas dan funqsi kerja dengan  balk parlu  mengatur bsberapa hal seperti yang di tuangkan dalam surat Edaran Bupati Kotawaringin Nomor : 800/366/BKPSDM-PKAP/VIII/2021, tanggal : 10 Agustus 2021 sebagai berikut : 


sistem kerja PNS.pdf

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1 Sampit Kalimantan Tengah
Telepon : (0531) 32796
Email : bkpsdm@kotimkab.go.id
Website : https://bkpsdm.kotimkab.go.id -

Hubungi Kami:
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (1111104 Kunjungan)
  • Hits (1111104 Kunjungan)
  • Hari Ini (191 Kunjungan)
  • Kemarin (9 Kunjungan)