SISTEM KERJA PNS, CPNS DAN TENAGA KONTRAK SAAT PEMBERLAKUKAN PPKM
Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) yang semakin kuat dan telah masuk dalam cluster Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur serta dengan memperhatikan :
1. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 15 Tahun 2021, tanggal 21 Juli 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Slpil Negara Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019;
2. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3,Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendallan Penyebaran Coronavirus Disease 2019;
3. Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 180.17/163/2021, tanggal 2 Agustus 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
dengan ini disampaikan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tanpa mengurangi semangat pelayanan kepada masyarakat serta untuk mewujudkan kelancaran pelaksanaan tuqas dan funqsi kerja dengan balk parlu mengatur bsberapa hal seperti yang di tuangkan dalam surat Edaran Bupati Kotawaringin Nomor : 800/366/BKPSDM-PKAP/VIII/2021, tanggal : 10 Agustus 2021 sebagai berikut :