PEMBATASAN KEGIATAN BEPERGIAN DAN CUTI BAGI ASN SEALAMA NATARU 2021
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Briokrasi nomor : 26 Tahun 2021, tanggal 23 November 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/ Atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease (Covid-19) serta sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-10) pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, dalam rangka meningkatkan kewaspadaan, dan mengantisipasi penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan ini disampaikan kepada seluruh Pegawai Negeri SIpil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil(CPNS) dan Tenaga Kontrak Pemerintah Daerah kabupaten Kotawaringin Timur tanpa mengurangi semangat pelayanan kepada masyarakat serta untuk mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi kerja pegawai dengan baik perlu mengatur beberapa hal sebagai berikut :