SE HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2023
Memperhatikan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 1066 Tahun 2011, Nomor : 3 tahun 2022, dan Nomor : 3 Tahun 2022 tanggal 11 Oktober 2022 tentang Hri Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, dengan ini disampaikan kepada saudara hal-hal sebagai berikut :