SE PENGAWASAN NETRALITAS ASN DALAM PENYELENGGARAN TAHAPAN PEMILU SERENTAK TAHUN 2024
Berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang etika dan perilaku Pegawai ASN dan Pegawai Non PNS yang harus Netral, bebas dari interventi semua golongan partai politik atau tidak memihak atau terhindar dari konflik kepentingan, maka disampaikan kepada Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur Nomor : 800/401/BKPSDM-PKAP/VII/2022 Tanggal 26 Desember 2022 sebagai berikut :