PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI PNS
PENGUMUMAN
Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa "setiap calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji" jo Pasal 39 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil menyebutkan bahwa "Setiap Calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji" jo pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menyebutkan bahwa "setiap Pegawai Negeri Sipil wajib mengucapkan sumpah/janji PNS".
Berkaitan dengan hal tersebut, diminta kepada Saudara agar segera menyampaikan daftar Pegawai Negeri Sipil di lingkungan kerja Saudara yang belum mengikuti pengambilan sumpah/janji kepada Bupati Kotawaringin Timur Cq. Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Up. Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi paling lambat akhir bulan April 2017 (dalam bentuk softcopy dan hardcopy), dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Surat pengantar dari Kepala OPD;
- Fotocopy SK Pengangkatan sebagai CPNS yang telah dilegalisir;
- Fotocopy SK Pengangkatan sebagai PNS yang telah dilegalisir;
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir;
- Fotocopy Penilaian Kinerja 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisir;
- Mengisi formulir Biodata (sebagaimana terlampir)
Kelengkapan berkas dibuat sebanyak 1 (satu) rangkap masing-masing dimasukkan ke dalam map plastik business file/snelhecter.
Demikian hal ini disampaikan untuk diketahui dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
an. BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
ttd,
SEKRETARIS DAERAH,
PUTU SUDARSANA, SH., MH
PEMBINA UTAMA MADYA
NIP. 19570627 198703 1 004