PENGATURAN JAM KERJA ASN SELAMA BULAN RHAMADAN Tahun 2017
SURAT EDARAN
Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor : B.19/M.KT.02/2017, Tanggal, 16 Mei 2017 Perihal : Penyampaian Surat Edaran Menteri PANRB Untuk Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI pada Bulan Ramadhan dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 20 Tahun 2017 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI pada bulan Ramadhan, dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa yang dilaksanakan sebelum hari Raya Idul Fitri 1438 H khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Islam perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan, maka jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu diatur sebagaimana tersebut di bawah ini :
1. Bagi satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) yang memberlakukan 5 (lima) hari
kerja :
- Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00 Wib s.d 15.00 Wib Waktu istirahat : Pukul 12.00 Wib s.d 12.30 Wib
- Hari Jum’at : Pukul 07.30 Wib s.d 15.30 Wib Waktu istirahat : Pukul 11.00 Wib s.d 12.30 Wib
2. Bagi satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) yang memberlakukan 6 (enam) hari
kerja :
- Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu : Pukul 08.00 Wib s.d 14.00 Wib Waktu istirahat : Pukul 12.00 Wib s.d 12.30 Wib
- Hari Jum’at : Pukul 08.00 Wib s.d 14.30 Wib Waktu istirahat : Pukul 11.00 Wib s.d 12.30 Wib
3. Melakukan daftar hadir elektronik/sidik jari/finger print, yaitu :
- Hari Senin sampai dengan Kamis :
- Pagi pukul 08.00 Wib s.d pukul 08.30 Wib (diberikan toleransi selama 30 menit dari jam kerja efektif pukul 08.00 Wib)
- Sore pukul 15.00 Wib s.d pukul 18.00 Wib (pulang sore)
- Hari jum’at
- Pagi pukul 08.00 Wib s.d pukul 08.30 Wib (diberikan toleransi selama 30 menit dari jam kerja efektif pukul 08.00 Wib)
- Sore pukul 15.00 Wib s.d pukul 18.00 Wib (pulang sore)
4. Jumlah jam kerja efektif bagi SOPD yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan SOPD masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
6. Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2017, Kegiatan apel pagi, senam pagi dan jum’at bersih ditiadakan serta dilaksanakan kembali sebagaimana biasa sesudah Bulan Suci Ramadhan 1438 H.
7. Untuk menjalin kebersamaan diharapkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bukan beragama Islam (Non Muslim) dapat menghargai/menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa pada Bulan Ramadhan 1438 H.
8. Jam kerja sebagaimana dimaksud pada poin 1, 2 dan 3 diatas hanya berlaku selama bulan Ramadhan/puasa Tahun 2017 dan apabila setelah bulan Ramadhan/puasa jam kerja ASN di, Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, kembali berlaku sesuai Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2011 tentang Jam Kerja.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian serta dilaksanakan sebagaimana mestinya.
ttd
Wakil Bupati Kotawaringin Timur
Drs. H. M. TAUFIQ MUKRI, SH,. MM