HARAPAN ANAK BANGSA YANG TERPATAHKAN
Dalam amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, kita semua sudah tahu dan itu selalu dibacakan pada setiap hari senin pada saat upacara apel bendera di semua sarana pendidikan di seluruh Indonesia, bahkan pada setiap upacara-upacara gabungan di Ibu Kota Negara, di setiap Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan sampai kelurahan selalu dikumandangkan dengan semangat yang berapi-api seakan-akan naluri kita sudah menyatu kian kuatnya dalam sanubari kita semua.
Sepenggal kalimat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, oleh sebab itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. (alenia 1). Dari alenia pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di atas arti dari kata “merdeka”. Kata merdeka tersebut mengandung makna yang sangat luas, salah satunya adalah setiap anak bangsa berhak untuk mendapatkan pendidikan yang baik dan layak, artinya setiap pelanggaran terhadap hak-hak merdeka anak bangsa, sama halnya dengan melanggar hak asasi anak bangsa dan tidak ber-pri kemanusiaan dan pri keadilan. Kemudian pada empat (alenia 4) Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang berbunyi “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,”dst. Di alenia ini pemerintah bersungguh-sungguh berupaya untuk memberikan perlindungan kepada seluruh rakyat Indonesia dan berupaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa artinya semua anak bangsa berhak untuk mengenyam pendidikan dan kewajiban tenaga pendidik atau gurulah untuk mendidik anak bangsa tanpa kecuali hingga anak bangsa tersebut memiliki ilmu dan kepandaian dalam berpikir dan berkarya.
Al hasil pengamatan terjadi dari pertama penulis bertugas pada kurang lebih 25 (dua puluh lima) tahun yang silam yaitu sekitar bulan Maret 1989, di sanalah awal dari penulis membuat pengamatan pada semangat dan motivasi anak-anak kampung/transmigran yang mencoba merubah dan berbenah diri untuk mencerdaskan diri agar kelak berguna bagi bangsa dan Negara khususnya bagi desa tanah kelahirannya kelak. Pada saat itu penulis bertugas pada salah satu Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sebuah desa transmigrasi disalah satu kabupaten di Kalimantan Tengah, yang ditempuh kurang lebih empat jam dari kabupaten, itupun baru sampai di ibu kota kecamatannya saja, kita harus ikut transportasi lainnya lagi yang akrab disebut dengan nama kelotok, sedangkan waktu tempuh sampai ke desa tempat penulis bertugas kurang lebih satu setengah jam.
Pengamatan tersebut berawal dari maraknya pernikahan-pernikahan dini yang terjadi di desa tersebut pada waktu itu. Sebagian besar hal tersebut terjadi karena para orang tua pada desa tersebut masih beranggapan bahwa wanita tersebut tidak bakalan jauh dengan yang namanya sumur, dapur dan kasur, dan anak lelaki seolah-olah wajib hukumnya untuk bekerja membantu orang tua di sawah dan mengembalakan ternak sehingga pendidikan di nomor duakan, ditambah lagi dengan keinginan para orang tua untuk mengurangi beban hidup. Usia sekolah memang merupakan masa bahagia yang paling indah bagi anak-anak bangsa, tetapi masa-masa tersebut bisa saja terpatahkan oleh faktor-faktor penghambat dalam dunia pendidikan yang notabene adalah generasi penerus yang nantinya sebagai penerima tonggak estafet perjuangan dan cita-cita bangsa dan Negara. Ada beberapa faktor yang dapat menghambat atau mematahkan semangat, motivasi belajar dan cita-cita mereka, selain faktor ekonomi dan mindset para orang tua akan pola hidup lama yang tak perlu berubah atau berpatokan pada pengalaman hidup mereka.
Ada faktor lain yang mungkin sangat menentukan dalam memupuk semangat dan motivasi belajar serta menumbuh kembangkan cita-cita dan bakat setiap anak bangsa yaitu tenaga pendidik/Guru yang setiap harinya mengetahui bakat, minat dan cita-cita para anak didiknya. Pada kurang lebih 15 sampai dengan 25 tahun yang silam patahnya semangat, motivasi dan cita-cita sebagian anak bangsa adalah masih didominasi oleh pola pikir para orang tua yang masih menganut pola hidup apa adanya dan berpatokan pengalaman hidup mereka serta pepatah lama bahwa wanita tidak jauh dari dapur sumur dan kasur, dan anak lelaki wajib membantu orang tua di sawah, mengembala ternak dan pendidikan adalah nomor dua bagi mereka. Hasil penelusuran penulis pada saat itu, tenaga pendidik atau guru sangat antusias serta sangat tinggi motivasinya untuk mencerdaskan para muridnya, bahkan ada salah seorang guru sampai meneteskan air mata, entah apa yang membuat sang guru sampai sesedih itu, tetapi yang jelas pada saat sang guru memberikan pelajaran, dan kebetulan pelajaran tersebut diberikan pada murid yang duduk di kelas VI SD, penulis masih ingat pada saat itu apa yang dikatakan oleh sang guru pada siswanya, dengan iseng sang guru berkata “sebentar lagi kalian lulus dari SD ini, tentunya kalian akan melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi lagi yaitu ke SMP, bapak berpesan agar kalian belajar yang rajin lagi, buktikan bahwa kalian bisa merubah hidup kalian dan merubah desa kalian ini dengan baik” tapi sungguh di luar dugaan, hampir 80% lebih mengatakan bahwa mereka tidak bisa melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi lagi dengan berbagai alasan yang diutarakan.
Setelah sekian tahun pengamatan tersebut sempat stagnan tidak ada pengamatan lagi, tetapi beberapa tahun belakangan ini, penulis tanpa sengaja melihat kesedihan salah satu anak bangsa, dan akhirnya kembali membuat pengamatan, ternyata memang zamannya sudah beda dimana 25 tahun yang silam faktor-faktor penyebab patahnya semangat, motivasi dan cita-cita anak bangsa adalah sebagian besar berasal dari keluarga, tetapi motivasi sangat besar dari para tenaga pendidik atau guru di sekolah. Dampak positif dari kemajuan ilmu dan teknologi, maka para orang tua sudah tidak beranggapan seperti 25 tahun silam lagi, tetapi sudah berpikiran maju, mereka sudah menganggap pendidikan itu adalah nomor satu, dan hal itu sudah terbukti dari banyaknya anak-anak bangsa asal daerah pedalaman/transmigran yang sukses bersaing di era majunya ilmu dan teknologi sekarang ini. Ada satu pengamatan yang sangat menarik bahkan menyentuh hati kita bila dianalisa secara akal sehat dan dengan cara yang bijaksana. Diantara sekian banyaknya kesuksesan yang diraih anak-anak bangsa putra daerah di zaman sekarang ada satu peristiwa yang memprihatinkan, alkisah kesedihan seorang anak bangsa yang pulang ke rumah dengan membawa kekecewaannya atas perlakuan gurunya dengan mengucapkan perkataan yang tidak semestinya diucapkan oleh seorang tenaga pendidik yang sudah pasti sangat mengetahui keadaan fsikologis dan fisiologis seorang anak didiknya, akibat dari ucapan tersebut si anak didik jadi down semangatnya untuk sekolah. Perlu diketahui dan bahkan ini sangat perlu diperhatikan oleh setiap tenaga pendidik atau guru dimana saja bertugas, bahwa seorang guru atau pendidik adalah orang yang selalu menjadi panutan bagi semua anak didiknya, artinya apapun yang diucapkan maupun perilaku seorang pendidik/guru selalu menjadi acuan para anak didiknya, jadi kepada semua tenaga pendidik atau guru hati-hatilah dalam berperilaku dan berucap, karena salah ucap akan mengakibatkan motivasi dan minat anak didik menjadi down atau akan mematahkan semangat dan cita-cita mereka.
Jadi berdasarkan pengamatan pada dua masa yang berbeda penulis mencoba menganalisa, ada perubahan paradigma motivasi antara orang tua dan tenaga pendidik atau guru, pada 15-25 tahun yang lalu motivasi terhadap harapan dan semangat serta cita-cita anak bangsa dari orang tua atau lingkungan keluarga sangat kecil sekali, walaupun motivasi dari guru atau tenaga pendidik sangat besar, tetapi tetap saja motivasi seorang tenaga pendidik atau guru itu terkalahkan. Tetapi saat sekarang setelah adanya kemajuan ilmu dan teknologi yang menembus jauh sampai kepelosok negeri di Negara kita tercinta ini, motivasi atau dukungan para orang tua dan lingkungan keluarga terhadap semangat dan harapan serta cita-cita anak bangsa jauh terasa sangat besar, tinggal pengimbangan motivasi dari tenaga pendidik atau gurulah yang menambah tingginya semangat para anak bangsa sebagai penerus perjuangan bangsa ini di era kompetitifnya ilmu dan teknologi sekarang ini, karena guru adalah orang tua kedua bagi semua anak bangsa di negeri ini.
Sebagai ingatan bagi para pendidik atau yang lazim disebut guru, bahwa sebagai pendidik jika kita cermati apa yang diamanatkan oleh Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia pertama dan alenia keempat serta Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen pasal 31 ayat (1) yang berbunyi “Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan”. Kemudian diikuti oleh ayat 2 yang berbunyi “Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya” kemudian pada ayat (3) menyatakan “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan Nasional, dengan meningkatkan keimanan, dan ketaqwaan, serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”.
Pada amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yaitu pasal 28C ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.” Artinya mengikuti pendidikan itu adalah hak asasi bagi setiap orang dan bagi setiap warga negara Indonesia mengikuti pendidikan dasar adalah kewajiban, sehingga pendidikan merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kemampuan dan mengembangkan potensi diri agar dapat menjadi seorang anak bangsa yang tangguh dan memiliki karakter serta berkehidupan social yang sehat. Dari tulisan di atas dapat kita simpulkan bahwa setiap anak bangsa warga Negara Indonesia tanpa kecuali memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, untuk itu Barang siapa menghalangi dan atau melarang anak Indonesia bersekolah adalah perbuatan melanggar hukum tertinggi yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Renungan Bagi Tenaga Pendidik/Guru :
GURU ADALAH PANUTAN BAGI ANAK DIDIKNYA, GURU ADALAH ORANG YANG DIGUGU DAN DITIRU, DAN JIKA GURU KENCING BERDIRI MAKA ANAK DIDIK ATAU MURID AKAN KENCING BERLARI, ARTINYA SEORANG GURU JANGANLAH SESEKALI MEMBERIKAN CONTOH YANG BURUK ATAU TIDAK BAIK KEPADA MURIDNYA, BAIK ITU UCAPAN MAUPUN PERILAKU, TERSIRAT MAUPUN TERSURAT, KARENA BIASANYA APAPUN YANG DILAKUKAN OLEH GURUNYA MURID SENANTIASA AKAN MENCONTOH ATAU MENIRU SEPERTI APA YANG DILAKUKAN OLEH GURUNYA.
Sumber : Hasil Pengamatan Penulis dalam dua Periode dua Zaman,Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Dasar 1945 (Amandemen), dan Sistem Pendidikan
Oleh : Bambang Supiansyah, S.IP.,M.Kes
Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan BKD Kab.Kotawaringin Timur
E-mail : supiansyahbambang@yahoo.co.id