JABATAN FUNGSIONAL PENILIK BUKAN JABATAN BUANGAN.

Oleh : Bambang Suspiansyah, S.IP., M.Kes

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan betapa perlunya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia salah satunya adalah melalui Pendidikan. Dengan adanya tugas pemerintahan dan pembangunan yang terus menerus meningkat mau tidak mau harus dibarengi dengan peningkatan kemampuan profesional yang semakin tinggi dari setiap unsur pemerintahan sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.

            Selama ini Penilik dinilai sebagai jabatan yang tidak ada pengaruhnya terhadap dunia pendidikan, ternyata anggapan seperti itu adalah salah besar, tetapi Penilik sebenarnya adalah  tenaga kependidikan Program PAUDNI yang merupakan jabatan fungsional yang bertindak sebagai Pengendali mutu program PAUDNI, dan memiliki tugas yang benar-benar bermanfaat seperti merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing, dan melaporkan penyelenggaraan kegiatan PAUDNI  di wilayah kerjanya.  Sebagai pejabat fungsional Penilik bukan berarti menjadi tenaga yang seolah-olah dibuang, tetapi jabatan Penilik adalah jabatan yang memang benar-benar dapat diperhitungkan sebagai jabatan yang dapat menumbuh kembangkan dunia pendidikan dan sebagai pembentuk karakter anak bangsa. Kedatangan penilik ke satuan PAUDNI tidak serta merta kita anggap tidak ada manfaatnya atau diterima hanya dengan setengah hati, kedatangan penilik kedalam program PAUDNI banyak manfaatnya. Hendaknya kedatangan Penilik kedalam program PAUDNI layaknya seorang anak yang sedang menanti ibunya tentu saja si anak ingin segera dipeluk dan bermanja kepada sang ibu.

            Benarkah kedatangan Penilik dirindukan oleh satuan PAUDNI ? apabila kedatangan atau kehadiran Penilik sangat dirindukan seperti halnya si anak merindukan kedatangan sang ibu, maka artinya Penilik tersebut sudah merupakan seorang penilik yang benar-benar mampu menunjukan keprofesionalitasnya. Sebaliknya apabila kedatangan penilik selalu dihindari bahkan dibenci maka berarti tingkat profesionalitas seorang penilik tersebut menunjukan kearah yang paling rendah atau buruk.Subur atau tidak tumbuh kembangnya satuan PAUDNI sangat ditentukan oleh penilik, bahkan seorang penilik merupakan ujung tombak sebagai penentu subur tidaknya program PAUDNI di lapangan. Banyak hal yang dapat dikerjakan oleh seorang penilik di lapangan misalnya  kursus memandikan mayat, kursus membuat kue yang digelar organisasi PKK, taman pendidikan Al Qur'an tingkat lokal, kursus beternak cacing, kursus menjahit, kursus salon kecantikan kursus kesenian tradisional, kursus bahasa, diklat manjemen dan pemasaran, semua itu merupakan ilustrasi beberapa kegiatan skala kecil, menengah dan besar yang dapat dilakukan oleh seorang penilik.

 

 

 

 

 

 

 

 

Peserta Diklat TPAK Jabatan Fungsional Penilik dari Kabupaten Kotawaringin Timur. (Banjarmasin, 26 s/d 30 Oktober 2013)

            Dengan gambaran ilustrasi tersebut, dapat diibaratkan tugas pokok Penilik adalah menyemaikan, menumbuh kembangkan dan membuahkan vegetasi pendidikan nonformal, pendidikan informal, dan PAUD di wilayah kerjanya, sehingga hutan belantara PAUD di wilayah kerjanya tumbuh subur, bervariasi dan berbuah bagi kemanusiaan. Dengan demikian   cita-cita perikehidupan Bangsa Indonesia yang cerdas dapat diwujudkan. Sebagai penghargaan terhadap hasil kerja seorang pemegang jabatan fungsional penilik, belum lama ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal Jakarta melaksanakan Diklat bagi Tim Penilai Angka Kredit untuk Jabatan Fungsional Penilik di Banjarmasin. Kegiatan tersebut dilaksanakan mengingat keberadaan TPAK penilik yang berada di Kabupaten/Kota hampir di seluruh wilayah Indonesia masih banyak yang belum memahami tentang angka kredit Penilik, hal ini akan mengakibatkan dirugikannya seorang pejabat fungsional penilik, dengan kata lain karir mereka akan terhambat seperti kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan seorang tenaga penilik.

            Beranjak dari hal tersebut pada tanggal 26 Oktober sampai dengan tanggal 30 Oktober 2013 Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (Dit.PPTK PAUDNI) sebagai instansi Pembina jabatan fungsional Penilik yang dalam hal ini sebagai lembaga yang bertanggungjawab dan berwenang terhadap pembinaan dan pengembangan karir tenaga kependidikan terutama tenaga Penilik, berupaya menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Tim Penilai Angka Kredit (TPAK) agar ada peningkatan kemampuan, pengetahuan, keterampilan, sikap dan wawasan profesionalisme penilik dalam hal penilaian angka kredit yang nantinya dapat meningkatkan kiberja serta peran penilik dalam mengembangkan informasi yang aktif, kreatif, inovatif, jujur dan bertanggungjawab dalam bidang PAUDNI di wilayah kerjanya masing-masing. Selama ini dalam pelaksanaan penilaian angka kredit untuk jabatan fungsional penilik belum ada persamaan persepsi terhadap model dan sarana penilaian serta bahan informal system penilaian yang berlaku secara nasional, sehingg penilik program PAUDNI dapat meningkatkan kualifikasi dan dedikasinya untuk pengembangan program PAUDNI.

 

 

 

 

 

 

 

 

Diklat Calon TPAK Penilik tanggal 26 sampai dengan 30 Oktober 2013

          Kabar gembira juga buat semua pemegang jabatan fungsional Penilik di Indonesia khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur berdasarkan Perpres Nomor 108 Tahun 2007 tanggal 6 Desember 2007 dianggap sudah tidak relevan lagi diterapkan, saat ini draf Perpres yang baru tentang besaran tunjangan yang baru masih dalam proses, hanya menunggu satu langkah saja, semoga berjalan lancar tanpa ada hambatan mengingat para pejabat fungsional penilik adalah tenaga yang benar-benar diperlukan di lapangan. Adapun perbandingan besaran tunjangan jabatan fungsional penilik lama dan baru yang diusulkan adalah sebagai berikut :

Jenjang Jabatan

Golongan Ruang

Tunjangan Jabatan Lama

Tunjangan Jabatan Baru

Pertama

III/b

Rp. 327.000

Rp.   550.000

Muda

III/c

Rp. 327.000

Rp.   850.000

III/d

Madya

IV/a

Rp. 389.000

Rp.1.100.000

Sumber : Perpres No 108 Tahun 2007 dan Diklat TPAK Banjarmasin Tahun 2013.

          Banyak hal yang harus dilaksanakan seorang tenaga Penilik yang tertuang pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya disebutkan bahwa Penilik  harus menggunakan angka kredit yang diperoleh sebagai bahan peningkatan karir terutama dalam kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan. Untuk kenaikan pangkat pejabat fungsional Penilik diwajibkan untuk mengumpulkan anka kredit minimal 80% dari undur Utama yang terdiri dari Pendidikan, Diklat-Diklat, Pengendalian Mutu, Evaluasi Dampak Program, dan Pengembangan profesi, khusus untuk pengembangan profesi tenaga jabatan fungsional penilik diwajibkan membuat KTI (Karya Tulis Ilmiah) atau Makalah agar dapat dipertimbangkan untuk diangkat dalam jabatan atau pangkat setingkat. Sementara maksimal 20% dari unsur penunjang seperti kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas penilik.

           Kenapa selama ini karir pemegang jabatan fungsional Penilik hampir di seluruh Indonesia masih banyak yang stagnan bahkan cenderung terhenti permanen?, hal ini disebabkan karena kewajiban untuk membuat KTI atau makalah dirasa sangat sulit bagi tenaga jabatan fungsional untuk dilaksanakan. Pada umumnya menurut para pemegang jabatan fungsional penilik, mereka mengakui untuk memulai meneliti dan menulis tersebut dirasa sangat sulit, harus mengawali dari mana dan apa yang harus ditulis.

Dari hasil pemantauan data tenaga Penilik di Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2013 dari keadaan 1 Nopember 2013 berjumlah 45 Orang dengan perincian pendidikan sebagai berikut :

No

Pendidikan

Jumlah

1

Strata 2 / S.2

0

2

Strata 1 / S.1

17

3

Diploma II / III

17

4

SPG / SGO

11

Jumlah

45 orang

Sumber : BKD Kab.Kotim Nopember 2013

            Data tersebut di atas pada umumnya Pangkat Golongan ruang masing-masing tenaga fungsional penilik di Kabupaten Kotawaringin Timur rata-rata Terhitung  2003 dan 2013. Sebagian besar masa kerja dari SK pangkat terakhir selama  5 tahun bahkan ada yang lebih. Hal seperti ini perlu perhatian khusus, mengapa hal ini terjadi ?, karena sulitnya untuk memulai meneliti sebagai bahan dasar membuat karya tulis ilmiah / KTI. Peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 02/III/PB/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tenatang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya, pasal 34 point 1, 2, dan 3 menyatakan seorang Penilik akan dibebaskan untuk sementara dari jabatannya jika selama 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi. Padahal ada satu trik yang jitu untuk mendapatkan angka kredit yang disyaratkan adalah dengan membuat KTI Karya Tulis Ilmiah dan Makalah, karena nilai yang didapat dari hasil KTI atau makalah dapat mengimbangi minimnya nilai unsur utama.

            Ada beberapa hal lain lagi yang perlu diketahui tenaga penilik, yakni beberapa kegiatan yang menunjang pencapaian kinerja yang telah ditetapkan pada Permenpan dan RB Nomor 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya, banyak kegiatan lintas sektor yang bisa dijadikan bahan rujukan pencapaian angka kredit, seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pada Dinas Nakertrans ini banyak kegiatan-kegiatan yang dapat menjadi rujukan penulisan Karya Tulis Ilmiah, misalnya “Seberapa Besar Manfaat Pendidikan dan Pelatihan/Kursus Menjahit yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi terhadap Peningkatan Ekonomi Rumah Tangga di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur”.  Atau banyak kegiatan-kegiatan lain di lingkungan masyarakat yang dapat menjadi daerah binaan maupun rujukan penulisan KTI.

             Hal mendasar yang perlu diingat dan memang wajib dijalankan oleh seorang tenaga jabatan fungsional tanpa terkecuali adalah terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014 PP No 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil sebagai penyempurna Penilaian DP3 akan diberlakukan, maka dari itu semua pejabat fungsional tanpa kecuali mau tidak mau akan menjalankan sesuai dengan kontrak kerja pada Permenpan dan RB masing-masing jabatan fungsional. Ada 2 (dua) hal yang mendasar pada kontrak kerja pejabat fungsional terkait dengan PP No 46 Tahun 2011, yaitu apabila seorang pejabat fungsional tidak mampu mencapai angka kredit sesuai dengan kontrak kerja pada peraturan angka kredit, dan jika angka kredit tidak mencapai angka yang sudah ditetapkan, maka ada 2 (dua) capaian yang berdampak pada seorang pejabat fungsional yakni:

1). Pejabat fungsional tesebut tidak dapat dipertimbangkan untuk naik jabatan/kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.

2). Penilaian Prestasi Kerja (DP3) yang bersangkutan secara otomatis akan tidak mencapai nilai yang diharapkan. Padahal kenaikan pangkat maupun  tenaga fungsional mempersyaratan DP3 minimal benilai Baik.

             Semoga semua pejabat fungsional yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur tanpa kecuali, dan yang paling khusus tenaga fungsional Penilik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur perbanyaklah berkarya, mulailah dengan satu langkah kecil untuk mencapai satu tujuan yang super, tunjukan bahwa anda bukan tenaga yang terkucil tetapi anda adalah seorang yang sangat berpengaruh dalam mencetak generasi penerus yang bermartabat dan beretika serta meningkatkan tarap hidup bangsa seperti yang diamanatkan pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia ….semoga sukses ….! 

Oleh : Bambang Suspiansyah, S.IP., M.Kes

(Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur)





Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1 Sampit Kalimantan Tengah
Telepon : (0531) 32796
Email : bkpsdm@kotimkab.go.id
Website : https://bkpsdm.kotimkab.go.id -

Hubungi Kami:
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (983554 Kunjungan)
  • Hits (983554 Kunjungan)
  • Hari Ini (205 Kunjungan)
  • Kemarin (272 Kunjungan)