EVALUASI KEINGINAN PINDAH TUGAS (TURN OVER) TENAGA FUNGSIONAL TERHADAP KESEIMBANGAN PENYEBARAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR BERDASARKAN DATA TAHUN 2013

Oleh: Bambang Supiansyah, S.IP., M.Kes

Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan BKD Kab.Kotawaringin Timur

Pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia IV tertulis tujuan dari negera kita, yaitu bahwa untuk membentuk suatu Negara Republik Indonesia. Negara berupaya melindungi segenap bangsa Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan social, artinya Negara Indonesia tidak main-main dalam mengupayakan hal tersebut, ada tersirat bahwa upaya tersebut adalah memiliki makna yang sangat dalam, artinya Negara selalu berusaha untuk mencapai suatu tujuan yang hakiki, yaitu masyarakat yang adil dan makmur merata dan berkesinambungan baik material maupun spiritual.

       Jika kita hubungkan dengan keberadaan Pegawai Negeri Sipil sebagai warga negara, adalah bahwa Pegawai Negeri Sipil itu merupakan unsur Aparatur Negara, Abdi Negara bahkan sebagai Abdi Masyarakat yang harus memenuhi rasa kesetiaan, ketaatan serta pengabdian terhadap Pancasila sebagai Dasar Negara dan Undang-Undang Dasar 45 sebagai landasan konstitusional Negara. Berdasarkan hal tersebut artinya seorang Pegawai Negeri Sipil itu harus memiliki mental yang baik, memiliki kewibawaan, bersih, memiliki kualitas yang tinggi serta memiliki tanggung jawab yang tinggi dan kesadaran dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan.

       Berkaitan dengan Pegawai Negeri Sipil ini, ada hal yang perlu kita lihat dengan keberadaannya, seperti tingkat keinginan  pindah tugas (Turn Over) para Pegawai ini sehubungan dengan tekad pemerintah daerah dalam menciptakan keseimbangan penyebarannya, sebagai dasar peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan mengoptimalkan dayaguna seorang PNS. Sebelum lebih jauh membahas tingkat keinginan mutasi PNS ini, alangkah baiknya kita tahu apa itu mutasi, jadi mutasi adalah suatu kegiatan memindahkan pegawai atau karyawan dari unit/bagian yang kelebihan tenaga ke unit/bagian yang kekurangan tenaga atau yang lebih memerlukan. Adapun mutasi pegawai atau karyawan dapat terjadi karena 2 (Dua) hal seperti :

a).Keinginan Pegawai atau karyawan itu sendiri.

b).Keinginan lembaga, atau keinginan atasan. Sebenarnya mutasi itu ada sisi positifnya juga, seperti diantaranya dapat memenuhi kebutuhan tenaga pada bagian-bagian yang kekurangan tenaga tanpa merekrut dari luar, keinginan tenaga yang bersangkutan terpenuhi sesuai minat dan kemampuannya dibidang tugas, dapat memberikan motivasi yang positif, serta dapat mengatasi kejenuhan dalam bekerja pada jabatan atau pekerjaan yang sama. Sepanjang tahun 2013, yaitu dari bulan Januari sampai dengan Desember 2013 ini jumlah usulan mutasi pindah tugas PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur sejumlah 237 berkas/orang. cukup signifikan peningkatannya, dengan karakteristik PNS sebagai berikut :

Tabel 1. Karakteristik Tenaga PNS Yang Mengajukan Mutasi Berdasarkan Jenis Kelamin tahun 2013

Variabel

Guru

Kesehatan

lainnya

Jumlah

%

Jumlah

%

Jumlah

%

 

  • Laki – laki

 

  • Perempuan

 

59

 

77

 

24,9

 

32,5

 

23

 

29

 

9,7

 

12,2

 

25

 

24

 

10,5

 

10,1

 

136

57,4

52

21,9

49

20,6

 Sumber : BKD Kab.Kotim

             Dari tabel diatas terlihat bahwa tenaga PNS yang mengajukan mutasi selama tahun 2013 yang terdiri dari tenaga guru sebanyak 136 berkas/orang, tenaga kesehatan 52 berkas/orang, dan tenaga lainnya sebanyak 49 berkas/orang. Sedangkan menurut jenis kelamin PNS yang mengusulkan pindah tugas, sepanjang tahun 2013, jenis kelamin laki-laki untuk tenaga guru sebanyak 59 berkas/orang, untuk tenaga kesehatan sebanyak 23 berkas/orang, untuk tenaga lainnya sebanyak 25 berkas/orang, sedangkan untuk jenis kelamin perempuan tenaga guru sebanyak 77 berkas/orang, untuk tenaga kesehatan sebanyak 29 berkas/orang, untuk tenaga lainnya sebanyak 24 berkas/orang. Untuk lebih jelasnya karakteristik tenaga PNS yang mengajukan mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur pada tahun 2013 dapat dilihat pada gambar 1 berikut :

Gambar.1. Persentase Mutasi PNS tahun 2013

 

 

 

 

 

Sumber : BKD Kab.Kotim 2013

Karakteristik PNS yang mengajukan mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur selama tahun 2013 seperti tabel.1 dan gambar 1 diatas adalah jumlah keseluruhan PNS yang mengajukan usulan mutasi yang terdiri dari PNS yang masuk dari Provinsi atau Kabupaten lain, PNS yang mutasi keluar dari Kabupaten Kotawaringin Timur, dan PNS yang mengajukan mutasi dalam daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, tetapi tidak semua jumlah diatas yang dapat dipertimbangkan untuk mutasi, jadi jumlah tersebut diatas ada beberapa berkas/orang yang tidak dapat pertimbangkan untuk pindah tugas, karena dari segi pertimbangan-pertimbangan khusus sehingga bersangkutan belum dapat dipertimbangkan untuk mutasi, alasan tidak dapat dipertimbangkan diantaranya karena tidak melampirkan rekomendasi dari atasannya, tenaga pada tempat tugas yang ditinggalkan masih kekurangan tenaga, atau tujuan mutasi kelebihan tenaga, dan yang paling utama adalah belum memenuhi syarat mutasi berdasarkan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 26 Tahun 2010. Untuk lebih jelasnya jumlah keseluruhan tenaga PNS yang dapat dipertimbangkan untuk mutasi atau pindah tempat tugas, baik itu antar instansi dalam daerah maupun keluar dan masuk ke dan dari daerah Kabupaten Kotawaringin Timur adalah sebagai berikut :

Tabel.2  Tenaga PNS yang dapat dipertimbangkan untuk mutasi tahun 2013

No

Variabel

Guru

Nakes

Lainnya

1

 

2

 

3

Antar instansi dalam daerah

Masuk dari prov,Kab. lain

Keluar ke Prov, Kab.lain

50

 

23

 

10

25

 

15

 

4

24

 

11

 

14

Jumlah

83

44

49

Sumber : BKD Kab.Kotim tahun 2013

        Dari tabel.2 di atas terlihat penyebaran tenaga PNS di  Kabupaten Kotawaringin Timur pada Tahun 2013, berdasarkan jumlah seluruh Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Kotawaringin Timur per 31 Desember 2014 berjumlah 6.184 (Enam Ribu Seratus Delapan Puluh Empat) orang, maka persentase dan jumlah pergeseran tenaga PNS di Kabupaten Kotawaringin Timur sepanjang tahun 2013 lalu adalah sebanyak 176 orang atau 2,85% dari jumlah keseluruhan PNS di Kabupaten Kotawaringin Timur.

       Badan Kepegawaian Daerah sebagai wadah proses semua berkas usulan beranggapan selama tenaga PNS tersebut melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan unit kerjanya dalam hal ini pimpinan tempat PNS melaksanakan tugas dan Kepala SKPDnya, berarti unit kerja/SKPD yang bersangkutan sudah melalui pertimbangan-pertimbangan khusus dan siap menerima resiko seperti kekurangan tenaga PNS disalah satu unit kerja atau kelebihan disalah satu unit kerja atau hal-hal lain yang tidak diinginkan terjadi dikemudian hari. Untuk itu kita sangat berharap kerjasamanya yang baik dari masing-masing SKPD yang bersangkutan untuk membuat analisa seteliti mungkin dan dengan pertimbangan-pertimbangan yang matang sebelum memberikan rekomendasi persetujuan usulan mutasi agar keseimbangan penyebaran tenaga PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dapat terkendali secara maksimal.

        Saat ini pengajuan mutasi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur terlihat sangat tinggi, hampir setiap hari berkas permohonan mutasi masuk dan itu mau tidak mau harus kita proses sesuai ketentuan yang berlaku. Beragam alasan yang selalu diajukan pemohon agar permohonan pindah tugasnya bisa dipertimbangkan, seperti orangtua yang sakit-sakitan, sudah tua tidak ada yang mengurus, mengikuti suami atau isteri yang bertugas di daerah lain sampai dengan alasan-alasan klasik lainnya yang jauh dari logika kita berpikir.

       Untuk diketahui dan dicamkan bagi semua PNS, sebenarnya permohonan mutasi tersebut sudah pasti akan berimbas dengan terganggunya kinerja banyak pihak di daerah, karena secara otomatis program kerja yang sudah direncanakan dari awal akan berantakan karena Pegawai Negeri Sipil yang sejak awal bertanggung jawab atas suatu program akan tertangganggu. Kenapa hal demikian bisa terjadi?, karena jika program tersebut yang bertanggung jawab adalah si pemohon mutasi, sudah bisa dipastikan akan terjadi penurunnan konsentrasi untuk bekerja yang sangat drastis, hal-hal seperti inilah yang seharusnya kita antisipasi agar tidak adanya imbas penurunan kinerja program yang sudah direncanakan institusinya yang nantinya akan berimbas meluas hingga kinerja pembangunan pemerintah daerah.

       Andaikan setiap pengajuan mutasi PNS tersebut semuanya disetujui, maka hal tersebut sudah jelas akan merugikan Negara terutama daerah karena pada saat terjadinya rekrutmen berapa biaya yang sudah dikeluarkan daerah, sudah dapat dipastikan menelan anggaran yang cukup besar. Seharusnya sejak awal seorang Pegawai Negeri Sipil itu sudah menanamkan komitmen dalam dirinya, bahwa sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil itu, dia akan sanggup melaksanakan tugas dan mengabdi dimanapun dia ditempatkan demi kepentingan bangsa dan Negara, bukan menganggap kepentingan pribadi atau diri sendiri diatas segalanya yang harus diutamakan. Kita tahu bahwa salah satu fungsi dari pengembangan pegawai adalah mutasi. Mutasi dilaksanakan bukannya tidak memiliki tujuan, mutasi dilaksanakan agar efisiensi dan efektifitas kerja dalam lembaga institusi berjalan sesuai dengan tujuannya.

       Bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur prosedur mutasi atau perpindahan pegawai antar instansi dalam daerah maupun antar instansi dari dan ke luar daerah sudah diatur dengan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 26 Tahun 2010. Walaupun demikian masih begitu banyak kritikan pedas yang dilontarkan kepada pengelola kepegawaian sehubungan dengan adanya mutasi pegawai ini, dengan bermacam persepsi seperti sangkaan ketidakadilan dan keterbukaan dalam proses mutasi. Setiap Surat Keputusan tentang mutasi tersebut diterbitkan oleh pengambil keputusan, sudah melalui proses yang telah berjalan cukup panjang dan penuh dengan pertimbangan-pertimbangan khusus, artinya Pemerintah Daerah melaksanakan mutasi dan promosi tersebut bukan seperti membalikan telapak tangan, hal tersebut sudah melalului tahpan-tahapan pertimbangan yang panjang.





Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1 Sampit Kalimantan Tengah
Telepon : (0531) 32796
Email : bkpsdm@kotimkab.go.id
Website : https://bkpsdm.kotimkab.go.id -

Hubungi Kami:
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (983545 Kunjungan)
  • Hits (983545 Kunjungan)
  • Hari Ini (196 Kunjungan)
  • Kemarin (272 Kunjungan)