TANTANGAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP KESIAPAN REFORMASI BIROKRASI TERKAIT UU NO 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Oleh : Bambang Supiansyah, S.IP.,M.Kes
Reformasi Birokrasi merupakan salah satu strategi pemerintah untuk meningkatkan profesionalitas aparatur negara untuk menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih dari KKN. Hal ini berdasarkan pada rencana pembangunan jangka panjang nasional dan jangka menengah nasional. Dalam reformasi birokrasi akan dibarengi dengan tunjangan yang disebut tunjangan kinerja nantinya akan diberikan dengan landasan berpikir peningkatan kesejahteraan dan kinerja aparatur. Tunjangan ini didasarkan pada unit kerja dan prestasi kerja, sehingga reformasi birokrasi bukan hanya bertumpu pada remunerasi, tetapi lebih bertumpu pada peningkatan kinerja.
Ada 2 capaian reformasi birokrasi hingga sekarang yaitu :
- Makro :
- Adanya kerangka regulasi reformasi birokrasi telah diatur dengan sistematis.
- Terlaksananya monitoring dan evaluasi telah dilakukan secara online dan realtime 600 instansi SKPD Pemerintah Daerah.
- Adanya kenaikan indeks integritas pelayanan public.
- Terjadinya perbaikan pada akuntabilitas instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
- Mikro : Reformasi birokrasi telah dilakukan oleh 64 K/L dari 76 K/L dan telah ditetapkan pilot project untuk reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah daerah.
Reformasi birokrasi pada lingkungan pemerintah daerah dibedakan menjadi 2 yaitu pilot project dan non pilot project. Dalam pilot project ditetapkan seluruh provinsi, seluruh ibukota provinsi dan satu kabupaten dimasing-masing provinsi sebagai pilot project. Namum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mendorong pemerintah daerah yang bukan menjadi pilot project untuk melakukan reformasi birokrasi pemerintah daerah secara matang.
Reformasi birokrasi merupakan kunci kemajuan di tingkat pusat maupun daerah, hal ini dibuktikan melalui pengalaman diberbagai Negara bahwa kinerja pembangunan suatu bangsa sangat ditentukan oleh kinerja pemerintahnya. Birokrasi modern merupakan birokrasi yang independen dan mendekati sifat mesin untuk mencapai suatu hasil, capaian hasil akan tergantung pada efisiensi mesin dan siapa yang menggunakan mesin tersebut.
Pemimpin instansi baik pusat maupun daerah dihadapkan pada 2 tantangan yaitu : a). memperbaiki efisiensi birokrasi dan b). menjaga independensi birokrasi dari pengaruh yang tidak sehat. Langkah-langkah yang telah dijadwalkan oleh kementerian PANRB merupakan upaya yang baik yang harus didukung, apabila birokrasi digunakan untuk tujuan yang tidak semestinya atau seharusnya, maka birokrasi tidak memberikan hasil yang baik.
Ada 3 pengaruh yang dapat merusak tatanan birokrasi :
- Politik Birokrasi harus bebas dari kepentingan politik, tanpa kebebasan dari politisisasi birokrasi, semua upaya reformasi akan gagal.
- Pengaruh negative dari kerjasama dengan sector privat, apabila tidak ada rambu yang jelas tentang hal yang benar dan salah, maka birokrasi akan jatuh pada kebijakan yang salah. Hal ini menjadi tugas dari pimpinan setiap instansi pusat dan daerah.
- Pengaruh negative dari pribadi yang dominan yang memiliki agenda yang tidak sejalan dengan tujuan diciptakannya birokrasi di daerah, artinya pimpinan daerah harus dapat menidentifikasi orang-orang yang dapat menggerakan reformasi birokrasi di daerahnya.
Dalam hal ini seorang pimpinan daerah harus menjadi negarawan bukan politisi, karena apabila pimpinan daerah berjiwa politisi, maka pimpinan daerah tersebut hanya berpikir tentang pemilu, pemilu dan pemilu begitu saja seterusnya sampai periode yang akan datang, sementara jika pimpinan daerah itu selalu berpikir layaknya negarawan, maka pimpinan daerah tersebut selalu berpikir tentang generasi yang akan datang, jadi idealnya seorang pemimpin daerah itu adalah seorang pemimpin daerah yang bisa menjadi politisi tetapi berjiwa negarawan pula. Selain memikirkan hal-hal yang bersifat politik juga memiliki jiwa yang inovatif kedepan tentang keadaan generasi yang akan datang, mau kemana arah strategis yang ingin dicapai.
Memang tidak dapat dipungkiri dalam menjalankan reformasi birokrasi di pusat maupun daerah, selalu ada permasalahan. Misalnya permasalahan masih adanya peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih, seperti dalam hal bentuk hukum RPJMD yang berbeda antara Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, masih banyak organisasi pemerintahan yang belum tepat fungsi dan tepat ukuran, adanya praktik penyalahgunaan wewenang, serta banyaknya pelayanan public belum mengakomodir kepentingan seluruh masyarakat seperti manajemen Sumber Daya Manusia belum efektif dan optimal untuk meningkatkan profesionalisme aparatur, penempatan SDM aparatur belum mencerminkan kompetensi yang dimiliki dan budaya kerja dan pola pikir aparatur yang belum mendukung terwujudnya birokrasi yang efisien, efektif, produktif, dan profesional.
Kesiapan dan keberhasilan reformasi birokrasi sangat ditentukan oleh komitmen pimpinan serta kemampuan dan integritas birokrat yang melaksanakannya. Elemen penting sebagai dasar kesiapan reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah daerah adalah keteladanan, komitnen, kemampuan, dan integritas birokrat yang melaksanakannya. Seperti kalimat diatas sampai saat ini masih banyak permasalahan yang timbul sehubungan dengan kesiapan reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah daerah, seperti tumpang tindihnya peraturan perundangan-undangan, organisasi masih belum tepat fungsi dan ukuran, masih adanya penyalahgunaan wewenang, pelayannan public belum optimal, manajemen sumber daya manusia belum efektif dan optimal, dan budaya kerja aparatur belum mendukung terwujudnya birokrasi yang efisien, efektif, produktif, dan profesional. Dalam struktur organisasi, yang diharapkan itu adalah adanya suatu prinsip seperti miskin struktur kaya fungsi, karena RUU ASN merupakan Rancangan Undang-Undang yang sangat kritis dan menentukan keberhasilan pemerintahan. Sedangkan kebijakan remunerasi Pegawai Negeri Sipil ke depan adalah berdasarkan beban kerja, kelas kerja dan unit kerja. Satu kata kunci dalam hal ini, kata kunci tersebut adalah “KOMITMEN” yaitu Komitmen yang kuat antara Kepala Daerah dan Ketua DPRD serta seluruh aparatur pada semua SKPD sangat dibutuhkan untuk mensukseskan reformasi birokrasi ini.
Sumber :
- UU ASN Nomor 5 Tahun 2014
- Manajemen Sumber Daya Manusia Robert Malthus. Edisi ke 2
- Permenpan Nomor 20 Tahun 2010
Bambang Supiansyah, S.IP.,M.Kes
Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan BKD Kab.Kotawaringin Timur
E-mail : supiansyahbambang@yahoo.co.id