TATA CARA PENILAIAN KINERJA PEGAWAI (SKP) BERDASARKAN PP No. 46 tahun 2011 Tentang Penilaian Kinerja PNS

Sambungan dari : Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 menghindari unsur subjektif serta like and dislike dalam  Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab. Kotim Sumber : PP Nomor 46 Tahun 2011

 

 

 

 

 

Perlu diingat kembali secara umum tata cara penyusunan Sasaran Kerja Pegawai seperti yang tertulis pada PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai, sebelum menyusun Sasaran Kerja Pegawai perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Jelas artinya semua kegiatan yang dilakukan harus dapat diuraikan secara jelas.
  2. Dapat diukur artinya semua kegiatan yang dilakukan harus dapat diukur secara kuantitas maupun kualitas seperti jumlah satuan, hasil, hasil kerja tidak ada kesalahan dan tidak ada revisi, serta pelayanan kepada masyarakat memuaskan, dll.
  3. Relevan artinya semua kegiatan harus berdasarkan lingkup tugas jabatan masing-masing.
  4. Dapat dicapai artinya kegiatan yang dilakukan harus disesuaikan dengan kemampuan PNS yang bersangkutan.
  5. Target waktu artinya kegiatan yang dilakukan harus dapat ditentukan waktunya.

Yang perlu diperhatikan dalam penyusunan kegiatan tugas jabatan dan target dalam Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur, setiap kegiatan tugas jabatan harus didasarkan pada tugas, fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugasnya yang secara umum telah ditetapkan dalam struktur organisasi dan tata kerja (SOTK). SKP yang telah disusun harus disetujui dan ditetapkan  oleh pejabat penilaian sebagai kontrak kerja. Dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada prinsifnya pekerjaan dibagi habis dari jabatan tingkat tertinggi sampai dengan tingkat jabatan yang terendah secara hierarki seperti sebagai berikut :

  1. Eselon I  : Kegiatan Tugas jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada rencana strategis dan RKT yang dijabarkan sesuai dengan tugas dan fungsi, wewenang, tanggungjawab, dan uraian tugas pejabat eselon I.
  2. Eselon II : Dalam penyusunan SKP pejabat eselon II, semua kegiatan tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat eselon II mengacu pada kegiatan tugas jabatan struktural eselon I tetapi harus dijabarkan sesuai dengan fungsi dan tugas, wewenang, tanggung jawab dan uraian tugas pejabat eselon II.
  3. Eselon III    : Penyusunan Kegiatan tugas jabatan (SKP) pejabat eselon III, semua kegiatan tugas jabatan yang dilakukan pejabat eselon III mengacu pada SKP pejabat eselon II dengan catatan harus dijabarkan sesuai dengan tupoksi, wewenang, tanggungjawab dan uraian tugas eselon III.
  4. Eselon IV    : Penyusunan kegiatan tugas jabatan (SKP) pejabat eselon IV, semua kegiatan tugas jabatan yang dilakukan pejabat eselon IV mengacu pada SKP pejabat eselon III dengan catatan harus dijabarkan sesuai dengan tupoksi, wewenang, tanggungjawab, dan uraian tugas eselon IV.
  5. Eselon V     : Penyusunan kegiatan tugas jabatan (SKP) pejabat eselon V, semua kegiatan tugas jabatan yang dilakukan pejabat eselon V mengacu pada SKP pejabat eselon IV dan harus dijabarkan sesuai dengan tupoksi, wewenang, tanggungjawab dan uraian tugas eselon V.
  6. Jabatan Tungsional Umum : Uraian tugas jabatan mengacu pada SKP pejabat eselon IV atau Pejabat eselon V, tetap harus dijabarkan sesuai dengan tupoksi, wewenang, tanggungjawab dan uraian tugas pejabat fungsional umum.
  7. Jabatan Fungsional Tertentu : Penyusunan SKP jabatan fungsional tertentu, untuk kegiatan tugas jabatannya cukup disesuaikan dengan butir-butir kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jabatan fungsional tertentu.

       Dari uraian di atas artinya dalam penyusunan Tugas Kegiatan Jabatan yang dibuat sebagai SKP, sebelumnya harus melihat terlebih dahulu atau mengacu pada. SKP pejabat setingkat diatas yang bersangkutan, tetapi dalam penjabaran kegiatan Tugas Jabatannya tetap disesuaikan pada tupoksi, wewenang, tanggungjawab dan uraian tugas yang bersangkutan. Dibawah ini satu contoh penyusunan tugas kegiatan jabatan pejabat eselon IV atas nama Bambang Supiansyah, S.IP.,M.Kes yang mengacu pada SKP Pejabat Eselon III Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, disini penulis sengaja membuat contoh perhitungan SKP atas nama penulis sendiri dan tugas pokoknya, untuk mempermudah dalam tata cara perhitungan capaian kinerjanya, berikut contoh pengisian form Penilaian Kinerja Pegawai : contoh SKP





Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1 Sampit Kalimantan Tengah
Telepon : (0531) 32796
Email : bkpsdm@kotimkab.go.id
Website : https://bkpsdm.kotimkab.go.id -

Hubungi Kami:
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (1111082 Kunjungan)
  • Hits (1111082 Kunjungan)
  • Hari Ini (169 Kunjungan)
  • Kemarin (9 Kunjungan)