Tahun 2018. ASN Kotim Punya Jam Kerja baru

Di awal tahun 2018, ASN di Lingkungan Kabupaten Kotawaringin Timur diwajibkan mengikuti jam kerja baru sesuai Peraturan Bupati nomor 800/ 42 /BKD-PKP/ II /2018, mengenai Perubahan Pengaturan Mengenai hari dan jam kerja bagi seluruh PNS/CPNS/Non PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Berikut perubahan Jam Kerja menurut Perbup tersebut : 

Di awal tahun 2018, ASN di Lingkungan Kabupaten Kotawaringin Timur diwajibkan mengikuti jam kerja baru sesuai Peraturan Bupati nomor 800/ 42 /BKD-PKP/ II /2018, mengenai Perubahan Pengaturan Mengenai hari dan jam kerja bagi seluruh PNS/CPNS/Non PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Berikut perubahan Jam Kerja menuru Perbup tersebut : 

1. hari kerja dan jam kerja adalah 5 (lima) hari kerja terhitung mulai hari Senin s/d Jumat dan jumlah jam kerja dimaksud paling sedikit 37 jam 30 menit dengan pengaturan  sebagai berikut :
1) Jam Kerja PNS Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur  sbb:
a. Hari Senin sampai dengan hari Kamis : Jam 07.30 sampai dengan 15.30 WIB
    Bagi yang beragama Islam, waktu pelaksanaan Sholat Dhuhur dapat menyesuaikan dan dilaksanakan dilingkungan OPD masing-masing.
b. Hari Jumat : Jam 07.30 sampai dengan 15.30 WIB
    Waktu Istirahat (khusus hari Jumat) : Jam 10.30 sampai dengan 13.00 WIB
2) Hari kerja dan jam kerja sebagaimana dimaksud pada point 1) wajib dipatuhi oleh PNS di Kabupaten Kotawaringin Timur.
3) Selama jam kerja sebagaimana pada point 1) PNS wajib memakai pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku.
4) Setiap PNS wajib mengikuti apel masuk kerja pada jam 07.30 WIB dan apel pulang kerja pada jam 15.30 WIB.
 
2. dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menggunakan 6 (enam) hari kerja terhitung mulai hari Senin s/d Sabtu, dan yang menggunakan selama 7 (tujuh) hari/ 1(satu) minggu diatur dengan system shift/piket, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dimaksud sebagai berikut: 
1) Perangkat Daerah /Unit Kerja (Rumah Sakit umum dan unit pelayanan teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur) yang menggunakan 6 (enam) hari kerja sebagai berikut:
- Hari Senin sampai dengan hari Kamis : Jam 07.30 sampai dengan 14.30 WIB
- Hari Jumat : Jam 07.30 sampai dengan 10.30 WIB
- Hari Sabtu : Jam 07.30 sampai dengan 14.00 WIB
2) Satuan pendidikan menggunakan 6 (enam) hari kerja, mulai hari Senin s/d hari Sabtu dengan Ketentuan Jam kerja disesuaikan dengan Kurikulum dan jenjang pendidikan yang di tetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten  Kotawaringin Timur.
- Hari Senin sampai dengan hari Kamis : Jam 07.00 sampai dengan 14.00 WIB
- Hari Jumat : Jam 07.00 sampai dengan 10.30 WIB
- Hari Sabtu : Jam 07.00 sampai dengan 13.00 WIB
3) Setiap PNS wajib mengikuti apel masuk kerja pada pukul 07.30 WIB dan apel pulang kerja pada pukul 15.30 WIB.
4) Bagi Unit Satuan Kerja Organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung dan terus menerus selama 7 (tujuh) hari/ 1 minggu kepada masyarakat luas antara lain Rumah Sakit, Puskesmas, Unit pelayanan lain yang sejenis, Pengaturannya ditetapkan dengan shift/piket oleh Kepala SKPD/unit kerja masing-masing sesuai kewenangannya.
5) Jam kerja, hari kerja, jadwal shift dan jadwal piket perangkat daerah/unit kerja sebagaimana dimaksud pada poind 3) ditetapkan dengan keputusan kepala perangkat daerah/unit kerja.
3. Salinan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan  Bupati Kotawaringin Timur Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Peraturan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin  Timur (terlampir)
4. Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2017 berlaku sejak tanggal 01 Maret 2018.
 
Jika dibandingkan dengan jam kerja masuk pada Peraturan Bupati sebelumnya, terdapat perubahan signifikan pada jam masuk pagi serta jam istirahat pada hari jum'at. Tujuan daripada pengaturan jam kerja ini yaitu untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakata dan diharapkan seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dapat mematuhinya.
 
Berikut Link dokumen Surat Edaran dan Perbup Bupati

http://bkd.kotimkab.go.id/web_/themes/web/berita/se%20jam%20kerja%20baru_opt.pdf


Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1 Sampit Kalimantan Tengah
Telepon : (0531) 32796
Email : bkpsdm@kotimkab.go.id
Website : https://bkpsdm.kotimkab.go.id -

Hubungi Kami:
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (1111068 Kunjungan)
  • Hits (1111068 Kunjungan)
  • Hari Ini (155 Kunjungan)
  • Kemarin (9 Kunjungan)