SE BUPATI TERKAIT LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA 2018

Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri nomor : 223 Tahun  2018, nomor 46 Tahun 2081 dan  nomor 13 Tahun 2018 tentang perubahan atas keputusan Bersama menteri Agama,  Menteri Ketenaga Kerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 707 tahun 2017, nomor 256 tahun 2017,  nomor 01/SKB/MENPAN RB/09/2017 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018, Bupati Kotawaringin Timur mengeluarkan keputusan berupa surat edaran terkait penambahan jumlah hari cuti Bersama hari raya Idul Fitri 1439. 
Berikut File Surat edaran tersebut SE Bupati Cuti Bersama DONWLOAD





Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1 Sampit Kalimantan Tengah
Telepon : (0531) 32796
Email : bkpsdm@kotimkab.go.id
Website : https://bkpsdm.kotimkab.go.id -

Hubungi Kami:
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (1111056 Kunjungan)
  • Hits (1111056 Kunjungan)
  • Hari Ini (143 Kunjungan)
  • Kemarin (9 Kunjungan)