SELEKSI CPNS PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR TAHUN 2018

BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
 
PENGUMUMAN
Nomor  : 811/ 420/BKD-PPI/IX/2018
TENTANG
KEBUTUHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR TAHUN ANGGARAN 2018
 
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 381 Tahun 2018 tanggal 30 Agustus 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2018, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur akan melaksanakan seleksi penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2018 sebagaimana rincian terlampir dengan ketentuan sebagai berikut :
 
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN

 

I. PERSYARATAN UMUM
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat melamar;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara/kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/POLRI, atau  diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/POLRI/pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/POLRI serta Anggota TNI/POLRI/ Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan ;
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
  11. Berkelakuan baik;
  12. Calon pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) Instansi/Daerah dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi;
  13. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,30 (dua koma tiga puluh) dari Perguruan Tinggi yang Terakreditasi, untuk pendaftar/pelamar yang berasal dari Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga);
  14. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dari Perguruan Tinggi yang Terakreditasi, untuk pendaftar/pelamar yang berasal dari luar wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
  15. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).
 
II. PERSYARATAN KHUSUS
  1. Membuat surat lamaran yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam, menggunakan huruf kapital, dan ditandatangani asli di atas materai 6000 sebanyak 2 (dua) rangkap ditujukan kepada Bupati Kotawaringin Timur di Sampit, dengan melampirkan :
  1. Fotokopi Ijazah Perguruan Tinggi/STTB terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh Rektor/Dekan/Ketua/Direktur bagi Universitas/Institut/Sekolah Tinggi/ Akademi/ Politeknik, dengan stempel basah dan bukan stempel fotokopi, sebanyak 2 (dua) rangkap;
  2. Fotokopi Transkrip Nilai Akademik yang disahkan/dilegalisir oleh Rektor/Dekan/Ketua/Direktur bagi Universitas/Institut/Sekolah Tinggi/Akademi/ Politeknik/Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, dengan stempel basah dan bukan stempel fotokopi, sebanyak 2 (dua) rangkap;
  3. Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR), khusus bagi pelamar formasi TENAGA KESEHATAN, sebanyak 2 (dua) rangkap;
  4. Pasfoto terbaru warna berlatar belakang merah ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  5. Surat Pernyataan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan, dan lain-lain yang ditandatangani di atas materai 6000 oleh calon pelamar (sesuai Anak Lampiran I-d Keputusan Kepala BKN Nomor 11  Tahun 2002), sebanyak 2 (dua) rangkap (format surat pernyataan dapat diunduh dilaman : https://sscn.bkn.go.id dan http://bkd.kotimkab.go.id);
  6. Surat Pernyataan tidak akan mengajukan pindah tugas sebelum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat menjadi Calon PNS, yang ditandatangani di atas materai 6000 oleh calon pelamar, sebanyak 2 (dua) rangkap (format surat pernyataan dapat diunduh dilaman : https://sscn.bkn.go.id dan http://bkd.kotimkab.go.id);
  7. Surat Pernyataan tidak tidak mengundurkan diri sebagai Calon PNS, yang ditandatangani di atas materai 6000 oleh calon pelamar, sebanyak 2 (dua) rangkap (format surat pernyataan dapat diunduh dilaman : https://sscn.bkn.go.id dan http://bkd.kotimkab.go.id);
  8. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sebanyak 2 (dua) rangkap;
  1. Dalam lamaran harus menyebutkan jabatan yang akan dilamar dan Unit Kerja Penempatan sesuai formasi jabatan yang dilamar;
  2. Penerimaan lamaran dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan dalam pengumuman;
  3. Bagi Tenaga Kesehatan, wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR);
  4. Usia untuk formasi khusus Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang;
  5. Persyaratan Khusus lainnya yang dilengkapi kembali oleh pelamar setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS, antara lain:
  1. Asli Ijazah Perguruan Tinggi/STTB terakhir dan Fotokopi yang disahkan/dilegalisir oleh Rektor/Dekan/Ketua/Direktur bagi Universitas/Institut/Sekolah Tinggi/Akademi/ Politeknik, dengan stempel basah dan bukan stempel fotokopi;
  2. Asli Transkrip Nilai Akademik dan Fotokopi yang disahkan/dilegalisir oleh Rektor/Dekan/Ketua/Direktur bagi Universitas/Institut/Sekolah Tinggi/Akademi/ Politeknik/ Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, dengan stempel basah dan bukan stempel fotokopi;
  3. Pasfoto terbaru warna berlatar belakang merah ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  4. Surat Pernyataan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan, dan lain-lain yang ditandatangani di atas materai 6000 oleh calon pelamar (sesuai Anak Lampiran I-d Keputusan Kepala BKN Nomor 11  Tahun 2002);
  5. Surat Pernyataan tidak akan mengajukan pindah tugas sebelum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 (Sepuluh) tahun sejak diangkat menjadi Calon PNS, yang ditandatangani di atas materai 6000 oleh calon pelamar;
  6. Surat Pernyataan tidak tidak mengundurkan diri sebagai Calon PNS, yang ditandatangani di atas materai 6000 oleh calon pelamar;
  7. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) serta Fotokopi yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sebanyak 2 (dua) rangkap;
  8. Asli dan Fotokopi legalisir Kartu Tanda Pencari Kerja (Ak-1) dari Dinas Tenaga Kerja;
  9. Asli dan Fotokopi legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat yang masih berlaku;
  10. Asli dan Fotokopi legalisir Surat Keterangan berbadan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah setempat;
  11. Asli dan Fotokopi legalisir Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA (Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif lainya) dari Rumah Sakit Pemerintah setempat;
  12. Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai Anak Lampiran I-c Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002.
  1. Semua kelengkapan tersebut disusun rapi sesuai dengan urutan di  atas dan dimasukkan dalam map warna merah untuk Tenaga Kesehatan dan warna hijau untuk Tenaga pendidikan . Pada bagian depan map tersebut ditulis NAMA LENGKAP, PENDIDIKAN,  JABATAN YANG DILAMAR, ALAMAT LENGKAP SESUAI KTP DAN KK, NOMOR TELPON/HP.
 
III. TATA CARA PENDAFTARAN
  1. Calon pelamar seleksi penerimaan CPNS formasi umum Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2018 dapat melakukan pendaftaran secara daring/online melalui portal SSSCN 2018 (https://sscn.bkn.go.id);
  2. Pada  saat  pendaftaran  secara  online,  pelamar  harus  membaca dengan  cermat  petunjuk pendaftaran online dan mencermati setiap keterangan/instruksi/ pemberitahuan/peringatan yang muncul di halaman-halaman pendaftaran online tersebut;
  3. Calon Pelamar Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Umum Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2018 wajib memiliki Surat Elektronik (e-mail) yang masih aktif/berlaku.
  4. Untuk melakukan pendaftaran secara online, Calon Pelamar Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Umum Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2018, wajib mempersiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Calon Pelamar, Nomor Kartu Keluarga, dan NIK Kepala Keluarga yang tercantum sesuai pada Kartu Keluarga Calon Pelamar;
  5. Pendaftaran dilakukan 2 (dua) tahap yaitu pendaftaran awal untuk akun Calon Peserta Seleksi di Portal SSCN (https://sscn.bkn.go.id) dilanjutkan dengan pendaftaran formasi jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan pelamar yang sudah ditentukan dalam pengumuman. Untuk daerah yang menggunakan SSCN dapat langsung ke menu LOGIN di Portal SSCN (https://sscn.bkn.go.id);
  6. Dokumen yang di upload saat pendaftaran :
  1. KTP Asli;
  2. Pasfoto berlatar belakang merah ukuran 3 x 4;
  3. Foto selfie dengan memegang KTP dan Kartu Informasi Akun;
  4. Ijazah Asli;
  5. Transkrip Nilai Asli;
  6. Surat Lamaran yang sudah ditandatangani;
  7. Dokumen Pendukung Lainnya.
  1. Calon peserta seleksi diberikan kesempatan melamar hanya di 1 (satu) instansi/daerah untuk 1 (satu) pilihan nama Jabatan dalam 1 (satu) jenis formasi jabatan (Formasi Umum) pada 1 (satu) Periode Pendaftaran;
  2. Seleksi atau tes dilakukan secara nasional dengan menggunakan sistem CAT (Computer Asissted Test);  
  3. Semua informasi atau data yang diisikan dalam formulir pendaftaran berdasarkan dokumen asli secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila data yang diisikan tidak benar, maka Pelamar dapat dinyatakan gugur dan tidak dapat diproses lebih lanjut serta akan dilaporkan ke pihak kepolisian setempat;
  4. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga Calon Pelamar, silahkan menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar, bukan menghubungi ke Instansi/Daerah/Badan Kepegawaian Negara/Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur;
  5. Pada halaman daftar di tampilan SSCN, pelamar mengisi dan membandingkan data di KTP dengan data Ijazah. Proses pemberkasan CPNS menggunakan data Ijazah sebagai data pokok kepegawaian yang terdiri dari Nama tanpa Gelar, Tempat dan Tanggal Lahir. Pastikan bahwa Anda mengisi data tersebut dengan benar;
  6. Pastikan Anda mengisi semua data dengan benar. Data yang telah disimpan tidak dapat diperbaiki atau diubah;
  7. Jika Anda telah berhasil melakukan pendaftaran ke Portal SSCN 2018, selanjutnya Anda harus mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil mendaftar ke Portal SSCN 2018. Simpan Kartu tersebut dengan baik;
  8. Setelah pelamar berhasil daftar, silahkan LOGIN ke https://sscn.bkn.go.id, kemudian masukan NIK dan PASSWORD yang telah Anda daftarkan, lalu akan tampil halaman FORM BIODATA PESERTA;
  9. Setelah pelamar mengisi biodata, pelamar dapat melanjutkan proses pendaftaran Instansi/Daerah yang dituju;
  10. Pilih jenis Formasi sesuai dengan formasi yang dibuka oleh Instansi/Daerah. Pilihan jenis formasi dapat dilihat di Pengumuman;
  11. Pastikan bahwa pelamar sudah yakin akan melamar di Instansi/Daerah tersebut karena pelamar hanya dapat mendaftar di 1 (satu) jabatan pada 1 (satu) instansi/daerah dan 1 (satu) periode.
  12. Setelah semua tahapan pendaftaran selesai, data pelamar akan masuk ke database SSCN Tahun 2018.;
  13. Setelah pelamar menyelesaikan pendaftaran online, pelamar wajib menyerahkan semua berkas persyaratan yang telah ditentukan, ditambah dengan print out asli Tanda Bukti Pendaftaran online beserta dokumen lamaran lengkapnya untuk diverifikasi.
  14. Surat lamaran beserta lampirannya dimasukkan dalam amplop tertutup dan dikirimkan melalui Kantor Pos yang dialamatkan kepada :
SELEKSI PENGADAAN CPNS PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH (BKD) KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR JALAN JEND. SUDIRMAN NO. 1 SAMPIT, KODE POS 74322;
  1. Berkas lamaran tidak diperbolehkan disampaikan secara langsung kepada PANITIA PENGADAAN CPNS KAB. KOTAWARINGIN TIMUR, apabila disampaikan secara langsung maka panitia tidak akan melayani dan tidak akan memproses sebagai peserta seleksi CPNS.
  2. Pengiriman dan penerimaan berkas lamaran mulai tanggal 26 September 2018 dan berakhir pada tanggal 13 Oktober 2018 pukul 15.00 WIB diterima di Kantor Pos Sampit.
  3. Pada bagian kiri atas amplop agar dicantumkan FORMASI JABATAN yang dilamar, dan pada bagian belakang amplop agar dicantumkan NAMA dan ALAMAT LENGKAP Pelamar;
  4. Berkas lamaran yang dikirim melampaui batas akhir waktu penerimaan berkas lamaran yang ditentukan sebagaimana tercantum dalam resi pengiriman/stempel pos, tidak akan diproses dan dinyatakan gugur dengan sendirinya;
  5. Pelamar yang memenuhi syarat dan dinyatakan lulus Seleksi Administrasi akan mendapatkan KARTU PESERTA UJIAN SELEKSI yang disediakan oleh Panitia dan berhak mengikuti ujian/seleksi CPNS.
  6. Pengambilan KARTU PESERTA UJIAN SELEKSI dimulai tanggal 17 s/d 22 Oktober 2018 pukul 08.00-15.00 WIB di Sekretariat Panitia, d/a Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab. Kotim, Jl. Jend. Sudirman No.1 Sampit.
  7. Sebagai syarat pengambilan Kartu Tanda Peserta Ujian agar membawa KTP Asli, Ijazah asli, Transkrip nilai akademik asli, dan menyerahkan kepada Panitia bukti registrasi pendaftaran secara online;
  8. Pelamar dapat mengikuti seleksi selanjutnya apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Panitia Seleksi Daerah, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;
  9.  Informasi lengkap tentang Petunjuk Pendaftaran SSCN 2018 dapat dilihat atau diunduh dilaman https://sscn.bkn.go.id/alur dan http://bkd.kotimkab.go.id;
 
IV.  PELAKSANAAN SELEKSI/UJIAN
  1. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan melalui situs online https://sscn.bkn.go.id dan http://bkd.kotimkab.go.id;
  2. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mengikuti Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) menggunakan system Computer Asissted Test (CAT);
  3. Syarat mengikuti ujian dengan membawa:
  1. KTP asli, dan
  2. Kartu tanda peserta ujian.
  1. Apabila peserta ujian tidak membawa persyaratan sebagaimana tersebut pada point (3), peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur;
  2. Pengumuman dan jadwal ujian dapat dilihat di situs online Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur http://bkd.kotimkab.go.id atau di papan pengumuman resmi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur;
  3. Apabila peserta ujian tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan, peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur;
  4. Materi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, terdiri dari:
  1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS menggunakan sistem CAT meliputi:
1). Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
2). Tes Intelegensi Umum (TIU).
3). Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
4). Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018;
5). Hasil SKD secara resmi ditetapkan dan diumumkan oleh Instansi berdasarkan hasil SKD dari BKN secara online;
6). Dalam hal terdapat beberapa peserta yang memperoleh nilai SKD yang sama pada 3 (tiga) komponen sub tes (TWK, TIU, TKP) dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan/formasi, maka terhadap peserta dimaksud  diikutkan dalam Seleksi Kompetensi Bidang;
7). Apabila peserta seleksi memperoleh total nilai Seleksi Kompetensi Dasar sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK;
  1. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan dengan sistem CAT
1). Peserta dan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
a). SKB dilaksanakan setelah pelamar/peserta seleksi dinyatakan telah memenuhi nilai ambang batas/Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
b). Jumlah peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing Jabatan berdasarkan peringkat nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
c). Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) harus menggunakan CAT sesuai dengan kebutuhan jabatan menggunakan fasilitas komputer dan penunjang lain yang dikoordinasikan oleh BKN;
d). Hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) disampaikan ke BKN dalam bentuk softcopy dan hardcopy;
2). Pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
a). Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di masing-masing instansi/daerah menjadi tanggung jawab panitia seleksi instansi/daerah;
b). Pengolahan SKB dilaksanakan oleh instansi yang hasilnya disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara;
c). Bobot hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yaitu :
1). Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40%;
2). Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan Bobot 60%;
d). Integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara;
e). BKN menyampaikan hasil integrasi SKD dan SKB sebagaimana tersebut pada huruf d) disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
  1. Prinsip Kelulusan
  1. Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dari Badan Kepegawaian Negara;
  2. Penetapan dan pengumuman terhadap peserta seleksi yang dinyatakan lulus harus sesuai dengan jumlah formasi pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri PAN & RB;
  3. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, namun tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan NIP oleh Badan Kepegawaian Negara, maka Pejabat Pembina Kepegawaian tidak dapat menetapkan Surat Keputusan pengangkatan yang bersangkutan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
 
V. KETENTUAN LAIN
  1. Seleksi penerimaan CPNS Tahun 2018 wajib menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test).
  2. Tempat Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilaksanakan di Gedung Balai Diklat Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (eks. Asrama Haji Kotim) d/a Jalan Asrama Haji KM. 3,5 (di belakang Stadion 29 November Sampit).
  3. Tempat Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan di Gedung Balai Diklat Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (eks. Asrama Haji Kotim) d/a Jalan Asrama Haji KM. 3,5 (di belakang Stadion 29 November Sampit).
  4. Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia/Tim Pengadaan CPNS Tahun 2018, sehingga Peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
  5. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
  6. Kelulusan peserta merupakan hasil/prestasi peserta sendiri. Apabila diketahui dan dapat dibuktikan bahwa kelulusannya karena kecurangan/pelanggaran, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
  7. Informasi resmi yang terkait dengan seleksi CPNS Tahun 2018 hanya dapat dilihat dalam situs online https://www.menpan.go.id, http://www.bkn.go.id, https://sscn.bkn.go.id, dan http://bkd.kotimkab.go.id.
  8. Para calon pelamar/pelamar disarankan untuk terus memantau situs tersebut pada angka 7 (tujuh) untuk melihat pengumuman-pengumuman penting lainnya serta waktu dan tempat pelaksanaan ujian.
  9. Apabila setiap pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan pendaftaran, seleksi, maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, menuntut ganti rugi atas kerugian Negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.
  10. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri/digugurkan, maka Panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik di bawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat.
  11. Untuk mengikuti seluruh seleksi CPNS Tahun 2018, para peserta tes TIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun.
  12. Keputusan Panitia/Tim Pengadaan CPNS Tahun 2018 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak.
  13. Apabila ada perubahan jadwal pendaftaran dan hal-hal lainnya, akan segera diumumkan melalui Portal SSCN Tahun 2018 https://sscn.bkn.go.id dan http://bkd.kotimkab.go.id.
  14. Pelayanan dan penjelasan informasi serta pengaduan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2018 dapat menghubungi:
  1. Nomor : 0812 4889 1614 (hanya menerima WhatsApp dan SMS) pada hari Senin s/d Jumat pukul 07.30 s/d 15.30 Wib.
  2. e-mail : seleksicpns.bkdkotim@gmail.com pada hari Senin s/d Jumat pukul 07.30 s/d 15.30 Wib;
 
 
VI. JADWAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN SELEKSI
 
1. Jadwal Seleksi
NO.
KEGIATAN
TANGGAL
KET.
1
Pengumuman penerimaan
19 September  - 4 Oktober 2018
 
2
Pendaftaran online (https://sscn.bkn.go.id)
26 September - 11 Oktober 2018
 
3
Pengumuman seleksi administrasi
16 Oktober 2018
 
4
Pengambilan Kartu Peserta Ujian Seleksi
17 - 22 Oktober 2018
 
5
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
23 Oktober - 6 November 2018
 
6
Pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CAT
9 November 2018
 
7
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CAT
13 - 17 November 2018
 
8
Integrasi Nilai SKD dan SKB
23 - 27 November 2018
 
9
Pengumuman kelulusan akhir secara online
30 November 2018
 
10
Pemberkasan bagi peserta yang dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir
3 -14 Desember 2018

 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2. Tempat Pelaksanaan Seleksi 
Gedung Balai Diklat Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (eks. Asrama Haji Kotim) d/a Jalan Asrama Haji KM. 3,5 (di belakang Stadion 29 November Sampit).
apabila terdapat perubahan jadwal tahapan seleksi akan diumumkan melalui website https://sscn.bkn.go.id dan http://bkd.kotimkab.go.id;

link pengumuman dan format surat lamaran/pernyataan dapat diunduh pada link berikut :
DOWNLOAD 
 
Catatan :
Format Surat Lamaran terbaru dapat di unduh pada tautan berikut : format surat lamaran



Format Surat lamaran

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1 Sampit Kalimantan Tengah
Telepon : (0531) 32796
Email : bkpsdm@kotimkab.go.id
Website : https://bkpsdm.kotimkab.go.id -

Hubungi Kami:
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (1164518 Kunjungan)
  • Hits (1164518 Kunjungan)
  • Hari Ini (1037 Kunjungan)
  • Kemarin (1101 Kunjungan)