HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENGADAAN CALON PNS DI LINGKUNGAN PEMKAB KOTIM TAHUN 2018

PENGUMUMAN
Nomor  : 810/490/BKD-PPI/X/2018
TENTANG
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENGADAAN CALON PNS
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR TAHUN 2018
 
 
Berdasarkan Pengumuman Bupati Kotawaringin Timur Nomor  : 811/420/BKD-PPI/IX/2018 tanggal 18 September 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2018 dan Nomor : 810/473/BKD-PPI/X/2018 tanggal 04 Oktober 2018 tentang Perpanjangan Jadwal Pendaftaran CPNS Tahun 2018, setelah dilakukan seleksi administrasi dengan mencocokkan persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran yang disampaikan oleh pelamar sesuai dengan syarat yang ditentukan, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
 
 
1. Pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2018 yang Nomor Register, Nama, Tanggal Lahir dan Jabatan serta Unit Kerja  Penempatannya Tercantum dalam Lampiran I pengumuman ini, dinyatakan LULUS SELEKSI ADMINSTRASI dan BERHAK mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
 
2. Pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2018 yang Nomor Register, Nama dan Tanggal lahirnya  Tercantum dalam Lampiran II pengumuman ini, dinyatakan TIDAK LULUS SELEKSI ADMINSTRASI;
 
3. Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi akan mendapatkan KARTU PESERTA UJIAN SELEKSI yang disediakan oleh Panitia; 
 
4. Pengambilan KARTU PESERTA UJIAN SELEKSI di Sekretariat Panitia, d/a Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab. Kotim, Jl. Jend. Sudirman No.1 Sampit. Adapun jadwal pengambilan  KARTU PESERTA UJIAN SELEKSI akan ditentukan kemudian, agar Calon peserta Ujian selalu memantau informasi berkenaan melalui http://bkd.kotimkab.go.id;
 
5. Sebagai syarat pengambilan Kartu Peserta Ujian CPNS agar membawa KTP Asli, Ijazah asli, Transkrip nilai akademik asli, dan menyerahkan kepada Panitia bukti registrasi pendaftaran secara online;
 
6. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan system Computer Asissted Test (CAT). Tempat pelaksanaan seleksi  di Balai Diklat Aparatur Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (eks. Asrama Haji Kotim) d/a Jalan Asrama Haji KM. 3,5 (di belakang Stadion 29 November Sampit). Adapun jadwal/waktu pelaksanaan seleksi akan ditentukan kemudian sesuai dengan Keputusan PANSELNAS, dan agar Calon peserta Ujian menggunakan system CAT selalu memantau informasi berkenaan dengan jadwal/waktu pelaksanaan Ujian menggunakan system CAT Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui https://sscn.bkn.go.id/alur dan http://bkd.kotimkab.go.id;
 
7. Apabila peserta ujian tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan, peserta tidak dapat mengikuti ujian, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur;
 
8. Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2018 agar memenuhi ketentuan tata tertib sebagai berikut :
a. Tata Tertib Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan system Computer Asissted Test (CAT) tahun 2018.
1) Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai;
2) Peserta harus melakukan registrasi sebelum seleksi dimulai;
3) Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia;
4) Peserta wajib dan hanya diperbolehkan membawa KTP Asli dan kartu peserta tes untuk ditunjukkan kepada Panitia. apabila dalam keadaan yang mendesak, maka peserta dapat menunjukkan Kartu Keluarga atau surat keterangan pengganti identitas yang telah disahkan oleh pejabat berwenang);
5) Apabila peserta tidak membawa KTP Asli dan kartu peserta tes, peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur;
6) Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta;
7) Peserta seleksi yang identitasnya tidak sesuai dengan kartu tanda peserta seleksi atau Kartu Tanda Penduduk, tidak dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
8) Peserta menggunakan pakaian (menggunakan kemeja putih dan celana panjang/rok warna hitam/gelap dan bersepatu tertutup (sandal/sepatu sandal tidak diperkenankan); 
9) Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan;
10) Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur);
11) Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa :
a) tas/ransel dalam bentuk apapun;
b) buku-buku dan catatan lainnya;
c) kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, balpoint;
d) makanan dan minuman;
e) senjata api/tajam atau sejenisnya.
12) Peserta di dalam ruang tes dilarang :
a) bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
b) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian;
c) keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia;
d) merokok dalam ruangan tes.
13) Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
14) Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
b. Sanksi
Sanksi yang diberikan bagi peserta yang melanggar larangan berupa teguran lisan oleh panitia, sampai dibatalkan sebagai peserta tes.
c. Lain - Lain
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.
 
9. Pada waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), apabila ditemukan ada orang pengganti (joki) dalam mengerjakan soal ujian, maka akan dilaporkan pada pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum;
 
10. Untuk mengikuti seluruh seleksi CPNS Tahun 2018, para peserta tes TIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun. 
 
11. Keputusan Panitia/Tim Pelaksana Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2018 tentang daftar nama pelamar yang lulus Seleksi Administrasi dan selanjutnya ditetapkan sebagai peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadikan maklum.
 
 
a.n. Bupati Kotawaringin Timur
Sekretaris Daerah Kab. Kotawaringin Timur
Selaku Ketua Panitia/Tim,
 
 
 
 
H. HALIKINNOR, SH., MM
Pembina Utama Muda
NIP. 19621115 198603 1 019

 

File Lampiran dapat di unduh pada tautan berikut :

 




Lampiran I hal 1-67 Lampiran I (pengumuman Administrasi Calon PNS) lampiran II (seleksi administrasi CPNS) Lampiran I hal 68-137

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1 Sampit Kalimantan Tengah
Telepon : (0531) 32796
Email : bkpsdm@kotimkab.go.id
Website : https://bkpsdm.kotimkab.go.id -

Hubungi Kami:
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (976376 Kunjungan)
  • Hits (976376 Kunjungan)
  • Hari Ini (113 Kunjungan)
  • Kemarin (519 Kunjungan)