JADWAL SELEKSI TKD CALON PNS KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR TAHUN 2018

PENGUMUMAN
Nomor  : 810/517/BKD-PPI/XI/2018
TENTANG
PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD)
PENGADAAN CALON PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH 
KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR TAHUN 2018
 
 
Memperhatikan Pengumuman Panitia Pelaksana Seleksi Pengadaan Calon PNS Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2018 Nomor  : 810/490/BKD-PPI/X/2018 tanggal 21 Oktober 2018 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan Calon PNS Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2018, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Pelamar yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan system Computer Asissted Test (CAT);
2. Jadwal dan Tempat Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 
a) Jadwal Seleksi
    Seleksi dilaksanakan pada hari Rabu s/d Senin, tanggal 07 s/d 12 November 2018,  dengan jadwal dan waktu sebagaimana terlampir;
b) Tempat Pelaksanaan
     Aula Balai Diklat Aparatur Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (eks. Asrama Haji Kotim) d/a Jalan Asrama Haji KM. 3,5 (di belakang Stadion 29 November Sampit). 
3. Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2018 agar memenuhi ketentuan TATA TERTIB sebagai berikut :
a. Tata Tertib Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan system Computer Asissted Test (CAT) tahun 2018.
1) Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai;
2) Peserta harus melakukan registrasi sebelum seleksi dimulai;
3) Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia;
4) Peserta wajib dan hanya diperbolehkan membawa KTP/Surat Perekaman e-KTP yang masih berlaku dan kartu peserta ujian CPNS untuk ditunjukkan kepada Panitia. apabila dalam keadaan yang mendesak, maka peserta dapat menunjukkan Kartu Keluarga atau surat keterangan pengganti identitas yang telah disahkan oleh pejabat berwenang;
5) Apabila peserta tidak membawa KTP/Surat Perekaman e-KTP yang masih berlaku dan kartu peserta ujian CPNS, peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur;
6) Barang-barang selain KTP dan Kartu peserta ujian CPNS harap dititipkan kepada keluarga/pengantar atau dititipkan di Loker/di ruang penitipan tas/barang;
7) Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta;
8) Peserta seleksi yang identitasnya tidak sesuai dengan kartu tanda peserta seleksi atau Kartu Tanda Penduduk, tidak dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
9) Peserta menggunakan pakaian (menggunakan kemeja putih dan celana panjang/rok warna hitam/gelap dan bersepatu tertutup (sandal/sepatu sandal tidak diperkenankan); 
10) Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan;
11) Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur);
12) Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa :
a) tas/ransel dalam bentuk apapun;
b) buku-buku dan catatan lainnya;
c) kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, balpoint;
d) makanan dan minuman;
e) senjata api/tajam atau sejenisnya.
13) Peserta di dalam ruang tes dilarang :
a) bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
b) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian;
c) keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia;
d) merokok dalam ruangan tes.
14) Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
15) Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
b. Sanksi
1) Pelanggar tata tertib angka 12) dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan peserta dinyatakan gugur;
2) Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertiba angka 13) berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.
c. Lain - Lain
    Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.
4. Pada waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), apabila ditemukan ada orang pengganti (joki) dalam mengerjakan soal ujian, maka akan dilaporkan pada pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum;
5. Kelulusan peserta merupakan hasil/prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia;
6. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
7. Ketentuan kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018;
8. Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur akan diumumkan melalui website resmi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur http://bkd.kotimkab.go.id.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadikan maklum.
 
Dikeluarkan di  :  Sampit
pada tanggal     :  01 November 2018
 
a.n. Bupati Kotawaringin Timur
Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Selaku Ketua Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2018,
 
 
H. HALIKINNOR, SH., MM
Pembina Utama Muda
NIP. 19621115 198603 1 019
 
Unduh jadwal dan daftar peserta pada tautan berikut :
Catatan :
- Untuk jenjang pendidikan D-III dimulai dari nomor urut 1 s/d 1338
- Untuk jenjang pendidikan S-1/Profesi / Dokter Spesialis dimulai dari nomor urut 1339 s/d 2931

 




DAFTAR PESERTA TES TKD pengumuman lengkap

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1 Sampit Kalimantan Tengah
Telepon : (0531) 32796
Email : bkpsdm@kotimkab.go.id
Website : https://bkpsdm.kotimkab.go.id -

Hubungi Kami:
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (972790 Kunjungan)
  • Hits (972790 Kunjungan)
  • Hari Ini (226 Kunjungan)
  • Kemarin (637 Kunjungan)