PENGUMUMAN PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS SKD & SKB CPNS DILINGKUNGAN PEMKAB KOTIM

PENGUMUMAN
Nomor  : 810/571/BKD-PPI/XII/2018
TENTANG
PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) DAN DAPAT MENGIKUTI SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB)
CALON PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH  
KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
TAHUN 2018
 
Berdasarkan Surat Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS Tahun 2018  Nomor : K26-30/D6704/XII/18.01 tanggal 3 Desember 2018 perihal Penyampaian Hasil SKD CPNS Pemerintah Kab. Kotawaringin Timur Tahun 2018, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2018 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran 1 Pengumuman ini.
2. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang adalah peserta yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 adalah termasuk dalam 3 (tiga) kali dari jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dinyatakan sebagai peserta SKB kelompok pertama; atau 
b. Apabila peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memenuhi nilai ambang batas berdasar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 belum mencukupi jumlah formasi yang tersedia, maka peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang memenuhi kriteria menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, dan dinyatakan sebagai peserta SKB kelompok kedua.
3. Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) hanya berkompetensi dengan peserta lain pada masing-masing kelompok sebagaimana dimaksud dalam Nomor 2.
4. Nilai ambang batas kelompok kedua sebagaimana dimaksud dalam Nomor 2 huruf b adalah sebagai berikut :
a. Nilai Kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) jenis formasi Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
b. Nilai Kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) jenis formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
c. Nilai Kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) jenis formasi Tenaga Guru dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).
5. Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) kelompok kedua sebagaimana dimaksud dalam Nomor 2 huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Apabila jumlah peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada kelompok pertama masih berada dibawah jumlah alokasi formasi, maka peserta kelompok kedua berhak mengisi alokasi formasi yang kosong paling banyak 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama dalam jenis, nama jabatan dan lokasi yang sama;
b. Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) kelompok dua berkompetensi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta kelompok pertama.
6. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2018 menggunakan Computer Assisted Test (CAT);
7. Jadwal dan Tempat Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) 
a. Jadwal Seleksi
Seleksi dilaksanakan pada hari Jumat s/d Senin, tanggal 07 s/d 10 Desember 2018,  dengan jadwal dan waktu sebagaimana tercantum pada Lampiran II Pengumuman ini.
b. Tempat Pelaksanaan
Aula Balai Diklat Aparatur Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (eks. Asrama Haji Kotim) d/a Jalan Asrama Haji KM. 3,5 (di belakang Stadion 29 November Sampit). 
8. Maksud atau arti kode keterangan dalam lampiran I pengumuman ini adalah :
a. Kode “P1/L” adalah kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) PermenpanRB Nomor 37 Tahun 2018 dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB);
b. Kode “P2/L” adalah kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2018 dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB);
c. Kode “P1” adalah peserta kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) PermenpanRB Nomor 37 Tahun 2018 namun tidak berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) karena sudah melebihi dari 3 (tiga) kali formasi;
d. Kode “P2” adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2018 namun tidak berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) karena sudah melebihi dari 3 (tiga) kali formasi;
e. Kode “TL” adalah peserta tidak memenuhi Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) PermenpanRB Nomor 37 Tahun 2018 dan Nilai Kumulatif Seleksi Kometensi Dasar (SKD) PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2018;
f. Kode “TH” adalah peserta tidak hadir;
g. Kode “TMS” adalah peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau dinyatakan gugur.
 
9. Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon PNS Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2018 agar memenuhi ketentuan TATA TERTIB sebagai berikut :
a. Kewajiban bagi Peserta :
1) hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai;
2) melakukan registrasi sebelum seleksi dimulai;
3) wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia;
4) wajib dan hanya diperbolehkan membawa KTP/Surat Perekaman e-KTP yang masih berlaku dan kartu peserta ujian CPNS untuk ditunjukkan kepada Panitia. Apabila dalam keadaan yang mendesak, maka peserta dapat menunjukkan Kartu Keluarga atau surat keterangan pengganti identitas yang telah disahkan oleh pejabat berwenang;
5) Apabila peserta tidak membawa KTP/Surat Perekaman e-KTP yang masih berlaku dan kartu peserta ujian CPNS, peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur;
6) Barang-barang selain KTP dan Kartu peserta ujian CPNS harap dititipkan kepada keluarga/pengantar atau dititipkan di Loker/di ruang penitipan tas/barang;
7) harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta;
8) Peserta seleksi yang identitasnya tidak sesuai dengan kartu tanda peserta seleksi atau Kartu Tanda Penduduk, tidak dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB);
9) Mengenakan pakaian (kemeja atas berwarna putih polos dan celana panjang/rok berwarna hitam/gelap dan bersepatu tertutup (sandal/sepatu sandal tidak diperkenankan). Bagi perempuan yang memakai jilbab, diwajibkan memakai jilbab berwarna hitam; 
10) Duduk pada tempat yang telah ditentukan;
11) Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa :
a) tas/ransel dalam bentuk apapun;
b) buku-buku dan catatan lainnya;
c) kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, pensil, ballpoint;
d) makanan dan minuman;
e) senjata api/tajam atau sejenisnya.
12) Peserta di dalam ruang tes dilarang :
a) bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
b) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama tes berlangsung;
c) keluar ruangan tes, kecuali memperoleh ijin dari panitia;
d) merokok dalam ruangan tes.
13) Dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
14) Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
b. Sanksi
1) Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur;
2) Peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes dan dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.
c. Lain-Lain
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.
10. Pada waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), apabila ditemukan ada orang pengganti (joki) dalam mengerjakan soal tes, maka akan dilaporkan pada pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum;
11. Kelulusan peserta merupakan hasil/prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia;
12. Informasi terkait kegiatan Seleksi Calon PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2018 dapat dilihat di laman http://bkd.kotimkab.go.id;
13. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
14. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Calon PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2018 TIDAK DIPUNGUT BIAYA;
15. Keputusan Panitia Seleksi Calon PNS Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2018 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat;
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadikan maklum.

 

a.n. Bupati Kotawaringin Timur
Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Selaku Ketua Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2018,
 
H. HALIKINNOR, SH., MM
Pembina Utama Muda
NIP. 19621115 198603 1 019
 
Download file pnegumuman :
- File pengumuman : download
- Lampiran I (hasil SKD) : download
- Lampiran II (jadwal pelaksanaan SKB) : download



Pengumuman SKD dan SKB
Lampiran I hasil SKD
Lampiran II-Jadwal pelaksanaan SKB

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1 Sampit Kalimantan Tengah
Telepon : (0531) 32796
Email : bkpsdm@kotimkab.go.id
Website : https://bkpsdm.kotimkab.go.id -

Hubungi Kami:
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (1293759 Kunjungan)
  • Hits (1293759 Kunjungan)
  • Hari Ini (311 Kunjungan)
  • Kemarin (518 Kunjungan)