SE Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2019

BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
Nomor        : 800/ 415 /BKD-PKP/XI/2018
Sifat           : Penting
Lampiran   : 1 (satu) lembar
Perihal      : Surat Edaran Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2019
 
Memperhatikan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 617 Tahun 2018, Nomor : 262 Tahun 2018, dan Nomor : 16 Tahun 2018 tanggal 2 November 2018 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019, dengan ini disampaikan kepada saudara hal-hal sebagai berikut :
 
  1. Bahwa penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019, sebagai berikut :
a. HARI LIBUR NASIONAL TAHUN 2019
NO
TANGGAL
HARI
KETERANGAN
1.
1 Januari
Selasa
Tahun Baru 2019 Masehi
2.
5 Februari
Selasa
Tahun Baru Imlek 2570 Kongzili
3.
7 Maret
Kamis
Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941
4.
3 April
Rabu
Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
5.
19 April
Jumat
Wafat Isa Al Masih
6.
1 Mei
Rabu
Hari Buruh Internasional
7.
19 Mei
Minggu
Hari Raya Waisak 2563
8.
30 Mei
Kamis
Kenaikan Isa Al Masih
9.
1 Juni
Sabtu
Hari Lahir Pancasila
10.
5-6 Juni
Rabu-Kamis
Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah
11.
11 Agustus
Minggu
Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriyah
12.
17 Agustus
Sabtu
Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
13.
1 September
Minggu
Tahun Baru Islam 1441 Hijriyah
14.
9 November
Sabtu
Maulid Nabi Muhammad SAW
15.
25 Desember
Rabu
Hari Raya Natal
 
b. CUTI BERSAMA TAHUN 2019
NO
TANGGAL
HARI
KETERANGAN
1.
3, 4 dan 7 Juni
Senin, Selasa dan Jumat
Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah
2.
24 Desember
Selasa
Hari Raya Natal

 

2. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu kami sampaikan  beberapa hal sebagai berikut :
a. Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 sebagaimana yang merupakan bagian tidak terpisahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku;
b. Penetapan tanggal 1 Ramadhan 1440 Hijriyah, Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah, dan Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriyah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama;
c.  Bagi unit kerja/ satuan organisasi/Lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/ atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/ satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 yang ditetapkan, sebagaimana huruf a sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya;
d. Pelaksanaan Cuti Bersama bagi pegawai/karyawan/pekerja sebagaimana dimaksud huruf a sesuai ketentuan Pasal 333 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan bahwa “Cuti Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi hak Cuti Tahunan”. (Sehingga hak Cuti Tahunan bagi pegawai negeri sipil pada setiap unit kerja/satuan/organisasi/Lembaga tahun 2019 sebanyak 12 hari kerja).
 
3. Ketentuan Cuti Tahunan bagi PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil;
 
4. Bahwa kepada seluruh Kepala Badan/Dinas/SOPD dan Unit Kerja diharapkan dapat lebih meningkatkan kedisiplinan kepada seluruh pegawai untuk mentaati ketentuan jam kerja dan melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di lingkungan masing-masing, dan apabila ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan cuti bersama, hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
 
5.Bahwa untuk Surat Cuti Pegawai Negeri Sipil yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti, agar ditembuskan ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
 
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
 
BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
 
SUPIAN HADI

Download File Surat Edaran : File SE LN dan CB 2019




SURAT EDARAN BUPATI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA 2019

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1 Sampit Kalimantan Tengah
Telepon : (0531) 32796
Email : bkpsdm@kotimkab.go.id
Website : https://bkpsdm.kotimkab.go.id -

Hubungi Kami:
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (973359 Kunjungan)
  • Hits (973359 Kunjungan)
  • Hari Ini (338 Kunjungan)
  • Kemarin (457 Kunjungan)