PENGUMUMAN
Nomor  : 810/01/BKD-PPI/I/2019
TENTANG
HASIL AKHIR SELEKSI  CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH  
KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR TAHUN 2018
 
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS Tahun 2018 Nomor K26-30/B6704/XII/18.01 tanggal 2 Januari 2019 hal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Pemerintah Kab. Kotawaringin Timur Tahun 2018, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Hasil akhir Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2018 berupa integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) terdapat dalam Lampiran pengumuman ini, yaitu :
  1. Lampiran 1 : rekap hasil integrasi SKD dan SKB Pengadaan CPNS Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2018;
  2. Lampiran 1a : Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB (rincian) CPNS Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2018 (untuk melihat detail nilai SKD dan SKB setiap peserta).
  1. Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir seleksi CPNS Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2018 adalah peserta yang memiliki peringkat terbaik sesuai formasi yang telah ditetapkan, berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional.
  2. Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam (Lampiran 1, dan Lampiran 1a) pengumuman ini adalah :
  1. Kode “P1/L” adalah Peserta Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan PermenpanRB No 37 Tahun 2018 dan setelah dilakukan integrasi Hasil SKD-SKB dinyatakan Lulus Seleksi Akhir CPNS;
  2. Kode “P2/L” adalah Peserta Lulus SKD berdasarkan ketentuan peringkat terbaik berdasarkan PermenpanRB No 61 Tahun 2018 dan setelah dilakukan integrasi Hasil SKD-SKB dinyatakan Lulus seleksi Akhir CPNS;
  3. Kode “P2/L-2” adalah Peserta Lulus SKD berdasarkan ketentuan peringkat terbaik berdasarkan PermenpanRB No 61 Tahun 2018 dan setelah dilakukan integrasi Hasil SKD-SKB dinyatakan Lulus Seleksi Akhir CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama;
  4. Kode “P1/TL” adalah peserta yang Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan PermenpanRB No 37 Tahun 2018 dan setelah dilakukan integrasi Hasil SKD-SKB dinyatakan Tidak Lulus seleksi Akhir CPNS karena tidak masuk peringkat dalam formasi;
  5. Kode “P2/TL” adalah Peserta Lulus SKD berdasarkan ketentuan peringkat terbaik berdasarkan PermenpanRB No 61 Tahun 2018 dan setelah dilakukan integrasi Hasil SKD-SKB dinyatakan Tidak Lulus Seleksi Akhir CPNS karena tidak masuk peringkat dalam formasi;
  6. Kode “P1/TH” adalah peserta yang Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan PermenpanRB No 37 Tahun 2018 dinyatakan Tidak Lulus seleksi Akhir CPNS karena tidak hadir pada saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang;
  7. Kode “P2/TH” adalah Peserta Lulus SKD berdasarkan ketentuan peringkat terbaik berdasarkan PermenpanRB No 61 Tahun 2018 dan dinyatakan Tidak Lulus Seleksi Akhir CPNS karena tidak hadir pada saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang;
  8. Kode “SP”: Mendapatkan nilai SKB penuh 100 karena memiliki sertifikat pendidik yang dikeluarkan Kemendikbud/Kemenristekdikti/Kemenag;
  9. Kode “PD”: Mendapatkan nilai tambahan SKB +10 karena merupakan Putra/Putri daerah setempat yang mendaftar formasi umum untuk jabatan guru dan tenaga kesehatan pada unit kerja instansi daerah berkategori terdepan, terluar, terpencil, tertinggal, dan tidak diminati berdasarkan data Kemendikbud, Kemenkes dan Kemenag;
  10. Kode “K2”: Mendapatkan nilai SKB penuh 100 sebagai pengganti SKB karena mendaftar di formasi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer K2.
  1. Kepada Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2018 wajib hadir secara langsung pada saat pemberkasan, yang akan dilaksanakan sejak pengumuman ini dikeluarkan sampai dengan tanggal akhir 23 Januari 2018 (setiap hari jam kerja), bertempat di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur d/a Jl. Jend. Sudirman No. 1 Sampit Kode Pos 74322 Telp. (0531) 32796 Fax. (0531) 33074, membawa kelengkapan berkas sebagai berikut :
  1. Berkas kelengkapan lamaran dimasukkan dalam bag folder (tas plastik) berwarna merah bagi formasi tenaga kesehatan dan bag folder (tas plastik) warna biru bagi formasi tenaga pendidikan dengan mencantumkan :
  • nama pelamar
  • nama jabatan yang dilamar
  • unit kerja penempatan
  • nomor Telp./HP yang aktif dan mudah dihubungi
  1. Surat lamaran (Lampiran 2) ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditanda-tangani sendiri oleh pelamar di atas meterai Rp. 6.000,- dengan mencantumkan nama jabatan, dan unit kerja penempatan ditujukan kepada Bupati Kotawaringin Timur sebanyak 2 (dua) rangkap;
  2. Ijazah Asli, salinan ijazah sah dan transkrip nilai dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (Kepka BKN Nomor 11 tahun 2002, (Lampiran 3)) rangkap 2 (dua) sesuai formasi jabatan yang dilamar, (khusus untuk S-1 Keperawatan + Ners, dilengkapi dengan fotokopi legalisir : Ijazah dan Transkrip Nilai S-1 Kesehatan + Ners Profesi, dan untuk Apoteker, dilengkapi dengan fotokopi legalisir : Ijazah dan Transkrip Nilai S-1 Farmasi + Profesi (Apt.));
  3. Salinan sah KTP/fotokopi surat keterangan telah melakukan perekaman KTP elekronik yang masih berlaku dan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Disdukcapil, , ijazah SD, SMP dan SMA dilegalisir oleh pejabat yang berwenang  sebanyak 2 (dua) lembar;
  4. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran 4) ditulis tangan sendiri, menggunakan huruf kapital/balok dan tinta hitam dan ditanda-tangani sendiri oleh pelamar di atas materai Rp. 6.000, sebanyak 2 (dua) set;
  5. Asli dan salinan legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort yang masih berlaku sebanyak 2 (dua) lembar;
  6. Asli dan salinan legalisir surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku, ditandatangani oleh Dokter yang berstatus PNS/Dokter pemerintah sebanyak 2 (dua) lembar;
  7. Asli dan salinan legalisir Surat Keterangan Bebas Narkoba (tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya) dan Hasil Tes dari Rumah Sakit Pemerintah sebanyak 2 (dua) lembar;
  8. Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) khusus Tenaga Kesehatan yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang  sebanyak 2 (dua) lembar;
  9. Surat pernyataan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara, dll (Lampiran 5), diketik, ditanda-tangani sendiri oleh pelamar dengan tinta hitam/ballpoint di atas materai Rp. 6.000, sebanyak 2 (dua) lembar;
  10. Surat pernyataan bersedia mengabdi pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dan tidak mengajukan pindah baik pindah antar unit dalam lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur maupun pindah instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS (Lampiran 6), diketik, ditanda-tangani sendiri oleh pelamar dengan tinta hitam/ballpoint di atas materai Rp. 6.000, sebanyak 2 (dua) lembar;
  11. Fotokopi surat keputusan/bukti pengalaman kerja yang sah dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang bagi peserta seleksi yang memiliki pengalaman kerja sebanyak 2 (dua) rangkap;
  12. Pasfoto ukuran 3x4 cm dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 6 (enam) lembar, dan ukuran 4x6 cm dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 4 (empat) lembar serta menuliskan nama yang bersangkutan di balik pasfoto tersebut;
  13. Bagi yang statusnya sudah menikah melengkapi :
  1. Salinan sah buku/akte nikah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang  sebanyak 2 (dua) lembar;
  2. Salinan sah akte kelahiran anak yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang  sebanyak 2 (dua) lembar; (bagi yang sudah memilik anak).
  1. Pada Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, dan Surat Keterangan Bebas Narkoba (tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya) dari Rumah Sakit Pemerintah, disebutkan untuk keperluan : “Persyaratan untuk diangkat menjadi Calon PNS Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur”.
  2. Hanya peserta seleksi yang dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi sebagaimana tersebut di atas yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
  3. Apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus namun tidak melengkapi berkas pada tanggal yang ditentukan maka dianggap mengundurkan diri dan wajib membuat surat pengunduran diri (Lampiran 7), sehingga dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya pada setiap formasi jabatan yang bersangkutan. Bagi peserta pengisi/pengganti yang mengundurkan diri akan dipanggil melalui pengumuman yang akan disampaikan melalui laman http://bkd.kotimkab.go.id.
  4. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya.
  5. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS.
  6. Keputusan Panitia Seleksi Calon PNS Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2018 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadikan maklum.
 
Dikeluarkan di  :     Sampit
pada tanggal     :     04  Januari 2019
 
a.n. Bupati Kotawaringin Timur
Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Selaku Ketua Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2018,
 
 
 
H. HALIKINNOR, SH., MM
Pembina Utama Muda
NIP. 19621115 198603 1 019
 




Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1 Sampit Kalimantan Tengah
Telepon : (0531) 32796
Email : bkpsdm@kotimkab.go.id
Website : https://bkpsdm.kotimkab.go.id -

Hubungi Kami:
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (1134849 Kunjungan)
  • Hits (1134849 Kunjungan)
  • Hari Ini (714 Kunjungan)
  • Kemarin (985 Kunjungan)