BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SKP TAHUN 2018 DAN RENCANA KERJA TAHUNAN 2019

 
 
BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
 
Nomor       :  800/1319/BKD/PKP/XII/2018
Lampiran    :  -
Perihal       :  Batas Waktu Penyampaian  Penilaian
                    Prestasi Kerja (SKP) PNS  Tahun 2018,
                   Daftar Nominatif Penilaian Prestasi Kerja
                   PNS  Tahun  2018  dan Rencana  Kerja
                   Tahunan untuk Tahun 2019
 
Dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil,maka kepada Kepala Badan/ Dinas Instansi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur agar memerintahkan kepada masing-masing PNS/ CPNS di SKPD nya masing-masing agar membuat :
  1. Penilaian Prestasi Kerja PNS (SKP) tahun 2018;
  2. Membuat rekapitulasi Laporan Kinerja Tahun 2018 (Daftar Nominatif Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil 2018, sesuai data terlampir);
  3. Menyusun Rencana Kinerja Tahunan perorangan untuk tahun 2019 (Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil tahun 2019).
Dokumen berupa hardcopy nya secara kolektif dibuat dalam 1 (satu) odner, dan segera disampaikan besertasoft copy nya ke Badan Kepegawaian Daerah Kab.Kotawaringin Timur paling lambat tanggal 01 Pebruari 2019. Penilaian Prestasi Kerja (SKP) Tahun 2018. Apabila terlambat maka sebagaimana  ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 10 ayat  2 (dua)....”Bagi SKPD yang tidak menyampaikan laporan atau terlambat dalam menyampaikan laporan yang menjadi tugas, kewajiban dan tanggungjawab SKPD yang bersangkutan seperti laporan Keuangan, laporan Pelaksanaan Kegiatan, laporan Keadaaan Barang/Aset, Penyusunan LAKIP, pelaporan-pelaporan lainnya yang menjadi tugas, kewajiban dan tanggungjawab SKPD yang dapat mengurangi capaian kinerja Pemerintah Daerah, dikenakan sanksi secara kolektif pada SKPD yang bersangkutan yakni tambahan penghasilan bagi semua PNS pada SKPD yang bersangkutan dikurangi sebesar 50% (lima puluh persen) selama laporan tersebut belum terpenuhi. Serta nilai besaran TPP untuk SKP 20% adalah nol kepada masing-masing yang bersangkutan.
Demikian hal ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
 
 
BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
 
 
SUPIAN HADI

1

File Lampiran TABEL REKAP NILAI SKP1

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1 Sampit Kalimantan Tengah
Telepon : (0531) 32796
Email : bkpsdm@kotimkab.go.id
Website : https://bkpsdm.kotimkab.go.id -

Hubungi Kami:
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (961582 Kunjungan)
  • Hits (961582 Kunjungan)
  • Hari Ini (141 Kunjungan)
  • Kemarin (910 Kunjungan)