PENGATURAN JAM KERJA ASN SELAMA BENCANA KABUT ASAP
SURAT EDARAN
Nomor : 800/ 255/BKD-PKAP/IX/2019
TENTANG
PENGATURAN JAM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DAN TENAGA KONTRAK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN
KOTAWARINGIN TIMUR PADA SAAT BENCANA KABUT ASAP
Sehubungan dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 800/ 431/ IV.1/ BKD tanggal 13 September 2019 tentang Pengaturan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Pada Saat Bencana Kabut Asap, maka melihat kabut asap semakin pekat dan udara semakin tidak sehat serta sangat berbahaya bagi kesehatan, dengan ini disampaikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tanpa mengurangi semangat pelayanan kepada masyarakat serta untuk mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi kerja pegawai dengan baik perlu mengatur beberapa hal sebagai berikut :
- Jam Kerja Pegawai diundur menjadi masuk pukul 08.00 WIB dan pulang tetap pukul 15.30 WIB.
- Khusus untuk pelaksanaan jam kerja di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah dan UPT Kesehatan, Kepala OPD dapat mengatur pelaksanaan jam kerja tersendiri selama bencana kabut asap.
- Mengurangi kegiatan diluar ruangan termasuk Senam Kesegaran Jasmani (SKJ) pada hari Jum’at.
- Apel Pagi dan Sore, Upacara Senin serta Apel Gabungan ditiadakan selama bencana kabut asap terjadi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, dan apabila kabut asap sudah berkurang jam kerja kembali sesuai Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 44 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 7 Tahun 2011 tentang Peraturan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
- Ketentuan ini berlaku dari tanggal 16 September 2019 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
A.n BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
SEKRETARIS DAERAH,
H. HALIKINNOR, SH.,M.M.
PEMBINA UTAMA MUDA
NIP. 19621115 198603 1 019