Pengumuman Pelaksanaan Seleksi CPNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2019

PENGUMUMAN

Nomor  : 811/4096/BKD-PPI/XI/2019

TENTANG

PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR  TAHUN ANGGARAN 2019

Dalam rangka mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2019, sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 457 Tahun 2019, Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan ketentuan sebagai berikut :
 

  1. JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, ALOKASI FORMASI DAN PENEMPATAN

    Terlampir (lampiran I).
     
  2. KRITERIA PELAMAR
     
    1. Umum adalah merupakan pelamar lulusan perguruan tinggi dan SLTA sederajat yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
       
    2. Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang mengalami keterbatasan fisik, kelainan, kerusakan atau terganggunya fungsi gerak yang diakibatkan oleh kecelakaan atau pembawaan sejak lahir. Contoh : amputasi, celebral palsy (kelainan kongenital pada gerakan, otot, atau postur) dan orang kecil, dan memenuhi ketentuan :

1)  Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
2)  Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi;
3)  Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda;
 

  1. PERSYARATAN UMUM
     
    1. Warga Negara Indonesia;
    2. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
    3. Batas usia sebagaimana dimaksud pada angka 2 dikecualikan bagi jabatan Dokter Spesialis dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun saat melamar;
    4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
    5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/POLRI, atau  diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/POLRI/pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
    6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/POLRI serta Anggota TNI/POLRI/siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;
    7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
    8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan ;
    9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
    10. Berkelakuan baik;
    11. Tidak sebagai pengguna atau memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
    12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
    13. Bagi Wanita tidak bertato dan tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato dan tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
    14. Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
    15. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,30 (dua koma tiga puluh) dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan, untuk pendaftar/pelamar yang berasal dari Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk);
    16. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,0 (tiga koma nol) dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan, untuk pendaftar/pelamar yang berasal dari luar wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
    17. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

 

  1. PERSYARATAN KHUSUS

     
    1. Membuat surat lamaran yang dibuat dengan menggunakan kerta folio bergaris, ditulis tangan dengan tinta hitam, dan ditandatangani oleh peserta seleksi yang bersangkutan di atas materai Rp. 6000,- sebanyak 1 (satu) rangkap ditujukan kepada Bupati Kotawaringin Timur di Sampit (format terlampir_lampiran III), dengan melampirkan :
      1. Fotokopi Ijazah Perguruan Tinggi/STTB terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh Rektor/Dekan/Ketua/Direktur/Kepala Sekolah yang bersangkutan/pejabat yang berwenang bagi Universitas/Institut/Sekolah Tinggi/Akademi/Politeknik/SMA Sederajat, dengan stempel basah dan bukan stempel fotokopi, sebanyak 1 (satu) rangkap;
      2. Fotokopi Transkrip Nilai Akademik/daftar nilai yang disahkan/dilegalisir oleh Rektor/Dekan/Ketua/Direktur/Kepala Sekolah yang bersangkutan/pejabat yang berwenang bagi Universitas/Institut/Sekolah Tinggi/Akademi/Politeknik/Perguruan Tinggi Negeri/Swasta/SMA Sederajat, dengan stempel basah dan bukan stempel fotokopi, sebanyak 1 (satu) rangkap;
      3. Fotokopi Surat keputusan penyetaraan dari Kemenristekdikti bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sebanyak 1 (satu) rangkap;
      4. Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, khusus bagi pelamar formasi Tenaga Kesehatan, sebanyak 1 (satu) rangkap;
      5.  Asli Surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya (bagi pelamar dari penyandang disabilitas) sebanyak 1 (satu) rangkap;
      6. Fotokopi Sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan Kemendikbud/Kemenag/Kemenristekdikti, yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (bagi pendaftar Formasi Umum jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik) sebanyak 1 (satu) rangkap;
      7. Pasfoto terbaru berlatar belakang merah ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar (dengan menuliskan nama dan tanggal lahir pelamar dibelakang pasfoto);
      8. Fotokopi Surat Keterangan terdaftar dari Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota/Prov untuk calon pelamar lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau atau fotokopi sertifikat akreditasi bagi SMA/Sederajat yang sudah terakreditasi yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sebanyak 1 (satu) rangkap; dan
      9. Fotokopi sertifikat akreditasi untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan, yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sebanyak 1 (satu) rangkap;
      10. Surat Pernyataan bersedia mengabdi pada instansi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS, yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- oleh calon pelamar, sebanyak 1 (satu) rangkap, (format terlampir, lampiran IV);
      11. Surat Pernyataan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan, dan lain-lain yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- oleh calon pelamar, sebanyak 1 (satu) rangkap, (format terlampir, lampiran IV);
      12. Surat Pernyataan tidak mengundurkan diri sebagai Calon PNS, yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- oleh calon pelamar, sebanyak 1 (satu) rangkap (format terlampir, lampiran IV);
      13. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman KTP elektronik yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sebanyak 1 (satu) rangkap;
    2. Dalam lamaran harus menyebutkan jabatan yang akan dilamar;
    3. Penerimaan lamaran dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan dalam pengumuman;
    4. Pendaftar formasi tenaga kesehatan wajib memiliki dan melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi;
    5. Pendaftar formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, atau Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi baru bisa memanfaatkan nilai maksimal (nilainya sebesar nilai maksimal SKB), apabila yang bersangkutan memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD dalam batas jumlah 3 (tiga) kali formasi.
    6. Pendaftar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
    7. Pelamar disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
    8. Apabila terdapat pelamar disabilitas yang melamar pada Formasi Umum, namun tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan di kemudian hari terbukti bahwa calon pelamar tersebut adalah benar sebagai penyandang disabilitas maka PPK dapat menggugurkan keikutsertaan/ kelulusan yang bersangkutan;
    9. Pelamar penyandang disabilitas wajib datang langsung untuk dilakukan verifikasi memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya. Waktu verifikasi dimulai pada tanggal 10 Desember s/d 13 Desember 2019 (pada hari kerja dibuka pukul 09.00 Wib, ditutup pukul 15.00 Wib).

       
  2. TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENYAMPAIAN DOKUMEN PERSYARATAN
     
    1. Tata Cara Pendaftaran
       
      1. Pendaftaran dilakukan secara secara daring (online) melalui portal SSCASN 2019 (https://sscasn.bkn.go.id) mulai tanggal 11 s/d 25 November 2019 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) peserta dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepala keluarga pada Kartu Keluarga (KK) atau Nomor Kartu Keluarga (KK);
         
      2. Pada saat pendaftaran secara online melalui portal sebagaimana di atas, pelamar harus mengisi NIK pelamar dan NIK kepala keluarga pada Kartu Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga, alamat email aktif, membuat password dan membuat jawaban pengaman lalu mengunggah pasfoto berlatar belakang merah berukuran 3 x 4 (foto minimal 120kb, maks 200kb, tipe file jpg) dan cetak Kartu Informasi Akun; 
         
      3. Setelah itu pelamar kembali login ke portal di atas menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan, kemudian pelamar mengunggah foto diri pelamar (swafoto) yang sedang memegang Kartu Informasi Akun dan e-KTP/surat keterangan perekaman e-KTP sebagai bukti telah melakukan pendaftaran (foto minimal 120kb, maksimal 200kb, ti`pe file Jpg), pelamar memilih jenis formasi dan jabatan sesuai pendidikan serta melengkapi data dan form yang tersedia khusus pelamar dengan jenjang pendidikan Dokter, Sarjana, D-IV/D-III dan SLTA sederajat wajib mengunggah/upload dokumen yang dipersyaratkan, apabila telah lengkap pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2019. Alur Pendaftaran terlampir pada (lampiran II);
         
      4. Dokumen scan yang di unggah/upload pada saat pendaftaran, meliputi :

1)       Swafoto dengan Kartu Identitas dan Kartu Informasi Akun;

2)       Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman KTP elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;

3)        Ijazah asli sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan yang dilamar;

4)       Transkrip Nilai/Daftar Nilai asli;

5)       Surat keputusan penyetaraan ijazah (asli) dari Kemenristekdikti bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;

6)       Surat Keterangan terdaftar/sertifikat akreditasi untuk lulusan SMA sederajat dan sertifikat akreditasi PT Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.

7)        Surat lamaran yang dibuat dengan tulisan tangan dengan tinta hitam yang yang ditujukan kepada Bupati Kotawaringin Timur, ditandatangani oleh peserta seleksi yang bersangkutan di atas materai Rp. 6000,-

8)       Pasfoto berlatar belakang merah ukuran 3 x 4;

9)       Sertifikasi pendidik (asli) sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan Kemendikbud/Kemenag/Kemenristekdikti, yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (bagi pendaftar Formasi Umum jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik);

10)    Surat Tanda Registrasi (STR) (asli), bukan internship sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, (bagi pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan);

11)     Surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah (asli) yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya (bagi pelamar dari penyandang disabilitas);

12)    Surat pernyataan (asli) bersedia mengabdi pada instansi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS dan surat pernyataan lainnya. Diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp. 6000,- dan ditandatangani dengan pena berwarna hitam, format terlampir. ( lampiran IV).

13)     Dokumen persyaratan yang di unggah/upload adalah scan berkas asli hitam putih dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang di unggah/upload dapat dibuka/file tidak rusak dan terbaca dengan jelas.

Dokumen pada angka 3, 5, 9 dan 10 digabung menjadi satu file diunggah/upload pada “Ijazah (asli) sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan yang dilamar, ditambah STR (asli) yang masih berlaku pada saat pendaftaran bagi pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan tenaga kesehatan atau Sertifikat Pendidik (asli) yang dikeluarkan oleh Kemendikbud/ Kemenristekdikti/Kemenag untuk pelamar jabatan Guru”, Sedangkan untuk dokumen angka 6 dan 11 digabung menjadi satu file diunggah/upload pada Dokumen pendukung lainnya (surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah (asli) yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya bagi pelamar dari penyandang disabilitas ditambah surat keterangan terdaftar Kadisdik/sertifikat akreditasi untuk lulusan SMA sederajat dan sertifikat akreditasi PT Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan (dalam 1 file PDF)”.

  1. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;
  2. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga Calon Pelamar, silahkan menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar, bukan menghubungi ke Instansi/Daerah/Badan Kepegawaian Negara/Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur;
  1. Penyampaian Berkas Lamaran
     
    1. Setelah pelamar menyelesaikan pendaftaran online, pelamar wajib menyerahkan semua berkas persyaratan yang telah ditentukan, ditambah dengan print out asli Tanda Bukti Pendaftaran online beserta dokumen lamaran lengkapnya untuk diverifikasi;
    2. Semua kelengkapan tersebut disusun rapi dan dimasukkan dalam map warna hijau untuk Tenaga Pendidikan, map warna merah untuk Tenaga Kesehatan, dan map warna kuning untuk Tenaga Teknis. Pada bagian depan map tersebut ditulis Nama Lengkap, Nomor Peserta, Pendidikan, Jabatan Yang Dilamar, Alamat Lengkap Sesuai KTP dan KK, Nomor HP.
    3. Surat lamaran beserta lampirannya dimasukkan dalam amplop tertutup dan dikirimkan melalui Kantor Pos yang dialamatkan kepada :

      Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2019 d/a Kantor Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Jalan Jend. Sudirman No. 1 Sampit, Kode Pos 74322;
       
    4. Berkas lamaran tidak diperbolehkan disampaikan secara langsung kepada Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, apabila disampaikan secara langsung maka panitia seleksi tidak akan melayani dan tidak akan memproses sebagai peserta seleksi CPNS.
    5. Pengiriman dan penerimaan berkas lamaran mulai tanggal 11 November 2019 dan berakhir pada tanggal 28 November 2019 pukul 15.00 WIB diterima di Kantor Pos Sampit.
    6. Pada bagian kiri atas amplop agar dicantumkan Formasi Jabatan yang dilamar, dan pada bagian belakang amplop agar dicantumkan Nama dan Alamat Lengkap Pelamar;
    7. Berkas lamaran yang dikirim melampaui batas akhir waktu penerimaan berkas lamaran sebagaimana tanggal pada huruf e tersebut di atas, tidak akan diproses dan dinyatakan gugur dengan sendirinya;
    8. Pelamar yang memenuhi syarat dan dinyatakan lulus Seleksi Administrasi akan mendapatkan Kartu Peserta Ujian Seleksi yang disediakan oleh Panitia Seleksi dan berhak mengikuti ujian/seleksi CPNS.
    9. Pengambilan Kartu Peserta Ujian Seleksi dimulai tanggal 13 s/d 16 Januari 2019 pukul 08.00-15.00 WIB di Sekretariat Panitia Seleksi, d/a Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab. Kotim, Jl. Jend. Sudirman No.1 Sampit.
    10. Sebagai syarat pengambilan Kartu Tanda Peserta Ujian agar membawa KTP Asli, Ijazah asli, Transkrip nilai akademik asli, dan menyerahkan kepada Panitia bukti registrasi pendaftaran secara online;
    11. Pelamar dapat mengikuti seleksi selanjutnya apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Panitia Seleksi, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
       
  1. SELEKSI DAN PELAKSANAAN UJIAN
    1. Seleksi
      Tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2019 terdiri atas 3 (tiga) tahap dengan sistem gugur yang meliputi :
      1. Seleksi Administrasi;
      2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan bobot 40% (empat puluh persen);
      3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan bobot 60% (enam puluh persen);
    2. Prinsip dan Penentuan Kelulusan
      1. Prinsip penentuan kelulusan peserta SKD didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade);
      2. Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan/formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD; 
      3. Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dilakukan oleh PPK berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB dari BKN;
      4. Penetapan dan pengumuman terhadap peserta seleksi yang dinyatakan lulus tahap akhir tidak melebihi jumlah formasi pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri PAN & RB;
      5. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, namun tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan NIP oleh Badan Kepegawaian Negara, maka Pejabat Pembina Kepegawaian tidak dapat menetapkan Surat Keputusan pengangkatan yang bersangkutan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
    3. Pelaksanaan Ujian/Seleksi
      1. Tempat
        Pelaksanaan ujian/seleksi bertempat di Aula Gedung Balai Diklat Aparatur Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (eks. Asrama Haji Kotim) d/a Jalan Asrama Haji KM. 3,5 (di belakang Stadion 29 November Sampit).
      2. Jadwal Pelaksanaan
No Kegiatan Tanggal Ket.
1 Pengumuman 8 s/d 23 November 2019  
2 Pendaftaran online (https://sscasn.bkn.go.id) 11 s/d 25 November 2019  
3 Verifikasi jenis/tingkat Disabilitas 10 s/d 13 Desember 2019  
4 Pengumuman hasil seleksi administrasi 17 Desember 2019  
5 Masa Sanggah 18 s/d 20 Desember 2019  
6 Pengumuman Hasil Sanggah 27 Desember 2019  
7 Pengambilan Kartu Peserta Ujian Seleksi 13 s/d 16 Januari 2020  
8 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Februari 2020  
9 Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Februari 2020  
10 Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan peserta yang mengikuti SKB Februari 2020  
11 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Maret 2020  
12 Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Maret 2020  
13 Pengumuman akhir seleksi CPNS Tahun Anggaran 2019 April 2020  

Catatan:  Jadwal tentatif. Apabila terdapat perubahan jadwal tahapan seleksi akan diumumkan melalui website https://bkd.kotimkab.go.id;

  1. Pengumuman Hasil Seleksi
    1. Hasil Seleksi Administrasi diumumkan melalui https://sscasn.bkn.go.id, https://bkd.kotimkab.go.id dan pada papan pengumuman resmi di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur;
    2. Informasi lebih lanjut mengenai seleksi CPNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2019 dapat dilihat melalui laman https://bkd.kotimkab.go.id.
  1. LAIN-LAIN
    1. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya.
    2. Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2019, sehingga Peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2019.
    3. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
    4. Bagi peserta yang tidak hadir, terlambat, tidak mengikuti tahapan seleksi atau tidak dapat menunjukkan kartu peserta ujian dan e-KTP atau surat keterangan perekaman kependudukan atau Kartu Keluarga dengan alasan apapun, pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
    5. Pelamar dari P1/TL wajib mendaftar di https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018 dan melakukan proses pendaftaran/pengunggahan/penyampaian dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya. Nilai SKD tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila :
      1. Nilai SKD tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya;
      2. Kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018. 
    6. Bagi pelamar yang memberikan keterangan yang tidak benar/palsu dan di kemudian hari diketahui, baik pada pada saat pendaftaran, seleksi, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan dengan hormat sebagai CPNS/PNS, menuntut ganti rugi atas kerugian Negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.
    7. Bagi pelamar penyandang disabilitas yang mendaftar pada formasi umum, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan seleksi pendaftar pada formasi umum.
    8. Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dan Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari untuk menjawab sanggahan tersebut.
    9. Pelamar yang sudah mendapatkan persetujuan NIP tahun 2018 kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan tidak dapat mendaftar pada penerimaan CPNS tahun 2019. 
    10. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP), kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya.
    11. Seluruh data/dokumen pelaksanaan seleksi yang diberikan oleh pendaftar/peserta menjadi milik panitia;
    12. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2019 dapat menghubungi :
      1. Nomor WhatsApp/WA : 0812 9704 0219 pada hari Senin s/d Ju’mat pukul 08.00 s/d 15.30 Wib.
      2. e-mail : seleksicpns.bkdkotim@gmail.com pada hari Senin s/d Ju’mat pukul 07.30 s/d 15.30 Wib;
    13. Informasi lebih lanjut (adanya perubahan jadwal pendaftaran dan hal-hal lainnya), akan diumumkan dan dapat dilihat dilaman https://bkd.kotimkab.go.id. Pelamar disarankan untuk terus memantau proses seleksi melalui pengumuman dilaman tersebut. Kelalaian karena tidak mengetahui informasi yang disampaikan melalui website tersebut menjadi resiko pelamar.
    14. Keputusan Panitia Seleksi, bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.

 

 

Sampit, 7 November 2019

a.n. Bupati Kotawaringin Timur
Sekretaris Daerah
Selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS
Tahun Anggaran 2019,



Ttd


H. HALIKINNOR, S.H., M.M
Pembina Utama Muda
NIP. 19621115 198603 1 019

 

 

 

Unduh softfile pengumuman lengkap dengan lampiran daftar formasi dan contoh surat di sini.

 

 





Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1 Sampit Kalimantan Tengah
Telepon : (0531) 32796
Email : bkpsdm@kotimkab.go.id
Website : https://bkpsdm.kotimkab.go.id -

Hubungi Kami:
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (961602 Kunjungan)
  • Hits (961602 Kunjungan)
  • Hari Ini (161 Kunjungan)
  • Kemarin (910 Kunjungan)