JADWAL PELAKSANAAN SKD SERTA DAFTAR PELAMAR KATEGORI P1/TL PADA SELEKSI CPNS PEMKAB KOTIM TA 2019

PENGUMUMAN
Nomor  : 810/  0079 /BKD-PPI/I/2020
TENTANG
JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR
SERTA DAFTAR PELAMAR KATEGORI P1/TL
PADA SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR TAHUN ANGGARAN 2019
 
Menindaklanjuti Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Calon PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2019 Nomor  : 810/4176/BKD-PPI/XII/2019, tanggal 26 Desember 2019 tentang Hasil Sanggahan Pelamar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2019, serta Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/34/M.SM.01.00/2020 tanggal 16 Januari 2020 perihal Pengumuman Peserta Seleksi CPNS P1/TL, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Pelamar yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam Lampiran I pengumuman ini, wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan system Computer Asissted Test (CAT) dengan jadwal dan tempat pelaksanaan ujian sebagaimana terlampir;
  2. Pelamar yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam Lampiran II pengumuman ini, merupakan pelamar dengan kategori P1/TL yang memenuhi syarat dengan rincian nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Tahun 2018 sebagaimana terlampir;
  3. Ketentuan/tata tertib pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), sebagai berikut :
  1. Kewajiban bagi peserta :
  1. wajib hadir 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai;
  2. harus melakukan registrasi sebelum tes dimulai;
  3. wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia;
  4. wajib membawa KTP/Surat Keterangan Perekaman KTP elektronik dan kartu peserta ujian CPNS 2019 untuk ditunjukkan kepada Panitia;
  5. Apabila peserta tidak membawa KTP/Surat Keterangan Perekaman KTP elektronik dan kartu peserta ujian CPNS 2019, peserta tidak dapat mengikuti tes dan dinyatakan gugur;
  6. Barang-barang selain KTP/Surat Keterangan Perekaman KTP elektronik dan Kartu peserta ujian CPNS 2019 harap dititipkan kepada keluarga/pengantar atau dititipkan di loker/di ruang penitipan tas/barang;
  7. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta;
  8. Peserta seleksi yang identitasnya tidak sesuai dengan kartu peserta ujian CPNS 2019 atau KTP/KTP/Surat Keterangan Perekaman KTP elektronik, tidak dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
  9. Menggunakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok warna hitam/gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, sandal/sepatu sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna hitam/gelap;
  10. Duduk pada tempat yang telah ditentukan;
  11. Mendengarkan pengarahan panitia sebelum pelaksanaan tes dengan system CAT dimulai;
  12. Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
  1. Larangan bagi peserta :
      1. Membawa alat tulis, buku, dan catatan lainnya;
      2. Membawa jam tangan, perhiasan, kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
      3. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
      4. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
      5. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;
      6. Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia;
      7. Merokok dalam ruangan tes;
      8. Membawa makanan dan minuman ke dalam ruang tes;
      9. Dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
  2. Sanksi
  1. Peserta yang terlambat dari jadwal tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur;
  2. Peserta yang melanggar ketentuan/tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.
  1. Ketentuan tambahan
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.
  1. Lain-lain
  1. Informasi lebih lanjut mengenai Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2019 dapat dilihat melalui laman BKD Kabupaten Kotawaringin Timur https://bkd.kotimkab.go.id;
  2. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
  3. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2019 tidak dipungut biaya;
  4. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang member sesuatu dalam bentuk apapun;
  5. Pada waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), apabila ditemukan ada orang pengganti (joki) dalam mengerjakan tes, maka akan dilaporkan pada pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum;
  6. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2019 ini, bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
 
 
Sampit,  28 Januari 2020
a.n. Bupati Kotawaringin Timur
Sekretaris Daerah
Selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS
Tahun Anggaran 2019,
 
 
H. HALIKINNOR, S.H., M.M
Pembina Utama Muda
NIP. 19621115 198603 1 019
 
 



Pengumuman_lampiran

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1 Sampit Kalimantan Tengah
Telepon : (0531) 32796
Email : bkpsdm@kotimkab.go.id
Website : https://bkpsdm.kotimkab.go.id -

Hubungi Kami:
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (1095465 Kunjungan)
  • Hits (1095465 Kunjungan)
  • Hari Ini (1503 Kunjungan)
  • Kemarin (543 Kunjungan)