PERMINTAAN DATA LAPORAN PENILAIAN KINERJA PNS (E-LAPKIN) Tahun 2019
Sampit, 25 Februari 2020
Nomor : 800/ 301/BKD-PKAP/II/2020 Kepada
Sifat : Segera Yth. Satuan Organisasi Perangkat Daerah
Lampiran : 1 (satu) berkas di Lingkungan Pemerintah Daerah
Perihal : Permohonan Permintaan Kabupaten Kotawaringin Timur
Data Laporan Penilaian di- TEMPAT
Kinerja PNS (E-LAPKIN)
Tahun 2019.
Menindaklanjuti Kepala Badan Kepegawaian Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Nomor. C 26-30/V 30 -1/99 tanggal 05 Pebruari 2020. Perihal Aplikasi Laporan Penilaian Kinerja PNS Pada SAPK (e-Lapkin). Bahwa Penilaian Kerja Pegawai Negeri Sipil ini dilaporkan langsung ke Badan Kepegawai Negara (BKN) sebagai tindak lanjut Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. B/2810/M.PAN-RB/08/2016 TANGGAL 15 Agustus 2016 perihal Penilaian Prestasi Kerja PNS yang menjelaskan bahwa :
-
Pelaporan Penilaian Prestasi Kerja PNS tetap dilaporkan paling lambat akhir bulan Maret data e-lapkin sudah terkirim ke BKN;
-
Informasi penilaian prestasi kerja PNS dipergunakan sebagai salah satu acuan dalam pelaksanaan manajamen PNS mulai dari Rekrutmen PNS sampai dengan Pemberhentian PNS;
-
Apabila penilaian kinerja PNS tidak dilaporkan maka berdampak pada terhambatnya proses pelayanan mutasi PNS yang bersangkutan.
Demi kelancaran manajemen PNS dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dan hasil penilaian kinerja PNS harus dilaporkan ke Kementerian Pendayaguna Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Badan Kepegawaiam Negara, dengan ini diminta saudara untuk segra melaporkan data dimaksud melalui Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (format data terlampir), paling lambat 06 Maret 2020 setiap jam kerja. Data yang dikirim adalah softcopy (Excel) dan hardcopy. Hal lain berkaitan dengan teknis dapat menghubungi saudara ILHAMSYAH, S.Pi (0813-4475-3879) dan saudara JOHN MAY LOOZKY, SE.,MM (0812-5578-4227), softcopy (Excel) dikirim ke e-mail pkapbkd@gmail.com agar data yang dikirim valid dan benar, dipastikan penulisan NIP PNS tidak berspasi (dijadikan teks), ejaan nama PNS jangan sampai salah. Nilai SKP adalah nilai yang diperoleh dari nilai Sasaran Kerja yang telah diukur dan Nilai Perilaku.
Demikian surat ini disampaikan, untuk dilaksanakan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
A.n BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
SEKRETARIS DAERAH,
Ttd,
H. HALIKINNOR, SH.,M.M.
PEMBINA UTAMA MUDA
NIP. 19621115 198603 1 019