PENGUMUMAN HASIL SKD CPNS FORMASI TA. 2019

- Bupati Kotawaringin Timur melalui Sekretaris Daerah selaku ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS kabupaten Kotawaringin Timur TA. 2019, mengumumkan peserta yang dinyatakan lulus tes SKD pada Seleksi SKD CPNS TA. 2019. Pengumuman tersebut tertuang dalam surat nomor : 810/00123/BKD-PPI/III/2020 tentang PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) PADA SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL FORMASI TAHUN 2019 PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR TAHUN ANGGARAN 2020. 
 
Berikut isi lengkap Surat Pengumuman Tersebut :
 
PENGUMUMAN
Nomor  : 810/00123/BKD-PPI/III/2020
TENTANG
PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD)
PADA SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL FORMASI TAHUN 2019
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2020
 
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS  2019 Nomor : K26-30/D6704/III/20.01 tanggal 18 Maret 2020 perihal Penyampaian Hasil SKD CPNS Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2019, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini.
  2. Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019  di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebanyak 349 (tiga ratus empat puluh sembilan) orang.
  3. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    1. Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) termasuk peserta P1/TL yang diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dan nilai SKD Tahun 2019 yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 adalah termasuk dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
    2. Peserta yang memperoleh nilai SKD sama pada 3 (tiga) komponen sub-tes dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka terhadap peserta dimaksud diikutkan SKB;
  4. Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), WAJIB mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan jadwal yang akan ditentukan kemudian.
  5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT);
  6. Maksud atau arti kode keterangan dalam lampiran pengumuman ini adalah :
    1. Kode P/L adalah peserta memenuhi nilai ambang batas menurut PermenpanRB Nomor 24 Tahun 2019 dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB);
    2. Kode P adalah peserta memenuhi nilai ambang batas menurut PermenpanRB Nomor 24 Tahun 2019;
    1. Kode TL adalah peserta tidak memenuhi nilai ambang batas menurut PermenpanRB Nomor 24 Tahun 2019;
    2. Kode TH adalah peserta tidak hadir;
    3. Kode TMS adalah peserta gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat/diskualifikasi yang ditentukan oleh Instansi;
    4. Kode [P1TL/19] adalah peserta P1TL yang menggunakan nilai SKD Tahun 2019;
    5. Kode [P1TL/18] adalah peserta P1TL yang menggunakan nilai SKD Tahun 2018;
Catatan : untuk huruf (I) pada keterangan P1TL menandakan peserta P1TL memilih untuk mengikuti ujian SKD.
  1. Detail informasi dan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan diumumkan kemudian pada laman https://bkd.kotimkab.go.id.
  2. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
  3. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2020 ini bersifat FINAL dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadikan maklum.
 
 
    Sampit, 23 Maret  2020
 
a.n. Bupati Kotawaringin Timur
Sekretaris Daerah
Selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS
Formasi Tahun 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Tahun Anggaran 2020,
 
Ttd,
 
H. HALIKINNOR, S.H., M.M
Pembina Utama Muda
NIP. 19621115 198603 1 019



Surat Pengumuman Kategori P1/TL Hasil SKD CPNS Formasi Thn 2019 penundaan jadwal SKB

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1 Sampit Kalimantan Tengah
Telepon : (0531) 32796
Email : bkpsdm@kotimkab.go.id
Website : https://bkpsdm.kotimkab.go.id -

Hubungi Kami:
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (961840 Kunjungan)
  • Hits (961840 Kunjungan)
  • Hari Ini (399 Kunjungan)
  • Kemarin (910 Kunjungan)