SE PEMKAB KOTIM TERKAIT PENCEGAHAN DAN ANTISIPASI PENYEBARAN COVID-19 (PERUBAHAN)

Sebagai Upaya maksimal dalam menangkal penyebaran COVID-19, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengeluarkan Surat Edaran sebagai panduan dan pedoman bagi ASN yang beraktivitas di Tempat kerja dan di Sekitar tempat kerja/tinggal ASN. Surat Edaran tersebut merupakan perubahan dari surat edaran sekda Kabupaten Kotawaringin Timur nomor : 800/68/BKD-PKAP/III/2020. Surat Edaran Perubahan ini tetap menitik beratkanb 5 Poin utama yang harus menjadi perhatian ASN dalam menjalankan pelayanan publik yaitu :
  1. Penyesuaian Sistem Kerja
  2. Penyelenggaraan dan Kegiatan dan Perjalanan Dinas
  3. Penerapan Standar Kebersihan
  4. Laporan kesehatan
  5. Kebijakan
Melalui Surat Edaran tersebut, diharapkan pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan dengan memperhatikan poin-point tersebut sesuai dengan standard protokol pelayanan Publik.



SURAT EDARAN PENCEGAHAN DAN ANTISIPASI COVID 19

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1 Sampit Kalimantan Tengah
Telepon : (0531) 32796
Email : bkpsdm@kotimkab.go.id
Website : https://bkpsdm.kotimkab.go.id -

Hubungi Kami:
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (1095476 Kunjungan)
  • Hits (1095476 Kunjungan)
  • Hari Ini (1514 Kunjungan)
  • Kemarin (543 Kunjungan)