PENERAPAN ABSENSI ELEKTRONIK BERBASIS ANDROID
- Sebagai Upaya Peningkatan kewaspadaan dan mencegah penularan virus Covid-19 serta melaksanakan ketentuan pasal 3 angka 11 PP 53 Tahun 2010, setiap ASN yang bekerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur diinstruksikan untuk menggunakan Presensi berbasis Ponsel Android (aplikasi i-personal) setiap hari kerja. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur nomor : 800/113/BKD-PKAP/IV/2020 tanggal : 09 April 2020. untuk dapat melakukan absensi berbasis ponsel tersebut, setiap pegawai negeri sipil bisa menguannduh aplikasi tersebut pada tautan berikut aplikasi i-Personal dan petunjuk instalasi serta cara menggunakan aplikasi tersebut dapat dilihat langsung pada channel Youtube BKD Kab. Kotim (bkdkotim).
Berikut isi Lengkap surat Edaran Tersebut :