SURAT EDARAN PERUBAHAN HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2020

Sebagai tindak lanjut Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan MenPANRB Nomor :391 Tahun 2020, Nomor : 02 Tahun 2020 dan Nomor : 02 Tahun 2020 tanggal 09 April 2020 tentang perubahan kedua atas keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan MENPANRB Republik Indonesia Nomor 728 Tahun 2019, Nomor : 213 Tahun 2019 dan Nomor 01 Tahun 2019 tanggal 27 Agustus 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, maka Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Surat Edaran Bupati nomor : 800/114/BKD-PKAP/IV/2020 Tanggal : 13 April 2020 menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama bagi ASN di Lingkup Pemkab Kotim sebagai berikut :

 




SE perubahan Libur dan Cuti Bersama

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1 Sampit Kalimantan Tengah
Telepon : (0531) 32796
Email : bkpsdm@kotimkab.go.id
Website : https://bkpsdm.kotimkab.go.id -

Hubungi Kami:
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (971951 Kunjungan)
  • Hits (971951 Kunjungan)
  • Hari Ini (24 Kunjungan)
  • Kemarin (424 Kunjungan)