PEMBATASAN KEGIATAN BEPERGIAN KE LUAR DAERAH DAN MUDIK BAGI PNS MAUPUN TENAGA KONTRAK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
Menindaklanjuti surat edaran MenpanRB Nomor : 46 tahun 2020, tanggal 09 April 2020 tentang pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan /atau Kegiatan mudik dan atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 serta berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam rangka meningkatkan kewaspadaan, dan mengantisipasi penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Kotawaringin TImur, melalui surat edaran ini Bupati Kotawaringin Timur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian mengatur beberapa hal yang berkaitan dengan kegiatan dan aktivitas bepergian seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Tenaga Kontrak Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur. Adapun beberapa point yang diatur berkaitan dengan hal tersebut ialah Sebagai Berikut :
-
Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik
-
Pembatasan Cuti
-
Disipilin Pegawai
-
Upaya Pencegahan Dampak Sosial COVID-19, dan
-
Upaya Mendorong Partisipasi Masyarakat
Teknis Implementasi dari tiap point tersebut dapat diunduh pada tautan berikut :