PENGATURAN JAM KERJA PNS DAN TENAGA KONTRAK SELAMA RAMADAN 1441 H / 2020
Dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan 1441 Hijriah, Bupati Kotawaringin Timur selaku Pejabat Pembina kepegawaian di Kabupaten Kotawaringin Timur mengeluarkan pengaturan jam kerja selama bulan suci Ramadan 1441 H bagi PNS dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Kerja Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Surat Edaran tersebut sebagai tindak lanjut Tindak lanjut dari surat MenPANRB nomor 51 Tahun 2020.