PENGATURAN JAM KERJA PNS DAN TENAGA KONTRAK SELAMA RAMADAN 1441 H / 2020

Dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan 1441 Hijriah, Bupati Kotawaringin Timur selaku Pejabat Pembina kepegawaian di Kabupaten Kotawaringin Timur mengeluarkan pengaturan jam kerja selama bulan suci Ramadan 1441 H bagi PNS dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Kerja Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Surat Edaran tersebut sebagai tindak lanjut Tindak lanjut dari surat MenPANRB nomor 51 Tahun 2020.



SE jam Kerja 1441 H

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1 Sampit Kalimantan Tengah
Telepon : (0531) 32796
Email : bkpsdm@kotimkab.go.id
Website : https://bkpsdm.kotimkab.go.id -

Hubungi Kami:
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (973482 Kunjungan)
  • Hits (973482 Kunjungan)
  • Hari Ini (52 Kunjungan)
  • Kemarin (409 Kunjungan)