SISTEM KERJA DALAM TATANAN NORMAL BARU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur mengeluarkan surat edaran yang mengatur sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak dalam rangka  mendukung produktivitas kerja dan beradaptasi dengan perubahan tata normal baru produktif dan aman COVID-19 dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Pengaturan sistem kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah nomor : 800/216/BKD-PKAP/VI/2020 tertanggal 09 Juni 2020 dan efektif mulai berlaku tanggal 05 Juni 2020.



SE Pengaturan Sistem Kerja

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1 Sampit Kalimantan Tengah
Telepon : (0531) 32796
Email : bkpsdm@kotimkab.go.id
Website : https://bkpsdm.kotimkab.go.id -

Hubungi Kami:
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (972675 Kunjungan)
  • Hits (972675 Kunjungan)
  • Hari Ini (111 Kunjungan)
  • Kemarin (637 Kunjungan)