JAM KERJA RESMI ASN KAB KOTIM SELAMA BULAN SUCI RHAMADAN 1442 H / 2021
Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Instansi Pemerintah, dengan ini diberitahukan bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadhan 1442 Hijriyah, baik yang dilaksanakan dikantor (Work From Office) maupun dilaksanakan di rumah/tempat tinggal ( Work From Home) sebagaimana dimuat dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020, khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kontrak yang beragam Islam perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan Tahun 2021. Berkaitan dengan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 44 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 7 Tahun 2011 tentang Peraturan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, perlu diatur penyesuaian sebagaimana tersebut di bawah ini :
1. Bagi Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00 - 15.00 WIB
b. Hari Jum'at : Pukul 07.30 - 14.30 WIB
Waktu istirahat (khusus hari Jum'at) : Pukul 10.30 - 13.00 WIB
2. Bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja :
a. Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 07.00 - 14.00 WIB
b. Hari Jum'at : Pukul 07.00 -14.00 WIB
Waktu istirahat (khusus hari Jum'at) : Pukul 10.30 - 13.00 WIB
3. Bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan 6 (enam) hari kerja:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 07.00 - 13.00 WIB
b. Hari Jum'at : Pukul 07.00 -10.30 WIB
c. Hari Sabtu : Pukul 07.00 - 12.00 WIB
4. Bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja (Rumah Sakit Umum dan Unit Pelayanan Teknis Dinas Kesehatan) yang melaksanakan 6 (enam) hari kerja:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00 - 14.00 WIB
b. Hari Jum'at : Pukul 07.30 - 10.30 WIB
c. Hari Sabtu : Pukul 08.00 - 13.30 WIB
Surat Edaran lengkap Dapat Diunduh pada tautan berikut :