SE PEMBATASAN KEGIATAN BEPERGIAN KELUAR DAERAH BAGI ASN PEMKAB KOTIM SELAMA PANDEMI COVID-19 2021

Menindaklanjuti  Surat Edaran  Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara  Dan Reformasi Birokrasi  Nomor  :  08 Tahun  2021, tanggal  07 April  2021 tentang   Pembatasan  Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah  Dan/Atau  Mudik Dan/Atau Cuti  Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam   Masa   Pandemi   Corona   Virus Desease  2019  (Covid-19)   serta   berpedoman  pada Keputusan Presiden  Nomor  11  Tahun  2020 dan Keputusan  Presiden  Nomor  12  Tahun  2020, tentang  Penetapan  Kedaruratan  Kesehatan  Masyarakat  Corona  Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam rangka meningkatkan kewaspadaan, dan mengantisipasi penyebaran COVID-19 di wilayah  Kabupaten  Kotawaringin  Timur,  dengan ini  disampaikan  kepada seluruh  Pegawai Negeri  Sipil (PNS), Calon  Pegawai  Negeri  Sipil  (CPNS) dan Tenaga  Kontrak  Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tanpa mengurangi semangat pelayanan kepada masyarakat serta untuk mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi kerja pegawai dengan baik perlu  mengatur beberapa  hal sebagai  berikut :
 



SE Pembatasan Kegiatan

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1 Sampit Kalimantan Tengah
Telepon : (0531) 32796
Email : bkpsdm@kotimkab.go.id
Website : https://bkpsdm.kotimkab.go.id -

Hubungi Kami:
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (973626 Kunjungan)
  • Hits (973626 Kunjungan)
  • Hari Ini (196 Kunjungan)
  • Kemarin (409 Kunjungan)