PEMKAB KOTIM BATASI KEGIATAN DAN CUTI ASN SELAMA, SEBELUM DAN SESUDAH LIBUR NASIONAL

     Upaya Pencegahan penularan virus Covid-19 terus diupayakan secara maksimal oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur. Melalui surat edaran Bupati Nomor : 800/271/BKPSDM-PKAP/VI/2021 yang mengatur kegiatan aktifitas bepergian keluar kota seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur serta tata cara pemberian Cuti Tahunan bagi ASN. Melalui Surat Edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap ASN dilarang untuk berpergian keluar daerah pada hari libur nasional ataupun pada hari-hari kerja biasa dalam minggu yang sama pada hari libur nasional, baik sesudah atau sebelum hari libur.
 
      Melalui Surat Edaran tersebut, diharapkan angka penularan virus Covid-19 dapat di tekan dan mengantisipasi terbentuknya cluster-cluster penyebaran covid-19 di kantor-kantor pemerintahan, yang dapat mengakibatkan terganggunya layanan publik.
 
         Menurut data dari website Data dari Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Kotawaringin Timur Per hari Selasa tanggal 05 Juli 2021 angka kasus aktif Covid-19 sebanyak 341 orang, menurun sebanyak 29 dari hari sebelumnya. sedangkan angka suspect harian tetap di angka 69 orang (0 orang) perhari ini (05/07/2021). Namun angka tersebut bisa kembali naik jika melihat trend kenaikan angka kasus aktif yang terjadi pasca libur Nasional panjang.
 
       Harapan kita bersama bahwa pandemin Covid-19 bisa berakhir secepatnya dan mengembalikan tata kehidupan normal seperti sedia kala. (mat)




Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1 Sampit Kalimantan Tengah
Telepon : (0531) 32796
Email : bkpsdm@kotimkab.go.id
Website : https://bkpsdm.kotimkab.go.id -

Hubungi Kami:
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (972830 Kunjungan)
  • Hits (972830 Kunjungan)
  • Hari Ini (266 Kunjungan)
  • Kemarin (637 Kunjungan)