PNS PEMKAB KOTIM DIWAJIBKAN MENGIKUTI PENDATAAN MANDIRI ASN Tahun 2021

    Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Kepalan Badan Kepegawaian Negara Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negawa secara elektronik Tahun 2021 yang bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas Data ASN serta Meningkatkan Kualitas dan Intergritas Data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN dan kebijakan pemerintah di Bidang Manajemen Aparatur Sipil Negara.
 
    Mengingat pentingnya tujuan tersebut BKPSDM Kotawaringin Timur melalui Surat Bupati Kotawaringin Timur Nomor 800/285/BID-PPI/VII/2021 Tanggal : 07 Juli 2021 mewajibkan seluruh PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk melakukan Aktivasi dan melakukan Pendataan Mandiri melalui aplikasi MySAPK baik melalui Ponsel masing-masing ataupun via website MySAPK yang sudah disediakan dan bisa diakses 24 jam.
 
    Terkait teknis pelaksanaan Pendataan Mandiri tersebut, setiap Kepala SOPD juga diminta untuk menugaskan PNS di Unit kerjanya sebagai verifikator yang akan melakukan verifikasi data yang diusulkan sebelum data tersebut dikirim ke Petugas Approval di BKPSDM untuk selanjutnya di kirim ke Database SIASN BKN sebagai bahan pembaruan data mandiri oleh PNS. Adapun terkait dengan sanksi bagi PNS yang tidak menyelesaikan Proses Pendataan Mandiri sampai dengan batas waktu yang ditentukan adalah maka akan mempengaruhi karir PNS dan layanan kepegawaian akan dinonaktifkan sampai adanya keputusan lebih lanjut mengenai status kedudukan hukum PNS yang bersangkutan.



Surat PDM Lengkap

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1 Sampit Kalimantan Tengah
Telepon : (0531) 32796
Email : bkpsdm@kotimkab.go.id
Website : https://bkpsdm.kotimkab.go.id -

Hubungi Kami:
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (972700 Kunjungan)
  • Hits (972700 Kunjungan)
  • Hari Ini (136 Kunjungan)
  • Kemarin (637 Kunjungan)