HASIL AKHIR SELEKSI CPNS TAHUN 2021 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

PENGUMUMAN
Nomor  : 810/  00557  /BKPSDM-PPI/XII/2021
TENTANG
HASIL AKHIR SELEKSI
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL FORMASI TAHUN 2021
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2021
 
Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2021 Nomor: 18502.1/B-KS.04.03/SD/K/2021 tanggal 22 Desember 2021 Perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Tahun 2021, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Hasil akhir Seleksi CPNS Formasi Tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur berupa Hasil Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I pengumuman ini.
  2. Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir seleksi CPNS Formasi Tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur adalah peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas Minimal dan memiliki peringkat terbaik sesuai formasi yang telah ditetapkan, berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2021 dengan kode P/L, P/L-1 dan P/L-2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II pengumuman ini.
  3. Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
  4. Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam Lampiran II pengumuman ini adalah :
  1. Kode  P              :     Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik  berdasarkan Keputusan Menpan RB No 1023 Tahun 2021;
  2. Kode  L            :     Lulus seleksi CPNS;
  3. Kode  L-1           :     Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama;
  4. Kode  L-2          :     Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama;
  5. Kode  TL           :     Tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi
  6. Kode  TH          :     Dinyatakan tidak hadir pada salah satu/beberapa/semua tahapan SKB yang disyaratkan instansi ataupun PANSELNAS;
  7. Kode  TMS       :     Gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh instansi;
  8. Kode  TMS-1    :     Gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat pada salah satu/beberapa/semua tahapan SKB yang disyaratkan instansi ataupun PANSELNAS;
  9. Kode  APS        :     Peserta yang mengajukan pengunduran diri;
  1. Peserta yang dinyatakan Tidak Lulus Seleksi Akhir CPNS formasi tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dapat melakukan sanggah terhadap hasil akhir seleksi melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id terhitung tanggal 25 – 27 Desember 2021;
  2. Sesuai dengan peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, peserta pada angka 2 tersebut di atas berhak mengikuti pemberkasan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2021;
  3. Peserta yang dinyatakan LULUS Seleksi CPNS formasi tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur wajib untuk segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan/mengunggah kelengkapan berkas secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 07 – 21 Januari 2022. Apabila terdapat perubahan jadwal pemberkasan akan disampaikan melalui laman https://bkpsdm.kotimkab.go.id. Jika terdapat perbedaan data (seperti kesalahan penulisan nama, dll) agar diperbaiki dengan data yang benar pada saat mengisi DRH;
  4. Dokumen pemberkasan yang diunggah sebagaimana dimaksud pada angka 7 tersebut di atas adalah hasil scan dokumen asli, terdiri dari:
    1. Pas photo terbaru menggunakan kemeja berwarna putih dan berdasi dengan latar belakang berwarna merah (bukan swafoto), bagi yang berjilbab, menggunakan jilbab warna hitam;
    2. Surat lamaran yang telah diisi dan ditandatangani dengan tinta hitam sesuai dengan format sebagaimana terlampir pada Lampiran III Pengumuman ini;
    3. Ijazah / STTB Asli dan Transkrip Nilai Asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
    4. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang ditandatangani oleh peserta dan bermaterai Rp. 10.000, yang formulir isiannya sudah tercetak pasfoto yang disediakan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
    5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort setempat yang  masih berlaku;
    6. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, ditandatangani oleh Dokter yang berstatus PNS/Dokter yang bekerja pada Rumah Sakit Pemerintah. Untuk Surat Keterangan Sehat Jasmani disertai dengan pemeriksaan laboratorium hasil medical check up sedangkan untuk Surat Keterangan Sehat Rohani/Jiwa dari Unit Psikiatri Rumah Sakit Pemerintah dan ditandatangani oleh Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa;
    7. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor,dan zat adiktif lainnya dan Hasil Tes/Laboratorium dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah (Rumah  Sakit Pemerintah);
    8. Surat pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh peserta dan bermaterai Rp. 10.000,- sesuai format sebagaimana terlampir pada Lampiran IV Pengumuman ini;
    9. Surat Pernyataan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun pada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur yang diketik dan ditandatangani sendiri oleh peserta di atas materai Rp. 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada Lampiran V pengumuman ini;
    10. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku khusus Tenaga Kesehatan.
  5. Surat Keterangan pada angka 8 huruf e, huruf f, dan huruf g disebutkan untuk keperluan : “Persyaratan untuk diangkat menjadi Calon PNS Formasi Tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur”, dengan mencantumkan nomor surat dan tertanggal setelah tanggal penetapan kelulusan.
  6. Semua berkas yang diunggah sebagaimana tersebut pada angka 8 di atas discan menggunakan Scanner (bukan camera) dengan kualitas jelas/tidak buram, tidak memuat background/frame selain dokumen dan dapat terbaca dalam format PDF, kecuali pas photo. Apabila hasil unggahan tidak jelas/buram dan tidak terbaca serta memuat selain dokumen maka status berkas lamaran akan dinyatakan berkas tidak lengkap (BTL), dan yang bersangkutan tidak dapat diusulkan NIP nya.
  7. Berkas lamaran yang berstatus “BTL” sebagaimana tersebut pada angka 10 di atas, apabila tidak dilengkapi hingga batas waktu yang ditentukan sebagaimana tersebut pada angka 7 maka peserta dapat dianggap mengundurkan diri dan WAJIB membuat Surat Pengunduran Diri yang diketik dan ditandatangani di atas materai Rp. 10.000 sesuai dengan format sebagaimana terlampir pada Lampiran VI pengumuman ini;
  8. Peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus namun tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup dan tidak menyampaikan/mengunggah kelengkapan berkas secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id hingga batas waktu yang ditentukan sebagaimana tersebut pada angka 7 maka peserta dianggap mengundurkan diri dan WAJIB membuat Surat Pengunduran Diri yang diketik dan ditandatangani di atas materai Rp. 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada Lampiran VI pengumuman ini;
  9. Peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus tetapi ingin Mengundurkan Diri, maka yang bersangkutan WAJIB membuat Surat Pengunduran Diri yang diketik dan ditandatangani di atas materai Rp. 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada Lampiran VI pengumuman ini, kemudian di unggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
  10. Bagi peserta yang mengundurkan diri/dianggap mengundurkan diri dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya pada setiap formasi jabatan yang bersangkutan. Terhadap peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman yang akan disampaikan melalui laman https://bkpsdm.kotimkab.go.id;
  11. Hanya peserta seleksi yang dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi sebagaimana tersebut pada angka 8 di atas yang dapat diusulkan proses penetapan NIP dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil;
  12. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya;
  13. Apabila dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil seleksi, diketahui terdapat data/dokumen yang tidak sesuai/tidak benar dengan persyaratan dalam pengumuman penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan peserta;
  14. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab masing- masing peserta;
  15. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Calon Pegawai ASN Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
 
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadikan maklum.
 
Dikeluarkan di    :  Sampit
 pada tanggal         :  23 Desember  2021
BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR,
 
Ttd, 
 
H. HALIKINNOR, S.H., M.M



pengumuman haisl akhir lampiran I lampiran II lampiran III sd VI

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1 Sampit Kalimantan Tengah
Telepon : (0531) 32796
Email : bkpsdm@kotimkab.go.id
Website : https://bkpsdm.kotimkab.go.id -

Hubungi Kami:
Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (973412 Kunjungan)
  • Hits (973412 Kunjungan)
  • Hari Ini (391 Kunjungan)
  • Kemarin (457 Kunjungan)